Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
427/Pdt.P/2026/PN Btm Mariana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 427/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mariana
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bambang Darmaji, S.H.Mariana
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon  seluruhnya.
  2. Menetapkan Perubahan nama   Pemohon dari semula bernama Mariana menjadi Mariana Kasdi  lahir di  Tanjung Balai Karimun 02 Desember 1992 sesuai akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau nomor : tigaratus tigapuluh tujuh/KRM/KR/1992,tertanggal 19 Juli 1992.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan Salinan resmi penetapan ini yang berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya agar Pejabat Pencatatan Sipil tersebut membuat catatan pinggir pada register akta catatan dan kutipan akta catatan sipil, dan selanjutnya merekam data perbaikan nama Pemohon dalam database kependudukan
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon

Atau

            Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak