| Petitum |
- Mengabulkan Pemohonan Pemohon Keberatan Seluruhnya;
- Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam Nomor 014/ARB/BPSK/IX/2026 Tanggal 03 September 2026 Cacat Hukum;
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam 014/ARB/BPSK/IX/2026 Tanggal 03 September 2026;
- Menghukum Termohon Keberatan/Penggugat Membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aquo et bono). |