Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
797/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
4.IZHAR, S.H.
MUHAMMAD SYAWAL SAPUTRA ALIAS PUTRA BIN USMAN Z. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 797/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6141/L.10.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
4IZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAWAL SAPUTRA ALIAS PUTRA BIN USMAN Z.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAWAL SAPUTRA Alias PUTRA Bin USMAN Z pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat diparkiran Hotel RedDoorz Sharon Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau  menyerahkan  Narkotika  Golongan  I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya pada hari pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa MUHAMMAD SYAWAL SAPUTRA pergi membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Gram seharga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu Rupiah) pada saksi DENY WARYANTO Alias DENONG Bin MURYANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Setelah itu Polisi berhasil menangkap saksi DENY WARYANTO pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026  sekira  pukul  01.00 Wib  bertempat  di dalam kamar hotel RedDoorz Sharon No.03 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota - Kota Batam karena memiliki sebanyak 2 (dua) paket/bungkus palstik bening berisikan serbuk kristal  diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga) Gram. Selanjutnya Polisi melakukan introgasi awal dan menanyakan kepada saksi DENY WARYANTO “Darimana mendapatkan sabu dan kepada siapa menjualnya ?” Lalu dijawab saksi DENY WARYANTO “Sabu dibeli dari sdr.APRIADI (Buron/DPO) dan dijual kembali kepada Terdakwa MUHAMMAD SYAWAL SAPUTRA.” Kemudian Polisi melakukan pengembangan perkara pidana dan melakukan penangkapan  terhadap  Terdakwa MUHAMMAD SYAWAL SAPUTRA, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar maka ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,52 (satu koma lima dua) Gram;  Namun belum sempat menikmati uang hasil kejahatannya saksi DENY WARYANTO dan Terdakwa MUHAMMAD SYAWAL SAPUTRA sudah ditangkap Polisi yang selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan poses Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 187/10221/2026 tanggal 09 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1,52 (satu koma lima dua) Gram yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD SYAWAL SAPUTRA Alias PUTRA Bin USMAN Z.
  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0154 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DUANDA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,52 (satu koma lima dua) Gram yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD SYAWAL SAPUTRA Alias PUTRA Bin USMAN Z adalah benar Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAWAL SAPUTRA Alias PUTRA Bin USMAN Z tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAWAL SAPUTRA Alias PUTRA Bin USMAN Z pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat diparkiran Hotel RedDoorz Sharon Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang  memeriksa  dan  mengadili  perkara  ini,   tanpa hak memiliki, menyimpan,   menguasai,   atau   menyediakan  Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu sekira pukul 00.30 Wib anggota Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitaran Hotel RedDoorz Sharon Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota - Kota Batam dan sekira pukul 01.30 Wib  Polisi melihat seorang lelaki dewasa yang mencurigai sedang berdiri diparkiran Hotel RedDoorz Sharon. Setelah diamankan Polisi lalu melakukan introgasi awal dan menanyakan namanya dan ia mengaku bernama MUHAMMAD SYAWAL SAPUTRA.” Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar maka ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,52 (satu koma lima dua) Gram, atas temuan tersebut Terdakwa MUHAMMAD SYAWAL SAPUTRA dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan poses Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 187/10221/2026 tanggal 09 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1,52 (satu koma lima dua) Gram yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD SYAWAL SAPUTRA Alias PUTRA Bin USMAN Z.
  • Berdasarkan  Surat  Laporan  Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0154 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DUANDA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,52 (satu koma lima dua) Gram yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD SYAWAL SAPUTRA Alias PUTRA Bin USMAN Z adalah benar Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAWAL SAPUTRA Alias PUTRA Bin USMAN Z tidak memiliki izin  dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya