Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
364/Pdt.G/2026/PN Btm Koperasi Simpan Pinjam Global Sentral Mandiri 1.Carolein
2.Restina Sinaga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 364/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Global Sentral Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAINER k FERNANDO WAGYUKoperasi Simpan Pinjam Global Sentral Mandiri
Tergugat
NoNama
1Carolein
2Restina Sinaga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat ;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pinjaman Nomor : 092/PP/KSP-GSM/BTM/XI/2024, Akta Pengakuan Hutang Nomor 44 tanggal 15 November 2024 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 45 tanggal 15 November 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Tiurlan Sihaloho, S.H.,M.Kn;

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga berlaku Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan :
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor  05507/Sungai Pelunggut seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) yang terletak di KSB Bukit Kamboja, Blok R No. 82, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 04577/Sungai Pelunggut/2017 tanggal 25 November 2017 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 32.02.13.06.07672 sertipikat atas nama RESTINA SINAGA in casu Tergugat II berikut segala sesuatu yang sekarang telah dan dikemudian hari akan berada, berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut diatas yang karena sifatnya dan/atau peruntukannya dan/atau tujuannya dan/atau menurut ketentuan Undang-Undang dinyatakan sebagai benda tidak bergerak terutama 1 (satu) unit bangunan permanen (tanah dan bangunan), dengan batas-batas Tanah dan Bangunan sebagai berikut :

 

Utara                        : Jalan

Timur                        : Blok No. 83

Selatan                     : Blok No. 111

Barat                        : Blok No. 81

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar angsuran pinjaman sebesar Rp 206.678.741,25 (dua ratus enam juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh satu dua lima rupiah) secara tunai sekaligus seketika kepada Penggugat, akan tetapi apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat mengembalikan secara sukarela kepada Penggugat Uang sejumlah Rp 206.678.741,25 (dua ratus enam juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh satu dua lima rupiah) secara tunai dan seketika, agar tanah dan bangunan SHGB Nomor  05507/Sungai Pelunggut seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) yang terletak di KSB Bukit Kamboja, Blok R No. 82, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulungm Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 04577/Sungai Pelunggut/2017 tanggal 25 November 2017 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 32.02.13.06.07672 sertipikat atas nama RESTINA SINAGA in casu Tergugat II dilaksanakan penjualan secara Lelang Umum oleh Pengadilan Negeri Batam guna pelunasan pembayaran angsuran pinjaman kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai maupun terlambat dalam melaksanakan isi putusan aquo;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar membayar ongkos biaya perkara ini.

 

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Paduka Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak