Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Btm JINAH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. KAPOLRI, CQ. KAPOLDA KEPULAUAN RIAU, CQ. DIRPOLAIRUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2025/PN Btm
Pemohon
NoNama
1JINAH
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. KAPOLRI, CQ. KAPOLDA KEPULAUAN RIAU, CQ. DIRPOLAIRUD
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TIDAK SAH Surat perintah Penangkapan  Nomor :  Sp.Kap/13/IV/RES.5.5/2025/Ditpoairut tanggal 27 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan NOMOR : Sp.Han/13/IV/RES.5.5/2025, 28 April 2025.-terhadap diri Anak Kandung  Pemohon atas nama RAHMAT ILAHI yang dilakukan oleh Termohon;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/13/IV/RES 5.5/2025/Ditpoairud , tanggal 27 April 2025.- dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/13/IV/RES.5.5/2025/Ditpolairud tanggal 28 April  2025 terhadap diri anak Kandung Pemohon   atas nama : RAHMAT ILAHI TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT DAN BATAL DEMI HUKUM;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri suami Pemohon; termasuk Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap diri anak kandung Pemohon;
  5. Memerintahkan  agar anak kandung  Pemohon yang bernama RAHMAT ILAHI  di keluarkan dari tahanan.;
  6. Membebaskan anak kandung  Pemohon yang bernama RAHMAT ILAHI  dari segala tuntutan hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya