| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD beserta Saksi ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR, Saksi NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR (Keduanya Berkas Perkara Terpisah) Pada hari Kamis Tanggal 5 Juni 2026 Pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Kampung Tengah, RT 002 RW 006, Kel. Tanjung Uma, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, atau setidak – tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis Tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 03.30 WIB sdr. KEDEU menghubungi terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI dengan tujuan memesan/membeli Narkotika jenis ganja sebanyak 500 gram dan sekira pukul 04.00 wib terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI menghubungi Saksi ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR ada membeli Narkotika jenis ganja melalui sdr. KEDEU sebanyak 500 gram dan dijawab Saksi ANGGI nanti dihubungi kembali, tidak lama kemudian terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI datang ke rumah Saksi ANGGI dan sekira pukul 07.00 WIB Saksi ANGGI menghubungi sdr. BANG dengan tujuan memesan / ada orang yang mau membeli sebanyak 500 gram, kemudian sdr. BG MEN mengatakan nanti dihunbungi kembali jika Narkotika jenis ganjanya sudah ada kemudian terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI pergi dari Saksi ANGGI.
- Kemudian Sekira pukul 13.00 WIB terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI memberitahu kepada sdr. KEDEU bahwa Saksi ANGGI menyuruh terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI bersama sdr. KEDEU untuk kerumahnya, sekira pukul 14.30 WIB terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI datang ke rumah sdr. ANGGI dan terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI melihat sdr. KEDEU sudah datang duluan dan telah menyerahkan uang Rp. 1.500.000,- kepada sdr. ANGGI untuk pembelian Narkotika jenis Ganja
- Lalu sekira pukul 15.30 WIB Saksi ANGGI menghubungi sdr. BG MEN dan menyakan apakah sudah ada Narkotika jenis ganja dan sdr. BG MEN mengatakan bahwa Narkotika jenis Ganja yang sdr. ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR pesan sebelumnya sudah ada namun hanya ada sebanyak 300 gram dan Saksi ANGGI mengatakan akan pergi mengambil Narkotika jenis ganja dari sdr. BG MEN, pergi menemui sdr. BG MEN bersama sdr. KEDEU sedangkan terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI dan Saksi NAJA MUDIN ALIAS NAJA BIN HASAN menunggu di rumah sdr. ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR di rumah. Sesampainya dirumah Saksi ANGGI meminta terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI membeli kertas nasi warna cokelat dan lakban hitam, setelah dibeli langsung membungkus kembali Narkotika jenis ganja tersebut kertas nasi warna cokelat membalut Narkotika jenis ganja yang bungkus tersebut dengan lakban dan memasukkan ke kantong hitam untuk persiapan di jual.
- Dan sekira pukul 18.30 WIB diWarung Pinggir Jalan Jl. Duyung depan SNL Food Tg.Uma- Kota Batam, pada saat terdakwa AFRINALDI dan Saksi NAJAMUDIN datang menemui Saksi ANGGI dan pada saat terdakwa AFRINALDI menyerahkan Narkotika jenis ganja, Lalu Saksi ANGGI menyerahkan kepada Saksi BRIPDA JOHN EMILSON SIBURIAN (Si pembeli / Undercoverbuy) , kemudian Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN, Saksi RINALDI MANURUNG , Saksi DANES RAWI PASARIBU Anggota Polda Kepri melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR, Saksi NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR beserta Sdr.KEDEU sedangkan terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD berhasil melarikan, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi RAJA LUKMAN dan Saksi LIZA NUR HASIKIN dan ditemukan Saksi ANGGI ANGGARA 1 (satu) paket/bungkus daun kering diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna Hitam dibalut dengan lakban warna Hitam yang terbungkus dengan kertas warna Cokelat dan kertas Koran dengan berat netto 241,88 (dua ratus empat puluh satu koma delapan puluh delapan) gram; 1 (satu) unit Handphone Moto G45 5G warna Merah (Imei 1 : 350905852444476, Imei 2: 350905852444484) dengan kartu XL nomor 087749144565; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna Abu-Abu dengan nomor Polisi BP 4381 MC, terhadap Saksi NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR ditemukan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam dengan nomor Polisi tanpa Plat nomor, Lalu Saksi ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR dan Saksi NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR , bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnakoba Polda Kepri untuk di mintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Kemudian keesokan harinya pada hari Jumat Tanggal 05 Juni 2026 Pukul 15.00 Wib di Kampung Tengah, RT 002 RW 006, Kel. Tanjung Uma, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam berhasil dilakukan penangkapan terhadap Saksi AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD ditemukan 1 (satu) unit Handphone Oppo A16K warna Biru (Imei 1 : 865886052683170, Imei 2: 865886052683162) dengan kartu XL nomor 087823536102, selanjutnya terdakwa AFRINALDI dan barang bukti berupa ditemukan yaitu 1 (satu) unit Handphone Oppo A16K warna Biru (Imei 1 : 865886052683170, Imei 2: 865886052683162) dengan kartu XL nomor 087823536102 dibawa ke Kantor Ditresnakoba Polda Kepri untuk di mintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Penimbangan Barang Bukti PT Penggadaian Persero Cabang Batam Nomor 228/10221/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang DICKY FERNANDO S yang menimbang SURATIN S.Pd.I telah melakukan penimbangan barang : 1 (satu) paket/bungkus daun kering diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna Hitam dibalut dengan lakban warna Hitam yang terbungkus dengan kertas warna Cokelat dan kertas Koran dengan berat netto 241,88 (dua ratus empat puluh satu koma delapan puluh delapan) gram yang disita dari saksi I ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR,saksi II NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR , Terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD
- Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam sesuai Pemeriksaan Hasil Pengujian nomor: LHU.085.K.05.16.26.192, Tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh DUANDA OKTORA, S,Farm., Apt menyimpulkan bahwa barang bukti daun kering yang disita dari saksi ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR,saksi NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR , Terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD adalah benar Positif mengandung Cannabis dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD beserta Saksi ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR, Saksi NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR (Keduanya Berkas Perkara Terpisah) Pada hari Kamis Tanggal 5 Juni 2026 Pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Kampung Tengah, RT 002 RW 006, Kel. Tanjung Uma, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, atau setidak – tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Jenis Daun Ganja perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis Tanggal 4 Juni 2026, sekira pukul 03.00 Wib Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN, Saksi RINALDI MANURUNG , Saksi DANES RAWI PASARIBU Anggota Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang laki-laki yang dicurigai memiliki Narkotika jenis ganja kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Undercoverbuy / mencari nomor handphone orang yang diduga sering menjual Narkotika jenis ganja tersebut dan sekira pukul 03.30 Wib Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN menghubungi sdr. PEDEU dengan tujuan memesan Narkotika jenis ganja kepadanya sebanyak 500 gram, Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN melakukan penyamaran (under cover buy) sebagai pembeli dan menemui laki-laki yang akan menjual Narkotika jenis ganja kepada saksi dengan diawasi oleh tim Saksi RINALDI MANURUNG , Saksi DANES RAWI PASARIBU
- Dan sekira pukul 18.30 WIB diWarung Pinggir Jalan Jl. Duyung depan SNL Food Tg.Uma- Kota Batam, pada saat terdakwa AFRINALDI dan Saksi NAJAMUDIN datang menemui Saksi ANGGI dan pada saat terdakwa AFRINALDI menyerahkan Narkotika jenis ganja, Lalu Saksi ANGGI menyerahkan kepada Saksi BRIPDA JOHN EMILSON SIBURIAN (Si pembeli / Undercoverbuy) , kemudian Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN, Saksi RINALDI MANURUNG , Saksi DANES RAWI PASARIBU Anggota Polda Kepri melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR, Saksi NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR beserta Sdr.KEDEU sedangkan terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD berhasil melarikan, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi RAJA LUKMAN dan Saksi LIZA NUR HASIKIN dan ditemukan Saksi ANGGI ANGGARA 1 (satu) paket/bungkus daun kering diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna Hitam dibalut dengan lakban warna Hitam yang terbungkus dengan kertas warna Cokelat dan kertas Koran dengan berat netto 241,88 (dua ratus empat puluh satu koma delapan puluh delapan) gram; 1 (satu) unit Handphone Moto G45 5G warna Merah (Imei 1 : 350905852444476, Imei 2: 350905852444484) dengan kartu XL nomor 087749144565; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna Abu-Abu dengan nomor Polisi BP 4381 MC, terhadap Saksi NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR ditemukan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam dengan nomor Polisi tanpa Plat nomor, Lalu Saksi ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR dan Saksi NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR , bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnakoba Polda Kepri untuk di mintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Kemudian keesokan harinya pada hari Jumat Tanggal 05 Juni 2026 Pukul 15.00 Wib di Kampung Tengah, RT 002 RW 006, Kel. Tanjung Uma, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam berhasil dilakukan penangkapan terhadap Saksi AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD ditemukan 1 (satu) unit Handphone Oppo A16K warna Biru (Imei 1 : 865886052683170, Imei 2: 865886052683162) dengan kartu XL nomor 087823536102, selanjutnya terdakwa AFRINALDI dan barang bukti berupa ditemukan yaitu 1 (satu) unit Handphone Oppo A16K warna Biru (Imei 1 : 865886052683170, Imei 2: 865886052683162) dengan kartu XL nomor 087823536102 dibawa ke Kantor Ditresnakoba Polda Kepri untuk di mintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Penimbangan Barang Bukti PT Penggadaian Persero Cabang Batam Nomor 228/10221/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang DICKY FERNANDO S yang menimbang SURATIN S.Pd.I telah melakukan penimbangan barang : 1 (satu) paket/bungkus daun kering diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna Hitam dibalut dengan lakban warna Hitam yang terbungkus dengan kertas warna Cokelat dan kertas Koran dengan berat netto 241,88 (dua ratus empat puluh satu koma delapan puluh delapan) gram yang disita dari saksi I ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR,saksi II NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR , Terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD
- Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam sesuai Pemeriksaan Hasil Pengujian nomor: LHU.085.K.05.16.26.192, Tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh DUANDA OKTORA, S,Farm., Apt menyimpulkan bahwa barang bukti daun kering yang disita dari saksi ANGGI ANGGARA alias ANGGI bin AZUAR,saksi NAJAMUDIN OLELA alias NAJA bin HASAN ABU BAKAR , Terdakwa AFRINALDI ALIAS APRI BIN AS’ AD adalah benar Positif mengandung Cannabis dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |