Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
818/Pid.B/2026/PN Btm SHAEKU PUTUNEZAR, S.H.,M.H OKTAVIANUS NONG ALIAS OKTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 818/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6208/L.10.11.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHAEKU PUTUNEZAR, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAVIANUS NONG ALIAS OKTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS NONG ALIAS OKTO pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di area halaman depan rumah saksi korban HERMAN PELIS di Bengkong Dalam Komplek Mandiri Blok E No. 10 RT 005 RW 009, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM, DENGAN CARA MERUSAK, MEMBONGKAR, MEMOTONG, MEMECAH, MEMANJAT, MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, MENGGUNAKAN PERINTAH PALSU, UNTUK MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU SAMPAI PADA BARANG YANG DIAMBIL”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan serangkaian cara perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 04.15 WIB, timbul niat dan kehendak jahat dari Terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain guna dimiliki dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehari-hari. Guna mewujudkan niatnya tersebut, Terdakwa berjalan kaki dari kediamannya mencari sasaran dan tiba di area Bengkong Dalam Komplek Mandiri sekira pukul 04.30 WIB yang saat itu dalam kondisi sepi dan gelap.
  • Bahwa sesampainya di TKP tepatnya di depan rumah milik saksi korban HERMAN PELIS, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Tahun 2025 warna Hitam Nomor Polisi BP 5367 UC (Nomor Rangka: MH1JME11XSK871583, Nomor Mesin: JME1E1869881) terparkir di halaman depan yang tidak berpagar. Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkirkan dalam keadaan kunci stang terkunci oleh saksi MUHAMMAD DZAKY ALMAGRIBI sekira pukul 00.30 WIB.
  • Bahwa untuk dapat mengambil dan menguasai sepeda motor tersebut, Terdakwa kemudian mendekati sepeda motor dan merusak kunci stangnya. Perbuatan Terdakwa mematahkan pengamanan kontak dilakukan dengan cara mendorong secara paksa bagian stang kiri menggunakan kaki kanan, bersamaan dengan tangan kanan Terdakwa menarik stang bagian kanan sekuat tenaga hingga pengunci (soket) stang tersebut patah.
  • Bahwa setelah berhasil merusak dan mematahkan kunci stang, Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menjauhi lokasi rumah saksi korban menuju ke area sebuah rumah kosong. Di rumah kosong tersebut, untuk dapat menghidupkan mesin dan menguasai motor seutuhnya tanpa sepengetahuan maupun seizin pemiliknya, Terdakwa membuka kunci kontak motor dengan menarik paksa, kemudian menyambung (men-jumper) kabel bekas secara langsung. Setelah mesin menyala, Terdakwa langsung membawa lari sepeda motor tersebut ke arah Tanjung Piayu.
  • Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS tersebut adalah sah milik saksi korban HERMAN PELIS. Kepemilikan sah tersebut dibuktikan melalui Alat Bukti Surat berupa Fotokopi BPKB No. W-04596421, STNK an. HERMAN PELIS, dan Perjanjian Pembiayaan Fidusia No. 239001548025 dari PT. FIFGROUP ASTRA Nagoya yang dikuatkan oleh Keterangan Saksi HENDRA DABOLO selaku Kepala Penagihan FIFGROUP.
  • Bahwa untuk mengaburkan jejak kejahatannya seolah-olah barang tersebut miliknya, Terdakwa sengaja melepas Plat Nomor Asli (BP 5367 UC) beserta kontak kunci motor dan membuangnya ke dalam parit di sekitar gerbang Bengkong Dalam. Terdakwa kemudian memasang Plat Nomor Palsu (BP 3340 D) yang ditemukannya di pinggir jalan, dan membongkar knalpot standar pabrik dan menggantinya dengan knalpot brong. Selain itu, Terdakwa juga mengganti spakbor depan karena Terdakwa sempat terjatuh saat mengendarai motor curian tersebut sekitar seminggu kemudian.
  • Bahwa hilangnya kendaraan tersebut baru diketahui oleh saksi DERI AFRIA pada pukul 05.10 WIB yang kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian. Terdakwa beserta barang bukti hasil kejahatannya pada akhirnya berhasil ditangkap oleh Saksi Penangkap ADYTIA RAMADHANI dan M. IQBAL pada hari Selasa, 14 Juli 2026 sekira pukul 02.00 WIB di Simpang Dam Muka Kuning, Kota Batam.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban HERMAN PELIS kehilangan 1 (satu) unit kendaraan bermotor sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
  • Bahwa selain kerugian hilangnya penguasaan kendaraan tersebut, saksi korban mengajukan tuntutan pemenuhan hak atas RESTITUSI akibat Terdakwa telah membongkar dan merusak komponen fisik sepeda motor miliknya saat berada dalam penguasaan Terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli Mekanik M. WAHYUDI (Ahli Teknisi Capella Honda Nagoya), Rincian Anggaran Biaya (RAB) pemulihan kendaraan ke kondisi standar adalah sebesar Rp 2.799.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), yang terdiri dari pergantian stang kontak (Rp 347.000), dasbor bawah depan (Rp 195.000), knalpot (Rp 965.000), bodi set beserta talang air (Rp 773.000), dan jasa pemasangan (Rp 415.000).
  • Bahwa pencantuman permohonan Restitusi sebesar Rp 2.799.000,- dilekatkan secara sah dan tidak terpisahkan di dalam Surat Dakwaan ini sebagai bentuk kewajiban negara dalam pemenuhan hak perlindungan korban, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS NONG ALIAS OKTO pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di area halaman depan rumah saksi korban HERMAN PELIS di Bengkong Dalam Komplek Mandiri Blok E No. 10 RT 005 RW 009, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan serangkaian cara perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, Terdakwa yang sedang berjalan kaki mencari sasaran melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS Tahun 2025 warna Hitam Nomor Polisi BP 5367 UC terparkir di halaman rumah saksi korban HERMAN PELIS.
  • Bahwa selanjutnya, timbul niat Terdakwa untuk menguasai sepeda motor milik orang lain tersebut untuk digunakan sehari-hari. Terdakwa kemudian mengambil alih penguasaan fisik kendaraan dengan cara mendorong dan membawanya pergi menjauhi rumah saksi korban ke arah Tanjung Piayu. Perbuatan memindahkan barang tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi korban HERMAN PELIS maupun saksi MUHAMMAD DZAKY ALMAGRIBI selaku pihak yang memarkirkan kendaraan.
  • Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Sporty CBS tersebut adalah sah milik saksi korban HERMAN PELIS. Kepemilikan sah tersebut terbukti secara hukum melalui Alat Bukti Surat berupa Fotokopi BPKB No. W-04596421, STNK an. HERMAN PELIS, dan Perjanjian Pembiayaan Fidusia No. 239001548025 dari PT. FIFGROUP ASTRA Nagoya yang dikuatkan oleh Keterangan Saksi HENDRA DABOLO selaku Kepala Penagihan FIFGROUP.
  • Bahwa untuk mewujudkan maksud memiliki sepeda motor tersebut seolah-olah miliknya sendiri, Terdakwa secara sengaja mengaburkan identitas kendaraan dengan cara melepas Plat Nomor Asli (BP 5367 UC) dan membuangnya ke dalam parit, kemudian memasang Plat Nomor Palsu (BP 3340 D), dan mengubah bentuk fisik motor dengan mengganti spakbor depan dan knalpot standar menjadi knalpot brong. Terdakwa akhirnya berhasil ditangkap beserta barang buktinya oleh aparat kepolisian dari Polsek Bengkong pada hari Selasa, 14 Juli 2026 sekira pukul 02.00 WIB di Simpang Dam Muka Kuning.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban HERMAN PELIS kehilangan penguasaan atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
  • Bahwa selain kerugian hilangnya penguasaan kendaraan tersebut, saksi korban mengajukan tuntutan pemenuhan hak atas RESTITUSI akibat Terdakwa telah membongkar dan merusak komponen fisik sepeda motor miliknya saat berada dalam penguasaan Terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli Mekanik M. WAHYUDI (Ahli Teknisi Capella Honda Nagoya), Rincian Anggaran Biaya (RAB) pemulihan kendaraan ke kondisi standar adalah sebesar Rp 2.799.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), yang terdiri dari pergantian stang kontak (Rp 347.000), dasbor bawah depan (Rp 195.000), knalpot (Rp 965.000), bodi set beserta talang air (Rp 773.000), dan jasa pemasangan (Rp 415.000).
  • Bahwa pencantuman permohonan Restitusi sebesar Rp 2.799.000,- dilekatkan secara sah dan tidak terpisahkan di dalam Surat Dakwaan ini sebagai bentuk kewajiban negara dalam pemenuhan hak perlindungan korban, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya