Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Btm 1.APRIADI
2.HERU YUDANTO
IMELDA DUHENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1/Pid.C/2026/PN Btm
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1APRIADI
2HERU YUDANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMELDA DUHENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Pasal 471 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana
 
 
A. Pasal 471 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, unsur-unsurnya sebagai berikut  
 
- Barangsiapa
- Melakukan perbuatan dengan sengaja.
- Menimbulkan rasa tidak enak, Rasa sakit atau luka.
- Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencarian
 
Pembahasan unsur-unsur tindak pidana tersebut di atas dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut :
 
a. “Barang siapa”
 
bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah menunjukkan ruang lingkup subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diperuntukkan kepada orang ( persoon ) dan badan hukum ( recht persoon ) kepada siapa peraturan tersebut dapat diperlakukan, yang dalam pasal ini yang dimaksud dengan barangsiapa adalah pelaku tindak pidana, yaitu tersangka atas nama IMELDA DUHENG (Nomor identitas : 2171065608869012, kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: perempuan, tempat/tanggal lahir : Muang / 16-08-1986, umur 39 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Katholik , Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat), alamat : Kampung Dalam Blok D No.07 Rt 001 Rw 004 Kel, Baloi Indah Kec, Lubuk Baja Kota Batam (Alamat sesuai KTP) atau Bengkong Indah Swadaya II Blok F No. 33 Rt 001 Rw 009 Kel, sadai Kec, Bengkong Kota Batam) 
 
Unsur delik ini telah terpenuhi berdasarkan Keterangan Saksi-saksi atas nama Sdri. YULIANA JULITA, Sdri. KURNIATI GULO, Sdri. ELSIANA DINA, Petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan tersangka yang saling bersesuaian satu sama lain, dan Keterangan Tersangka atas nama IMELDA DUHENG
 
Fakta tersebut diatas merupakan pemenuhan terhadap unsur “ Barangsiapa “
 
b.  “Melakukan perbuatan dengan sengaja” 
 
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja pada pasal ini adalah bahwa tersangka menghendaki dan mengetahui tindakan yang dilakukannya dan menghendaki sakit/lukanya korban. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur tanpa hak adalah bahwa tindakan tersangka merupakan perbuatan melawan hukum. 
 
Unsur delik ini telah terpenuhi berdasarkan Keterangan Saksi-saksi atas nama Sdri. YULIANA JULITA, Sdri. KURNIATI GULO, Sdri. ELSIANA DINA, Petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan tersangka yang saling bersesuaian satu sama lain, dan Keterangan Tersangka atas nama IMELDA DUHENG;
 
Fakta tersebut diatas adalah merupakan pemenuhan terhadap unsur  “Melakukan perbuatan dengan sengaja“
 
c.  “Menimbulkan rasa tidak enak, Rasa sakit atau luka” 
Bahwa yang dimaksud dengan Menimbulkan rasa tidak enak, Rasa sakit atau luka pada pasal ini adalah bahwa tindakan tersangka tersebut menimbulkan rasa sakit atau luka pada badan korban, yaitu tersangka atas nama Sdri. IMELDA DUHENG menyakiti atau melukai korban atas nama YULIANA JULITA dengan cara mengayunkan tangan kanannya yang menggenggam kunci motor ke arah lengan tangan kanan dan kiri korban, hingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet gores pada lengan atas sebelah kanan dan kiri serta lengan kini bawah.
 
Unsur delik ini telah terpenuhi berdasarkan Keterangan Saksi-saksi atas nama Sdri. YULIANA JULITA, Sdri. KURNIATI GULO, Sdri. ELSIANA DINA, Petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan tersangka yang saling bersesuaian satu sama lain, dan Keterangan Tersangka atas nama Sdr. IMELDA DUHENG, dikuatkan dengan Visum et Repertum yang dibuat oleh dr. EMIYANTI TARIGAN selaku Dokter Pemeriksa Puskesmas sei Panas Kecamatan Bengkong, Batam No : 059/400.7.22.1/ 1 /2026, tanggal 09 Januari 2026
 
Fakta tersebut diatas adalah merupakan pemenuhan terhadap unsur “Menimbulkan rasa tidak enak, Rasa sakit atau luka”
 
d.  Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencarian
 
Bahwa yang dimaksud dengan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencarian yaitu korban Sdri. YULIANA JULITA setelah mengalami tindak pidana penganiayaan tersebut masih bisa melakukan pekerjaan ataupun beraktivitas sehari-hari. 
 
Fakta tersebut diatas adalah merupakan pemenuhan terhadap unsur “Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencarian”
 
 
K E S I M P U L A N  :   
 
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, maka:
 
A. Terhadap Tersangka IMELDA DUHENG patut diduga keras melakukan tindak pidana “penganiayaan” pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 13.52 Wib di Bengkong Indah Swadaya Kel, sadai Kec, Bengkong Kota Batam
 
B. Oleh karena itu Tersangka dapat disangka telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
 
C. Untuk itu, demi kepastian hukum dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka atas nama IMELDA DUHENG layak untuk disidangkan dengan acara peradilan cepat sesuai dengan tempat kejadian perkaranya ( locus delictie ), yaitu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam.
Pihak Dipublikasikan Ya