Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
685/Pid.B/2026/PN Btm 1.Abdullah, S.H.
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
ANDRIS LEBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 685/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5524 / L.10.11 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah, S.H.
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIS LEBA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa ANDRIS LEBA pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat Asrama Hikmat Jl. Bumi Perkemahan Kav. Kabil Indah Blok A No. 26 Rt 001 Rw 003 Kel. Kabil Kec.Nongsa – Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira jam 05.30 wib pada saat saksi LEONARD SIHALOHO yang sedang tidur di ruang asrama Hikmat lantai 3 yang beralamat di Jl. Bumi Perkemahan Kav. Kabil Indah Blok A No. 26 Rt 001 Rw 003 Kel. Kabil Kec.Nongsa – Kota Batam tiba tiba datang terdakwa yang dalam kondisi mabuk dan langsung menarik kerah baju saksi LEONARD SIHALOHO sambil mengatakan “turun kebawah” yang membuat saksi LEONARD SIHALOHO terbangun dan kemudian terjadi keributan mulut antara terdakwa dan saksi LEONARD SIHALOHO, lalu terdakwa memukul saksi LEONARD SIHALOHO yang ditangkis oleh saksi LEONARD SIHALOHO  dan kemudian terjadi pukul pukulan antara terdakwa dan saksi LEONARD SIHALOHO, lalu terdakwa mencakar leher saksi LEONARD SIHALOHO hingga mengalami luka dibagian leher, mendengar keributan dilantai 3 tersebut saksi LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI dan Saksi saksi DANIEL yang sedang berada di lantai 2 langsung naik kelantai 3 dan saksi LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI  berusaha memisahkan dengan cara menarik saksi LEONARD SIHALOHO dan saksi DANIEL menahan badan Terdakwa lalu saksi LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI ikut membantu menahan badan terdakwa yang sudah posisi terlentang lalu terdakwa memberontak dan langsung memukul bagian mata sebelah kanan LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI sebanyak 1 kali dan kemudian terdakwa berdiri lalu menendang perut saksi LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI, melihat kondisi terdakwa yang dalam keadaan mabuk lalu saksi LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI bersama Saksi DANIL berusaha menenangkan terdakwa  dan menyuruh Saksi LEONARD SIHALOHO untuk turun kebawah dan saksi LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI  berkata kepada terdakwa “kami bisa melanjutkan ibadah” yang dibalas angukan oleh terdakwa, dan pada saat saksi LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI turun ke lantai 2 terdakwa ikut turun ke lantai 2 yang kemudian saksi LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI ditarik oleh Saksi RETA keluar dan kemudian mengunci pintu dari luar tetapi terdakwa memukul pintu hingga pintu ruangan asrama dilantai 2 rusak kemudian terdakwa mengambil besi bekas pintu namun ditahan oleh saksi LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI yang kemudian terdakwa mengambil tang di lantai 3 dan mengejar saksi LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI hingga kejalan luar asrama dan terdakwa mengayunkan tang yang dipegangnya ke arah saksi LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI yang mengenai lengan sebelah kiri yang membuat lengan kiri saksi LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI luka dan mengeluarkan darah dan terdakwa masih terus berusaha menyerang saksi LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI  dengan menggunakan tang yang dipegang oleh terdakwa dan saksi LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI berteriak  “sudah” dan berhasil merebut tang dari tangan terdakwa lalu terdakwa berlari kedalam asrama, selanjutnya saksi LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI bersama saksi LEONARD pergi berobat kerumah sakit SOEDARSONO lalu saksi bersama saksi sdr LEONARD SIHALOHO mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut;

 

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Luka Nomor : No.128/VER/RSSD/V/2026, tanggal 28 Mei 2026 atas nama LAMHOT HANGGOLUAN SARAGI yang ditandatangani  Dr. MUHAMMAD NUR IKBAL selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah sakit RS SOEDARSONO DARMOSOEWITO BATAM, menerangkan sebagai berikut  :
                1. Alis Kanan : Nyeri pada alis sebelah kanan, tidak ada luka
                2. Lengan kiri : Luka Robek yang disertai skin loss pada lengan bawah sebelah kiri dengan ukuran diameter satu koma empat sentimeter kali nol koma enam sentimeter

Kesimpulan  :

Pada pemeriksaan fisik luar nyeri apada alis sebelah kanan dan ditemukan luka robek pada lengan bawah sebelah kiri akibat cedera yang ditimbulkan tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.

 

  • Berdasarkan hasil Visum et Repertum Luka atas nama LEONARD SIHALOHO Nomor : No.130/VER/RSSD/V/2026, tanggal 28 Mei 2026 yang dibuat oleh Dr. MUHAMMAD NUR IKBAL selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah sakit RS SOEDARSONO DARMOSOEWITO BATAM, menerangkan sebagai berikut  :

Hasil Pemeriksaan medis yang dilakukan sebagai berikut:

                1. Wajah : luka lecet pada dagu dengan ukuran panjang satu koma empat sentimeter dan luka lecet pada pipi sebelah kanan ukuran panjang nol koma delapan sentimeter , satu sentimeter dan dua koma lima sentimeter
                2. Leher Kanan : Luka lecet dengan ukuran panjang tujuh koma lima sentimeter, satu koma lima sentimeter, nol koma tujuh sentimeter, dua koma lima sentimeter, dua sentimeter, dan tiga sentimeter

 

 

Kesimpulan  :

Pada pemeriksaan fisik luar ditemukan luka lecet pada wajah dan leher akibat cedera yang ditimbulkan tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  -----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya