| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.S/2017/PN Btm | NURHASANIATI,SH | SOPAN SOPIAN BIN MATJIK ACHMAD | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Jan. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.S/2017/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Jan. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-308/N.10.11/Epp.2/01/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Sopan sopian Bin Matjik Achmad pada hari kamis tanggal 24 November 2016 waktu yang tidak dapat ditentukan sekitar bulan Nopember bertempat di Alfamart di Melcem Kota Batam, pada hari sabtu tanggal 26 November 2016 waktu bertempat di Alfamart Marbela Kota Batam dan pada hari senin tanggal 28 November 2016 sekira pukul 11.05 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2016 bertempat di Alfamart Cahaya Garden 2DD1 di Perum Cahaya garden Blok B.1 No.01 Kec bengkong Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari kamis tanggal 24 November 2016 terdakwa datang ke Alfamart Melcem Kota Batam berpura pura sebagai pembeli kemudian berkeliling liling lalu 1 (satu) botol shampo clear I Cool MTL 340 ML, 1 (satu) botol shampo clear C Shoft Care 340 ML, 1 (satu) botol shampo H&S cool menthol 330 ML, 1 (satu) botol shampo H&S Clean & Balanced 330 ML dan 1 (satu) pcs kiwi S Polish black 45 ML, selanjutnya barang barang tersebut terdakwa masukan kedalam tas hitam yang sudah dipersiapkan dari rumah , lalu terdakwa pura pura bertanya kepada karyawan dengan menanyakan barang barang yang tidak dijual di Alfamart tersebut, ketika penjaga lengah terdakwa langsung keluar dari toko Alfamart dan tidak melakukan pembayaran di kasir. Pada hari sabtu tanggal 26 November 2016 terdakwa datang ke Alfamart Marbela Kota Batam berpura pura sebagai pembeli kemudian berkeliling liling lalu mengambil 1 (satu) botol shampo HND, 1 (satu) buah raico , 1 (satu) buah kiwi dan 1 (satu) buah paslin selanjutnya barang barang tersebut terdakwa masukan kedalam tas hitam yang sudah dipersiapkan dari rumah , lalu terdakwa pura pura bertanya kepada karyawan dengan menanyakan barang barang yang tidak dijual di Alfamart tersebut, ketika penjaga lengah terdakwa langsung keluar dari toko Alfamart dan tidak melakukan pembayaran di kasir. Pada hari senin tanggal 28 November 2016 sekira pukul 11.05 Wib terdakwa datang ke Alfamart Cahaya Garden 2DD1.di Perumahan Cahaya Garden Blok B1 No.01 Kec Bengkong Kota Batam, berpura pura sebagai pembeli kemudian berkeliling liling lalu mengambil 2 (dua) botol Biore ukuran 600 Ml , 2 (dua) botol Vaseline coklat ukuran 180 Ml, 1 (satu) botol sabun cair Lux ukuran 580 ML , 1 (satu) botol shampo Pentene ukuran 170 ML, 2 (dua) botol deodoran Rexona ukuran 40 MLdan 1 (satu) buah pepsoden ukuran 190 ML yang terpajang di rak sales, selanjutnya barang barang tersebut terdakwa masukan kedalam tas hitam yang sudah dipersiapkan dari rumah , lalu terdakwa pura pura bertanya kepada karyawan dengan menanyakan barang barang yang tidak dijual di Alfamart tersebut, ketika penjaga lengah terdakwa langsung keluar dari toko Alfamart dan tidak melakukan pembayaran di kasir. Pada hari selasa tanggal 29 November 2016 terdakwa datang lagi ke Alfamart Cahaya Garden 2DD1.di Perumahan Cahaya Garden Blok B1 No.01 Kec Bengkong Kota Batam dan saksi Afdal Munanda mau menangkap terdakwa karena sudah ketahun mengambil barang barang di Alfamat melalui CCTV, saat itu terdakwa dapat melarikan diri ke Bukit beruntung dan dikejar oleh saksi Afdal Munanda dan dapat ditangkap dan diserahkan ke Polisi. Akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat toko Alfamart mengalami kerugian lebih kurang sekitar Rp.436.671 - ( empat ratus tiga puluh enam enam ratus tujuh puluh satu rupiah ) Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 362 KUHP Jo pasal 65 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
