Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
405/Pdt.P/2026/PN Btm Wiliam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 405/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat 007/A-LCO/Pdt.P/VIII/2026
Pemohon
NoNama
1Wiliam
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEDY FEBRIYANTO TJHANG, S.H.Wiliam
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon selaku ayah kandung dari anak yang masih di bawah umur bernama Yusuf Alfarizi untuk melakukan Perubahan nama anak pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2171-LU-04032022-0042 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam ;
  3. Menetapkan nama anak yang semula bernama Yusuf Alfarizi menjadi “Yusuf Tan”;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam agar dilakukan pencatatan Perubahan nama tersebut pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Membebankan kepada PEMOHON biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak