Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Btm PT. SINBA TECHNOLOGY INDUSTRIES PT. GLOBAL CIPTA MARINDO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. SINBA TECHNOLOGY INDUSTRIES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULFIANDI, SHPT. SINBA TECHNOLOGY INDUSTRIES
Tergugat
NoNama
1PT. GLOBAL CIPTA MARINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.982.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga hubungan hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat beserta seluruh dokumen tagihan (Invoices) yang diterbitkan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) yang membawa kerugian bagi Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban pembayaran tagihan pokok secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 62.982.000,- (enam puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan berupa Bunga Moratoir secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 18.894.600,- (delapan belas juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset-aset bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun perlawanan lainnya;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak