| Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama dan Tahun Lahir Anak Pemohon pada berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171-LT-05082022-0095 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 05 Agustus 2022. Semula Nama dan Tahun Lahir Anak Pemohon DAVID VIDER CASTRO SIMANJUNTAK, 2008 diubah menjadi DAVID VIDER KASTRO SIMANJUNTAK, 2009:
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |