Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
177/Pdt.P/2026/PN Btm HILMAN HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 177/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HILMAN HARAHAP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;

2.   Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Nama  Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak  : 2171-LU-10072017-0003  yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 10 Juli 2017. Semula Nama Orang Tua (Ibu) MASDELIANA diubah menjadi IDA MASROITONA RITONGA;

3.  Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;

4.   Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

 

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak