| Dakwaan |
KESATU :
-------Bahwa Terdakwa HERMANSYAH PASARIBU Als RUDI bersama-sama dengan saksi MUKTI Als AA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Top 100 yang beralamat di Kel. Tembesi Kec. Sagulung – Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sarna dan bersekutu.”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa bersama saksi MUKTI Als AA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi Simpang Dam Mukakuning, saat itu terdakwa dan saksi MUKTI Als AA selesai menggunakan narkotika jenis sabu bersamasama. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa dan saksi MUKTI Als AA keluar dari Simpang Dam dan berjalan kaki menuju Top 100 Tembesi yang rencannya akan mencari barang yang dapat dijual. Sekira pukul 05.00 Wib terdakwa dan saksi MUKTI Als AA tiba di jembatan penyebrangan yang berlokasi di Top 100 yang beralamat di Kel. Tembesi Kec. Sagulung – Kota Batam. Kemudian terdakwa dan saksi MUKTI Als AA naik keatas jembatan yang mana saat itu terdakwa melihat ada Aluminium Composite Panel tepatnya pada bagian pembatas tiang jembatan di Jembatan Penyebrangan Orang yang berlokasi di Top 100. Kemudian terdakwa menyuruh saksi MUKTI Als AA untuk memantau situasi sekitar supaya terdakwa bisa mengambil mengambil Aluminium Composite Panel tersebut. Proses pembongkaran yang terdakwa lakukan kurang lebih selama 1 (satu) jam. Saat Aluminium Composite Panel tersebut sudah bisa turun, lalu terdakwa dan saksi MUKTI Als AA menggotongnya ke bawah jembatan, kemudian bersamasama menggotongnya yang rencananya akan dibawa ke Simpang Dam untuk dijual di Penampungan Besi Tua.
- Bahwa sekira 100 (seratus) meter terdakwa dan saksi MUKTI Als AA melewati jembatan tersebut, tibatiba terdakwa dan saksi MUKTI Als AA diberhentikan oleh warga yang saat itu sedang berolahraga, kemudian warga tersebut menelepon Pihak Kepolisian Sektor Sagulung hingga petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan saksi MUKTI Als AA.
- Perbuatan terdakwa dan saksi MUKTI Als AA mengakibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian sejumlah Rp.2.000.0000,(dua juta rupiah) diantaranya sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) biaya barang yang telah diambil dan sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) biaya perbaikan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana------------------------------
Atau
KEDUA :
-------Bahwa Terdakwa HERMANSYAH PASARIBU Als RUDI bersama-sama dengan saksi MUKTI Als AA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Top 100 yang beralamat di Kel. Tembesi Kec. Sagulung – Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa bersama saksi MUKTI Als AA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi Simpang Dam Mukakuning, saat itu terdakwa dan saksi MUKTI Als AA selesai menggunakan narkotika jenis sabu bersamasama. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa dan saksi MUKTI Als AA keluar dari Simpang Dam dan berjalan kaki menuju Top 100 Tembesi yang rencannya akan mencari barang yang dapat dijual. Sekira pukul 05.00 Wib terdakwa dan saksi MUKTI Als AA tiba di jembatan penyebrangan yang berlokasi di Top 100 yang beralamat di Kel. Tembesi Kec. Sagulung – Kota Batam. Kemudian terdakwa dan saksi MUKTI Als AA naik keatas jembatan yang mana saat itu terdakwa melihat ada Aluminium Composite Panel tepatnya pada bagian pembatas tiang jembatan di Jembatan Penyebrangan Orang yang berlokasi di Top 100. Kemudian terdakwa menyuruh saksi MUKTI Als AA untuk memantau situasi sekitar supaya terdakwa bisa mengambil mengambil Aluminium Composite Panel tersebut. Proses pembongkaran yang terdakwa lakukan kurang lebih selama 1 (satu) jam. Saat Aluminium Composite Panel tersebut sudah bisa turun, lalu terdakwa dan saksi MUKTI Als AA menggotongnya ke bawah jembatan, kemudian bersamasama menggotongnya yang rencananya akan dibawa ke Simpang Dam untuk dijual di Penampungan Besi Tua.
- Bahwa sekira 100 (seratus) meter terdakwa dan saksi MUKTI Als AA melewati jembatan tersebut, tibatiba terdakwa dan saksi MUKTI Als AA diberhentikan oleh warga yang saat itu sedang berolahraga, kemudian warga tersebut menelepon Pihak Kepolisian Sektor Sagulung hingga petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan saksi MUKTI Als AA.
- Perbuatan terdakwa dan saksi MUKTI Als AA telah merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik serta mengakibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian sejumlah Rp.2.000.0000,(dua juta rupiah) diantaranya sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) biaya barang yang telah diambil dan sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) biaya perbaikan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 522 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana----------------------------------------------------------------- |