Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
721/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
NURLELA Als LELOT Binti (Alm) SUMITRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 721/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5735/L.10.11/Etl.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURLELA Als LELOT Binti (Alm) SUMITRO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa NURLELA Als LELOT Binti (Alm) SUMITRO bersama - sama dengan Sdr. SUPRIYADI (DPO) dan Sdr. RAB BATAM (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2026 bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili Turut serta melakukan perbuatan Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 April 2026, Terdakwa dengan menggunaka handphone merk OPPO warna hijau menerima telepon dari SUPRIYADI, yang mana dalam percakapan telepon tersebut, Terdakwa diminta oleh SUPRIYADI untuk membantu menguruskan paspor dan keberangkatan Saksi JEFRI dari Batam ke negara Malaysia untuk bekerja sebagai cleaning service, kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) via transfer dari SUPRIYADI ke rekening Bank BCA milik Terdakwa sebagai uang pengurusan paspor sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai keuntungan Terdakwa sekaligus biaya kebutuhan Saksi JEFRI selama menginap di rumah Terdakwa sebelum diberangkatkan ke negara Malaysia.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB, setibanya Saksi JEFRI di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Saksi JEFRI dijemput oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil yang Terdakwa rental, yang kemudian Terdakwa membawa Saksi JEFRI menuju sekitar wilayah BCA Jodoh untuk bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama RAB BATAM sebagai orang yang akan membantu pengurusan paspor Saksi JEFRI dengan biaya pengurusan sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa bayarkan secara transfer ke rekening seseorang yang mengaku bernama RAB BATAM tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di sekitar wilayah BCA Jodoh, Terdakwa dan Saksi JEFRI bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama RAB BATAM untuk mengambil paspor, yang kemudian Terdakwa mengantar Saksi JEFRI menuju Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, dan setibanya di pelabuhan tersebut, Terdakwa dengan membawa paspor atas nama JEFRI membeli tiket Kapal Ferry tujuan Malaysia jam 15.30 WIB seharga Rp.715.000,- (tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dengan menggunakan uang yang telah ditransfer oleh SUPRIYADI kepada Terdakwa, yang selanjutnya tiket serta paspor atas nama JEFRI, Terdakwa serahkan kepada Saksi JEFRI, lalu pergi meninggalkan Saksi JEFRI, namun sebelum Saksi JEFRI berangkat ke negara Malaysia, Saksi JEFRI terlebih dahulu diamankan oleh Saksi DODY ARYANTO SIHOTANG, S.H., dan Saksi MAIDI, S.H., yang masing - masing merupakan Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan, yang kemudian dilakukan interogasi dan ditemukan keterlibatan Terdakwa dalam hal membantu keberangkatan Saksi JEFRI ke negara Malaysia, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Saksi DODY ARYANTO SIHOTANG, S.H., dan Saksi MAIDI, S.H., melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan serta menangkap Terdakwa sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Taman Cipta Asri Tahap 3 Blok Mango No. 105 RT.13 RW.12 Kel. Tembesi Kec. Batu Aji, Kota Batam.
  • Bahwa Terdakwa NURLELA Als LELOT Binti (Alm) SUMITRO selaku orang perseorangan tidak dibenarkan menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  • Bahwa Terdakwa NURLELA Als LELOT Binti (Alm) SUMITRO dalam melakukan pekerjaannya tersebut tidak berdasarkan Peraturan/Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dimana terdakwa sebagai orang perseorangan telah menempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut tanpa mengikuti serta dan uji kompetensi atau pelatihan kerja serta kelengkapan dokumen yang harus dimiliki sebagaimana yang dipersyaratkan untuk bekerja ke luar negeri.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa NURLELA Als LELOT Binti (Alm) SUMITRO bersama - sama dengan Sdr. SUPRIYADI (DPO) dan Sdr. RAB BATAM (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2026 bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili Turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 April 2026, Terdakwa dengan menggunaka handphone merk OPPO warna hijau menerima telepon dari SUPRIYADI, yang mana dalam percakapan telepon tersebut, Terdakwa diminta oleh SUPRIYADI untuk membantu menguruskan paspor dan keberangkatan Saksi JEFRI dari Batam ke negara Malaysia untuk bekerja sebagai cleaning service, kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) via transfer dari SUPRIYADI ke rekening Bank BCA milik Terdakwa sebagai uang pengurusan paspor sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai keuntungan Terdakwa sekaligus biaya kebutuhan Saksi JEFRI selama menginap di rumah Terdakwa sebelum diberangkatkan ke negara Malaysia.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB, setibanya Saksi JEFRI di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Saksi JEFRI dijemput oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil yang Terdakwa rental, yang kemudian Terdakwa membawa Saksi JEFRI menuju sekitar wilayah BCA Jodoh untuk bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama RAB BATAM sebagai orang yang akan membantu pengurusan paspor Saksi JEFRI dengan biaya pengurusan sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa bayarkan secara transfer ke rekening seseorang yang mengaku bernama RAB BATAM tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di sekitar wilayah BCA Jodoh, Terdakwa dan Saksi JEFRI bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama RAB BATAM untuk mengambil paspor, yang kemudian Terdakwa mengantar Saksi JEFRI menuju Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, dan setibanya di pelabuhan tersebut, Terdakwa dengan membawa paspor atas nama JEFRI membeli tiket Kapal Ferry tujuan Malaysia jam 15.30 WIB seharga Rp.715.000,- (tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dengan menggunakan uang yang telah ditransfer oleh SUPRIYADI kepada Terdakwa, yang selanjutnya tiket serta paspor atas nama JEFRI, Terdakwa serahkan kepada Saksi JEFRI, lalu pergi meninggalkan Saksi JEFRI, namun sebelum Saksi JEFRI berangkat ke negara Malaysia, Saksi JEFRI terlebih dahulu diamankan oleh Saksi DODY ARYANTO SIHOTANG, S.H., dan Saksi MAIDI, S.H., yang masing - masing merupakan Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan, yang kemudian dilakukan interogasi dan ditemukan keterlibatan Terdakwa dalam hal membantu keberangkatan Saksi JEFRI ke negara Malaysia, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Saksi DODY ARYANTO SIHOTANG, S.H., dan Saksi MAIDI, S.H., melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan serta menangkap Terdakwa sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Taman Cipta Asri Tahap 3 Blok Mango No. 105 RT.13 RW.12 Kel. Tembesi Kec. Batu Aji, Kota Batam.
  • Bahwa Terdakwa NURLELA Als LELOT Binti (Alm) SUMITRO selaku orang perseorangan tidak dibenarkan menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  • Bahwa Terdakwa NURLELA Als LELOT Binti (Alm) SUMITRO dalam melakukan pekerjaannya tersebut tidak berdasarkan Peraturan/Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dimana terdakwa sebagai orang perseorangan telah menempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut tanpa mengikuti serta dan uji kompetensi atau pelatihan kerja serta kelengkapan dokumen yang harus dimiliki sebagaimana yang dipersyaratkan untuk bekerja ke luar negeri.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya