| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa JONATHAN Bin HERMANSYAH bersama-sama dengan Sdr PURBA (DPO) dan Sdr. SIREGAR (DPO) pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Ruko Orchid Park Bisnis Centre Kec. Batam Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 02.00 wib Sdr. PURBA (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil barang tanpa izin berupa 2 (dua) unit AC 2 pk di daerah Ruko Orchid Park, yang mana Sdr. PURBA (DPO) sudah memastikan lokasi tersebut aman tidak ada penghuni. Kemudian, Sdr. SIREGAR (DPO) datang menjemput Terdakwa dan Sdr. PURBA (DPO) menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna Abu-Abu Biru di rumah Terdakwa yang berada di Kampung Aceh. Setibanya terdakwa bersama Sdr. PURBA (DPO) dan Sdr. SIREGAR (DPO) tiba di belakang Kawasan Ruko Orchid Park, Terdakwa dan Sdr. PURBA (DPO) berjalan kaki sampai ke dinding pembatas kemudian memanjat dinding tersebut lalu melompat ke bawah dekat ruko belakang, sementara Sdr. SIREGAR (DPO) menunggu di atas motor untuk melihat situasi sekitar.
- Selanjutnya Sdr. PURBA (DPO) merusak kaca pintu belakang menggunakan alat bantu berupa tang dan kunci pas 13 (tiga belas). Setelah kaca pintu tersebut sudah pecah, Sdr. PURBA (DPO) memasukkan tangannya ke dalam pecahan kaca untuk membuka kunci pintu dari dalam. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. PURBA (DPO) masuk ke dalam ruko, lalu Sdr. PURBA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mencari berharga di lantai 1 (satu), sedangkan Sdr. PURBA (DPO) naik ke lantai 2 (dua).
- Kemudian Sdr. PURBA (DPO) memanggil Terdakwa naik ke lantai 2 (dua), yang mana Sdr. PURBA (DPO) sudah membongkar semua compressor AC 2 (dua) PK yang terpasang di dinding luar lantai 2 (dua), melepaskan indoor AC terpasang di dinding dalam ruko, dan melepaskan cover compressor untuk mendapatkan tabungnya. Selanjutnya Sdr. PURBA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengangkat 1 (satu) tabung compressor lalu melemparkan tabung ke luar ruko pembatas belakang ruko lewat lantai 2 (dua). Kemudian Terdakwa mengambil kembali 1 (satu) tabung compressor dari tangan Sdr. PURBA (DPO) lalu melempar tabung tersebut ke luar belakang ruko lewat lantai 2 (dua). Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. PURBA (DPO) turun ke lantai 1 (satu) lewat dinding lantai 2 (dua) bagian belakang. Setelah berada di luar pagar ruko, Terdakwa bersama Sdr. PURBA (DPO) masing-masing mengangkat tabung yang sudah dilempar dari lantai 2 (dua) lalu berjalan menuju Sdr. SIREGAR (DPO). Tidak lama kemudian, saksi RAMLI bersama saksi HAMIDI AL HAZIMI mengejar Terdakwa bersama Sdr. PURBA (DPO) dan Sdr. SIREGAR (DPO). Namun Sdr. PURBA (DPO) dan Sdr. SIREGAR (DPO) melarikan diri, sementara Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi RAMLI bersama saksi HAMIDI AL HAZIMI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan huruf g Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana . ---------------------- |