Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
742/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
CHANDRA WINATA als ALWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 742/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5863 / L.10.11 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA WINATA als ALWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

--------- Bahwa Terdakwa CHANDRA WINATA Als ALWI pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 17.15 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 yang bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB bertemu Saksi ANG HARIS Als AMBON untuk ngopi. Sesampainya di warung kopi Saksi AMBON menawari untuk pergi ke Malaysia untuk akomodasi selama di Malaysia akan ditanggung oleh Sdr. WANDI yang merupakan bos Saksi AMBON dan diminta membawa vape. Setelah pertemuan tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya berpisah dan Terdakwa pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, Terdakwa menyampaikan rencana keberangkatan ke Malaysia kepada istri Terdakwa, namun tidak mendapatkan izin.  Pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi AMBON di lokasi warung kopi yang sama. Dalam pertemuan tersebut, Saksi AMBON kembali memastikan rencana keberangkatan ke Malaysia dan menyampaikan bahwa tiket akan segera dibeli. Setelah pembicaraan, Terdakwa bersedia ikut. Selanjutnya, Saksi AMBON meminta Terdakwa mengirimkan foto paspor. Pada tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, Saksi AMBON mengirimkan foto tiket pesawat atas nama Terdakwa serta berencana menjemput Terdakwa menggunakan Grab untuk berangkat ke bandara. Pada tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Saksi AMBON datang ke rumah Terdakwa menggunakan Grab, kemudian bersama-sama berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta. Sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa dan Saksi AMBON berangkat menuju Kuala Lumpur menggunakan penerbangan Batik Air OD 397. Setibanya di Kuala Lumpur sekitar pukul 08.00 wib, keduanya melakukan kegiatan jalan-jalan hingga sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian menuju Hotel My City yang telah dipesan dan dibayar oleh Sdr. WANDI. Dalam perjalanan tersebut, Saksi AMBON menyuruh Terdakwa untuk mendownload aplikasi dompet digital TOUCH N GO untuk menerima pengiriman dari Sdr. WANDI sebesar 1000 (seribu) ringgit malaysia. Pada tanggal 10 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa dan Saksi AMBON melakukan check-out dari hotel dan melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru menggunakan bus. Setibanya di Johor Bahru sekitar pukul 18.00 WIB, mereka menginap di Hotel Sun Inn yang juga telah dipesan oleh Sdr. WANDI. Pada tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah check-out, keduanya makan dan ngopi di dekat hotel. Pada saat itu, Saksi AMBON menerima instruksi dari Sdr. WANDI untuk mengambil barang di lokasi sekitar hotel. Saksi AMBON kemudian pergi sendiri dan kembali membawa sebuah tas (paper bag) berwarna hitam. Setelah cek in kembali ke hotel, tas tersebut dibuka dan berisikan 200 (dua ratus) pcs Catridge Vape Liquid Cair atau Catridge Pod Jenis Narkotika Golongan II yang mengandung Etomidate merk YAKUZA dengan berat netto 606 (enam ratus enam) gram dan 100 (seratus) pcs Liquid Cair atau Catridge Pod Jenis Narkotika Golongan II yang mengandung Etomidate merk THUGS seberat 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram dengan total berat netto 882 (delapan ratus delapan puluh dua) gram, 1 (satu) helai baju kaos merk PUMA warna biru yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam yang sudah dimodifikasi, 2 (dua) helai kain warna putih kombinasi ungu yang sudah dimodifikasi. Terdakwa dan Saksi AMBON melakukan pengecekan melalui internet, barang tersebut merupakan narkotika. Saksi AMBON kemudian berkomunikasi dengan Sdr. WANDI dan sempat terjadi perdebatan terkait barang tersebut. Dari hasil pembicaraan antara Saksi AMBON, Sdr. WANDI, dan Terdakwa, disepakati bahwa Saksi AMBON dan Terdakwa menyetujui untuk membawa   200 (dua ratus) pcs Catridge Vape Liquid Cair atau Catridge Pod Jenis Narkotika Golongan II yang mengandung Etomidate merk YAKUZA dengan berat netto 606 (enam ratus enam) gram dan 100 (seratus) pcs Liquid Cair atau Catridge Pod Jenis Narkotika Golongan II yang mengandung Etomidate merk THUGS seberat 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram dengan total berat netto 882 (delapan ratus delapan puluh dua) gram. Selanjutnya, Saksi AMBON menyuruh Terdakwa untuk pergi membeli lakban hitam, lakban bening dan lakban kertas dan setelah Terdakwa membeli lakban hitam, lakban bening dan lakban kertas selanjutnya Saksi AMBON dan Terdakwa melilitkan lakban bening ke semua vape yang Saksi AMBON terima agar menjadi kecil dan biar bisa masuk kedalam lobang baju, celana dan kain yang sudah dimodifikasi dan setelah selesai melilitkan lakban bening tersebut Saksi AMBON kembali menghubungi Sdr. WANDI dan bertanya “ WAN INI SUDAH SELESAI DILILIT BUGKUS VAPE MENJADI KECIL” lalu sdr WANDI mengatakan “COBA MASUKIN KEKANTONG BAJU YANG SUDHA DIMODIFIKASI MUAT GAK 2 PCS” lalu Saksi AMBON memasukkan 2 pcs vape kedalam kantong baju yang sudah dimodifikasi lalu mengatakan kepada Sdr WANDI “ MUAT INI WAN DUA” lalu Sdr. WANDI “ YAUDAH LU MASUKIN SATU KANTONG DUA BUNGKUS VAPE HABIS LU MASUKIN KANTONGNYA TUTUPIN DENGAN LAKBAN HITAM SUPAYA GAK JATUH YANG CELANA JUGA GITU SAMAIN. ITUKAN ADA DUA KAIN LAGI ITU GUNANYA DITARUH DITULANG KERING NANTI LU LILITIN KAIN ITU BIAR GAK JATUH” lalu Saksi AMBON memasukkan 2 (dua) pcs vape ke setiap kantong yang ada dibaju, celana dan 2 (dua) helai kain dibantu oleh Terdakwa yang sudah dimodifikasi dan selanjutnya Saksi AMBON mengatakan kepada Sdr. WANDI “ WAN SUDAH GUA MASUKIN SETIAP KANTONG 2 PCS DAN SUDAH GUA LAKBAN” kemudian Sdr. WANDI mengatakan “ BESOK COBA LU PAKAI BAJU DAN CELANA NANTI LU FOTOIN ATAU VIDEO CALL KE GUA” Terdakwa dan Saksi AMBON menyusun rencana untuk besok harinya dimana saat itu Sdr. WANDI menyampaikan besok paginya Terdakwa diminta berangkat duluan kapal jam 10 dan Terdakwa diminta untuk melihat situasi di Pelabuhan Stulang Laur Johor dan Terdakwa diminta memvidiokan jalannya sebagai petunjuk arah setelah itu nanti di Pelabuhan Harboubay Batam Terdakwa juga diminta memvidiokan situasinya dan disuruh kirim ke Saksi AMBON sedangkan Saksi AMBON akan berangkat sore pada jam 15.30 wib. Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 07.00 wib Saksi AMBON memakai baju dan celana yang sudah dimodifikasi dan disetiap kantongnya sudah berisikan 2 (dua) pcs catridge Vape lalu Saksi AMBON meminta kepada Terdakwa untuk membantu melilitkan 2 (dua) helai kain yang sudah dimodifikasi yang mana setiap kantongnya sudah berisikan 2 (dua) pcs catridge vape untuk dililitkan ke tulang kaki kanan dan kiri saksi. Selanjutnya Saksi AMBON menghubungi Sdr. WANDI dengan video call whatsapp dan memperlihatkan Saksi AMBON sedang menggunakan baju merk PUMA warna biru yang sudah dimodifikasi dan dikantongnya telah berisikan 2 (dua) pcs catridge vape celana pendek warna hitam dan kedua kaki tulang kering Saksi AMBON yang sudah dililit  2 (dua) pcs vape. Selanjutnya Saksi AMBON menyuruh Terdakwa untuk berangkat duluan dan mengatakan “ WI NANTI SITUASI DI PELABUHAN TOLONG VIDEOIN KIRIM KE GUA” dan kemudian Terdakwa pergi berangkat ke batam melalui pelabuhan SETULANG LAUT sekira pukul 10.00 wib dan setelah sampai dipelabuhan Terdakwa mengirimkan video kepada Saksi AMBON situasi pelabuhan SETULANG LAUT dan kemudian Saksi AMBON mengirimkan pesan whatsapp dan menyuruh Terdakwa untuk mengirimkan video situasi di pelabuhan Harbour Bay Batam dan setelah sampai di Pelabuhan Harbour Bay Batam Terdakwa mengirimkan situasi di Pelabuhan Harbour Bay Batam lalu Saksi AMBON meneruskan video tersebut ke Sdr. WANDI lalu Sdr. WANDI membalas “ OKE AMAN NANTI LU JALAN KAPAL YANG JAM SETENGAH EMPAT. NANTI SAMPAI BATAM LU LANGSUNG KENAGOYA ADA YANG MAU AMBIL BARANGNYA”.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil vape tersebut untuk dijualkan untuk diantarkan ke kedepan Nagoya Foodcourt dengan keuntungan yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) dan dari upah tersebut Terdakwa diberikan bagian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 saksi BENEDIKTUS HASIHOLAN SIHOMBING dan Saksi ANDIKA JUTAWAN TANUMIDJAJA selaku petugas Bea Cukai melaksanakan tugas di bandara hang nadim untuk mengecek penumpang dan barang bawaan dari batam menuju keluar Kota Batam lalu sekira pukul 18.00 wib Saksi BENEDIKTUS dan Saksi ANDIKA dihubungi oleh rekan dari kantor Bea cukai yang berada di Batu ampar yang menginformasikan kepada Saksi BENEDIKTUS bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Saksi AMBON di ruang kedatangan pelabuhan Ferry internasional Harbour Bay Batu Ampar Kota Batam yang telah membawa 200 (dua ratus) pcs Catridge Vape Liquid Cair atau Catridge Pod Jenis Narkotika Golongan II yang mengandung Etomidate merk YAKUZA dengan berat netto 606 (enam ratus enam) gram dan 100 (seratus) pcs Liquid Cair atau Catridge Pod Jenis Narkotika Golongan II yang mengandung Etomidate merk THUGS seberat 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram dengan total berat netto 882 (delapan ratus delapan puluh dua) gram dari malaysia ke Batam dan kemudian menyuruh saksi BENEDIKTUS dan Saksi ANDIKA untuk mengamankan Terdakwa yang berada di Bandara Hang Nadim dan kemudian sekitar pukul 19.30 wib Saksi BENEDIKTUS bersama dengan Saksi ANDIKA mengamankan Terdakwa yang berada diruang A6 keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam dari Batam menuju ke jakarta dan selanjutnya menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polresta Barelang.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S10+ warna Putih dengan Nomor IMEI 1 : 355338100310924 dan IMEI 2 : 355338100310922, 2 (dua) lembar uang pecahan 5 ringgit Malaysia, 4 (empat) lembar yang pecahan 10 ringgit Malaysia, 1 (satu) buah paspor No. Y0219344 a.n. CHANDRA WINATA, 1 (satu) lembar Tiket Pesawat Batik Air Nomor Penerbangan OD 397 Jakarta – Kuala Lumpur tanggal 09 April 2026 a.n. CHANDRA WINATA adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan jenis Etomidate;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 149/10221/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK.P.83201 selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Batam yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 200 (dua ratus) pcs Catridge Vape Liquid Cair atau Catridge Pod Jenis Narkotika Golongan II yang mengandung Etomidate merk YAKUZA dengan berat netto 606 (enam ratus enam) gram dan 100 (seratus) pcs Liquid Cair atau Catridge Pod Jenis Narkotika Golongan II yang mengandung Etomidate merk THUGS seberat 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram dengan total berat netto 882 (delapan ratus delapan puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1459/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., Apt. Muh. Fauzi Ramadhan, M.H., dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si selaku Tim Pengujian, didapati kesimpulan bahwa 200 (dua ratus) pcs Catridge Vape Liquid Cair atau Catridge Pod Jenis Narkotika Golongan II merk YAKUZA dengan berat netto 606 (enam ratus enam) gram dan 100 (seratus) pcs Liquid Cair atau Catridge Pod Jenis Narkotika Golongan II merk THUGS seberat 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram dengan total berat netto 882 (delapan ratus delapan puluh dua) gram positif mengandung Etomidate terdaftar dalam Golongan II Nomor 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa CHANDRA WINATA Als ALWI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----

atau

KEDUA

------------------ Bahwa Terdakwa CHANDRA WINATA Als ALWI pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 17.15 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 yang bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 saksi BENEDIKTUS HASIHOLAN SIHOMBING dan Saksi ANDIKA JUTAWAN TANUMIDJAJA selaku petugas Bea Cukai melaksanakan tugas di bandara hang nadim untuk mengecek penumpang dan barang bawaan dari batam menuju keluar Kota Batam lalu sekira pukul 18.00 wib Saksi BENEDIKTUS dan Saksi ANDIKA dihubungi oleh rekan dari kantor Bea cukai yang berada di Batu ampar yang menginformasikan kepada Saksi BENEDIKTUS bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Saksi AMBON di ruang kedatangan pelabuhan Ferry internasional Harbour Bay Batu Ampar Kota Batam yang telah membawa 200 (dua ratus) pcs Catridge Vape Liquid Cair atau Catridge Pod Jenis Narkotika Golongan II yang mengandung Etomidate merk YAKUZA dengan berat netto 606 (enam ratus enam) gram dan 100 (seratus) pcs Liquid Cair atau Catridge Pod Jenis Narkotika Golongan II yang mengandung Etomidate merk THUGS seberat 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram dengan berat netto 882 (delapan ratus delapan puluh dua) gram dari malaysia ke Batam dan kemudian menyuruh saksi BENEDIKTUS dan Saksi ANDIKA untuk mengamankan Terdakwa yang berada di Bandara Hang Nadim dan kemudian sekitar pukul 19.30 wib Saksi BENEDIKTUS bersama dengan Saksi ANDIKA mengamankan Terdakwa yang berada diruang A6 keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam dari Batam menuju ke jakarta dan selanjutnya menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polresta Barelang.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S10+ warna Putih dengan Nomor IMEI 1 : 355338100310924 dan IMEI 2 : 355338100310922, 2 (dua) lembar uang pecahan 5 ringgit Malaysia, 4 (empat) lembar yang pecahan 10 ringgit Malaysia, 1 (satu) buah paspor No. Y0219344 a.n. CHANDRA WINATA, 1 (satu) lembar Tiket Pesawat Batik Air Nomor Penerbangan OD 397 Jakarta – Kuala Lumpur tanggal 09 April 2026 a.n. CHANDRA WINATA adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Etomidate;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 149/10221/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK.P.83201 selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Batam yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 200 (dua ratus) pcs Catridge Vape Liquid Cair atau Catridge Pod Jenis Narkotika Golongan II yang mengandung Etomidate merk YAKUZA dengan berat netto 606 (enam ratus enam) gram dan 100 (seratus) pcs Liquid Cair atau Catridge Pod Jenis Narkotika Golongan II yang mengandung Etomidate merk THUGS seberat 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram dengan total berat netto 882 (delapan ratus delapan puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1459/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., Apt. Muh. Fauzi Ramadhan, M.H., dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si selaku Tim Pengujian, didapati kesimpulan bahwa 200 (dua ratus) pcs Catridge Vape Liquid Cair atau Catridge Pod Jenis Narkotika Golongan II merk YAKUZA dengan berat netto 606 (enam ratus enam) gram dan 100 (seratus) pcs Liquid Cair atau Catridge Pod Jenis Narkotika Golongan II merk THUGS seberat 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram dengan total berat netto 882 (delapan ratus delapan puluh dua) gram positif mengandung Etomidate terdaftar dalam Golongan II Nomor 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa   CHANDRA WINATA Als ALWI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya