| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Data Identitas Pemohon yang benar sesuai dengan KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK REPUBLIK INDONESIA NIK : 2171111210940001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 11-12-2025 tercatat atas nama ANAS RULLAH, KARTU KELUARGA (KK) NO : 9109010906210026 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 11-12-2025 tercatat atas nama ANAS RULLAH, AKTA KELAHIRAN Nomor: 160/KI-CS-BTM/1998yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, pada tanggal 05 Desember 2025 tercatat atas nama ANAS RULLAH ,Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan Nomor: DN-31 Mk 0004031 tercatat atas nama ANAS RULLAH dan Tanggal Lahir 14 Oktober 1994;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Instansi terkait termasuk dan tidak terbatas untuk keperluan mengurus dokumen terkait dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|