Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
690/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3.ALINAEX HSB, SH. MH
4.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
1.MARIANA
2.BUGIYANTO, S.H. ALS TOTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 690/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5598/L.10.11/Etl.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3ALINAEX HSB, SH. MH
4GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIANA[Penahanan]
2BUGIYANTO, S.H. ALS TOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa I MARIANA bersama dengan Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO dan SITI NURHASANAH Als RAISA hari Selasa tanggal 28 April 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya di tahun 2026, bertempat di depan penginapan Fitria Home Stay - Kota Batam atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari kamis tanggal 16 April 2026 saksi LAILATUL FADILAH meminta ijin kepada suaminya untuk dapat bekerja ke Negara Malaysia. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib saksi LAILATUL FADILAH diantarkan oleh suaminya ke rumah Terdakwa I MARIANA di daerah Dusun Kebun Rejo, Desa Sumeranyar, Kec.Wongsorejo, Kab.Banyuwangi, Prov.Jawa Timur. Saat di rumah Terdakwa I MARIANA saksi LAILATUL FADILAH mengatakan mau kerja ke Malaysia, kemudian Terdakwa I MARIANA menjawab disana itu kerjanya pembantu rumah tangga, saksi LAILATUL FADILAH menjawab pengen kerja kaya teman-teman yang sudah disana.
  • Saat di rumah Terdakwa I MARIANA, Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO memberikan surat perjanjian. Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO yang didampingi oleh Terdakwa I MARIANA menjelaskan mekanisme pekerjaan dan tata cara pemotongan gaji selama bekerja sebagai TKI di Negara Malaysia. Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO menyampaikan pekerjaan yang akan dikerjakan sebagai ART dengan gaji yang diterima kurang lebih Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) perbulan yang mana akan dipotong selama 6 (Enam) bulan sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Apabila melarikan diri atau mengundurkan diri sebagaimana perjanjian kerja tersebut akan dikenakan denda atau pembayaran sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Adapun surat perjanjian antara saksi LAILATUL FADILAH dengan Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO adalah :

PERJANJIAN PENEMPATAN TKI KE MALAYSIA

                          ANTARA

PERUSAHAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

DAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA

 

Nama        : BUGIYANTO.S.H.,C.Md.C.Pm

Jabatan     : KACAB PT.MAHARANI ANUGRAH PEKERTI Cabang Banyuwangi

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.MAHARANI ANUGRAH PEKERTI Cabang Banyuwangi yang selanjutnya disebut  pihak pertama.

 

Nama                 : LAILATUL FADILAH

Bertindak dan untuk atas nama sendiri dan selanjutnya disebut pihak kedua.

 

Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk melakukan perjanjian penempatan dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Pihak pertama sanggup menempatkan pihak kedua untuk bekerja dinegara malaysia dalam jangka waktu 2 tahun (dua tahun) sejak diterbitkan daftar nominasi pihak kedua.

Pasal 2

Pihak pertama berkewajiban untuk melindungi pihak kedua sejak ditandatanganinya perjanjian penempatan ini sampai dengan penempatan oleh pihak kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila pihak kedua mengundurkan diri tanpa alasan apapun untuk melarikan diri dari pihak agen atau majikan. Maka, pasal 2 (kedua) ini akan gugur atau tidak berlaku.

Pasal 3

Pihak kedua sanggup melaksanakan pekerjaan selama masa perjanjian kerja berlangsung 2 tahun (dua tahun)sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Pasal 4

Pihak kedua wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan pihak pertama sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) apabila pihak kedua mengundurkan diri tanpa alasan apapun untuk melarikan diri dari pihak agen atau majikan.

Pasal 5

Apabila pihak kedua mengundurkan diri tanpa alasan apapun atau melarikan diri dari pihak agen atau majikan,dan tidak bertanggung jawab atas pasal 4. Maka, tanggung jawab akan dibebankan terhadap saksi pihak kedua atau keluarga.

Pasal 6

Apabila terjadi perselisihan antara pihak pertama dan kedua, maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat sampai ditemukan kesepakatan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan secara hukum dan apabila ada kesepakatan baru akan dibuatkan adendum dengan pasal pasal baru yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.

  • Kemudian Terdakwa I MARIANA memberikan arahan kepada saksi LAILATUL FADILAH terkait dengan pembuatan dokumen paspor dengan mengatakan buat paspor dulu di imigrasi jember jum’at pagi berangkatnya. Saksi LAILATUL FADILAH menjawab biayanya gimana soalnya saksi LAILATUL FADILAH gak ada uang. Terdakwa I MARIANA mengatakan nanti gajimu enam juta (Rp.6000.000,-), jadi untuk biaya buat paspor dan semua biaya untuk berangkat ke Malaysia nanti ditanggung dulu baru nanti dipotong gaji selama 6 bulan kerja untuk ganti biaya berangkat, saksi saksi LAILATUL FADILAH menjawab iya. Terdakwa I MARIANA mengatakan berkas untuk buat paspor siapin KK, KTP suami, KTP istri dan buku nikah.
  • Sekira awal bulan April 2026 saksi LILIS menelepon Sdri. VIONA yang bekerja di Malaysia sebagai ART, Sdri. VIONA mengatakan bahwa saksi LILIS akan dikenalkan dengan seorang perempuan bernama RAISHAH (+60179599717) yang merupakan agen. Kemudian saksi LILIS dihubungi oleh Sdri. RAISHAH yang mengaku sebagai agen pekerja di Malaysia menawarkan saksi LILIS untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan meminta saksi LILIS mengirimkan berkas berupa KTP, KK, Surat Nikah, Ijazah Sekolah Dasar dan mengirimkan foto setengah badan.
  • Pada awal bulan April 2026 saksi RINA MARYATI menghubungi saksi LILIS lewat telepon Whatsapp menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan, saksi LILIS menawarkan apakah mau bekerja ke Negara Malaysia sebagai Pembantu (ART), saksi RINA MARYATI tertarik dan mau. Saksi LILIS memberikan nomor kontak sdri VIONA MAULIDYA (+601164224014) yang merupakan saudara saksi LILIS yang sudah bekerja di Malaysia. Selanjutnya saksi RINA MARYATI menghubungi sdri VIONA MAULIDYA lewat telepon Whatsapp dan bertanya lowongan kerja, sdri VIONA MAULIDYA menjawab ada di Malaysia jadi ART, lalu saksi saksi RINA MARYATI menjawab mau. Kemudian Sdri VIONA MAULIDYA mengatakan kirim foto KTP, KK, ijazah, buku nikah dan foto setengah badan, sdri VIONA MAULIDYA juga memberikan nomor kontak Whatsapp dan menyuruh saksi RINA MARYATI untuk menghubungi sdri RAISHA (+60179599717). Selanjutnya saksi RINA MARYATI mengubungi sdri RAISHA, Sdri RAISHA menjelaskan kepada saksi RINA MARYATI terkait pekerjaan yang ada di Malaysia dan nantinya akan bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga) dengan gaji sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dipotong sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama 6 bulan untuk biaya keberangkatan saksi RINA MARYATI dari kampung halaman sampai ke Malaysia. sdri RAISHA menyuruh saksi RINA MARYATI untuk segera membuat paspor dan mempersiapkan KTP, KK, dan surat Nikah untuk syarat pembuatan paspor.
  • Pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 04.30 Wib saksi LAILATUL FADILAH berangkat menuju ke rumah Terdakwa I MARIANA, kemudian saksi LAILATUL FADILAH dan Terdakwa I MARIANA berangkat menuju Imigrasi Jember menggunakan mobil milik Terdakwa I MARIANA. Kemudian sekitar pukul 09.00 Wib saat tiba di Kantor Imigrasi Jember, Terdakwa I MARIANA mengarahkan saksi LAILATUL FADILAH untuk menemui seorang perempuan dan menyerahkan berkas persyaratan pembuatan paspor. Selanjutnya saksi LAILATUL FADILAH masuk ke Kantor Imigrasi dan dilakukan proses pembuatan paspor, setelah selesai proses pembuatan paspor sekira pukul 10.30 Wib saksi LAILATUL FADILAH bersama dengan Terdakwa I MARIANA kembali kerumahnya.
  • Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 05.00 Wib atas arahan dari Sdri RAISHA, saksi RINA MARYATI bersama saksi LILIS berangkat dari Lawangseketeng Bondowoso menggunakan mobil angkutan umum menuju kantor Imigrasi Jember untuk melakukan pengurusan pembuatan passpor. Sekira pukul 06.30 Wib saksi LILIS mengirim pesan WA kepada Sdri RAISHA memberitahu bahwa saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS sudah tiba di Kantor Imigrasi Jember. Sdr RAISHA menyuruh saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS untuk menunggu orang yang akan membantu dalam pembuatan paspor. Sekira pukul 07.00 Wib saksi RINA MARYATI dihubungi panggilan video (Video Call) oleh seorang perempuan yang juga mengaku bernama Sdri LILIS. Sekira pukul 08.00 Wib perempuan yang bernama Sdri LILIS datang menghampiri saksi RINA MARYATI dan meminta berkas berupa dokumen peribadi (KTP, KK, Surat Nikah dan Ijazah) saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS, setelah itu saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS disuruh untuk masuk ke kantor Imigrasi Jember melakukan foto passpor. Sekira pukul 10.00 Wib setelah saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS selesai melakukan pengurusan Paspor, Sdri RAISHA memberitahu saksi LILIS bahwa nanti ada yang mengirimkan uang kepada saksi LILIS sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai ongkos sewa mobil angkutan umum. Setelah itu saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS kembali ke Lawangseketeng Bondowoso dengan menggunakan mobil angkutan yang sama pada saat pergi ke Kantor Imigrasi Jember, sedangkan sisa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dibagi dua oleh saksi RINA MARYATI dengan saksi LILIS masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2026 saksi LILIS dihubungi Sdri. RAISHAH mengatakan bahwa Passpor saksi LILIS sudah selesai dan tinggal menunggu tiket dari Surabaya menuju Kota Batam.
  • Pada hari kamis tanggal 23 April 2026 saksi LAILATUL FADILAH menghubungi Terdakwa I MARIANA dengan nomor +62877-8395-7589 menanyakan saksi kapan saksi LAILATUL FADILAH berangkat, Terdakwa I MARIANA mengatakan minggu sore berangkat.
  • Pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib Sdri RAISHA mengirim pesan WA kepada saksi RINA MARYATI meminta nomor rekening, saksi RINA MARYATI mengirim foto buku tabungan Bank Mandiri miliknya dengan nomor rekening 143-00-3454763-6, kemudian Sdri RAISHA memberitahu saksi RINA MARYATI bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dikirim ke rekening saksi RINA MARYATI.
  • Pada tanggal 24 April 2026, saksi LILIS dikirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) dari Sdr. RAISHAH ke Rekening Bank BRI dengan No. Rekening : 619601021299532 atas nama LILIS, Sdr. RAISHAH mengatakan bahwa uang tersebut untuk orang rumah saksi LILIS (suami dan anak saksi).
  • Pada hari jum’at tanggal 24 April 2026 sekira pukul 19.30 Wib saksi LAILATUL FADILAH dihubungi via telephone oleh Terdakwa I MARIANA menyampaikan belum jadi berangkat hari minggu tiket lagi susah harus transit dulu, saksi LAILATUL FADILAH menjawab iya.
  • Pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira 21.00 Wib saksi LAILATUL FADILAH di hubungi via telephone oleh Terdakwa I MARIANA mengatakan besok senin sore berangkat jam 4 (empat), bawa baju aja tidak usah bawa yang lain, nanti diantar ke bandara juanda, saksi LAILATUL FADILAH menjawab iya.
  • Pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 23.28 Wib sdri RAISHA mengirim pesan WA kepada saksi RINA MARYATI berupa E-tiket pesawat Lion Air untuk jadwal keberangkatan hari Selasa tanggal 28 April 2026 Pukul 07.00 WIB dari Bandara Juanda Surabaya Menuju Bandara Hang Nadim Batam
  • Pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib Sdri LILIS menghubungi saksi RINA MARYATI dan memberitahu bahwa pukul 15.00 Wib saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS akan dijemput di SMP 1 Lawangseketeng untuk diantar ke Bandara Juanda Surabaya. Sekira pukul 14.30 Wib saksi RINA MARYATI berangkat dari rumahnya menuju ke SMP 1 Lawangseketeng. Sekira pukul 15.00 Wib saksi RINA MARYATI tiba di SMP 1 Lawangseketang, tidak lama kemudian saksi LILIS juga tiba di SMP 1 Lawangseketeng.
  • Pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi LAILATUL FADILAH berangkat dari rumahnya di daerah Desa Sumberanyar ke rumah Terdakwa I MARIANA. Selanjutnya saksi LAILATUL FADILAH berangkat menuju Kabupaten Bondowoso bersama dengan Terdakwa I MARIANA, Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO menggunakan mobil.
  • Pada sekira pukul 18.30 Wib tanggal 27 April 2026 saksi LILIS dihubungi oleh Terdakwa I MARIANA (+6287783957589) yang mengatakan akan menjemput saksi LILIS dan saksi RINA MARYATI di SMP 1 Kelabang Bondowoso. Sekira Pukul 18.30 Wib Terdakwa I MARIANA datang bersama Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil warna merah. Yang menjadi sopir Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO, Terdakwa I MARIANA duduk didepan samping sopir dan dibelakang ada saksi LAILATUL FADILAH. Saksi RINA MARYATI bersama saksi LILIS naik ke mobil tersebut dan duduk dikursi belakang, kemudian berangkat dari Bodowoso ke Bandara Juanda Surabaya. Terdakwa I MARIANA mengatakan akan singgah dulu  di daerah Jember untuk mengambil paspor milik saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS. Sesampainya di daerah Jember di sebuah SPBU Terdakwa I MARIANA turun dari mobil dan bertemu dengan seorang laki-laki lalu menerima paspor milik saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS. Kemudian pada saat berada di dalam mobil Terdakwa I MARIANA membagikan paspor milik saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH. Setelah itu saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH diantar oleh Terdakwa I MARIANA dan Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO menuju Bandara Juanda Surabaya. Dalam perjalanan tersebut SITI NURHASANAH Als RAISA menjelaskan kepada saksi LILIS, saksi RINA MARYATI dan saksi LAILATUL FADILAH apabila ditanya oleh Imigrasi yang berada di Negara Malaysia saksi LILIS, saksi RINA MARYATI dan saksi LAILATUL FADILAH harus menjawab bahwa tujuan ke Negara Malaysia adalah untuk berkunjung ke rumah saudara yang berada di Taman Seri Gombak dan mengingatkan  saksi LILIS, saksi RINA MARYATI dan saksi LAILATUL FADILAH jangan mengatakan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga.
  • Pada saat dalam perjalanan menuju ke bandara Juanda Surabaya Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO memberikan surat PERJANJIAN PENEMPATAN TKI KE MALAYSIA ANTARA PERUSAHAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA kepada saksi LILIS dan saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi RINA MARYATI menandatangani surat perjanjian tersebut.
  • Bahwa untuk biaya proses pemberangkatan saksi LILIS, saksi RINA MARYATI dan saksi LAILATUL FADILAH dikirim oleh SITI ALIAS RAISA kepada Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO. Upah/ fee dari pengurusan saksi LILIS, saksi RINA MARYATI dan saksi LAILATUL FADILAH yang diterima oleh Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO sampai tanggal 28 April 2026 adalah sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 04.00 Wib saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH tiba di Bandara Juanda Surabaya. Pada saat berada di parkiran Bandara Juanda Terdakwa I MARIANA memberikan uang kepada saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya transportasi, makan minum setelah tiba di Batam dan uang tiket kapal Ferry dari Batam ke Malaysia. Selanjutnya Terdakwa I MARIANA ikut mengantar saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH sampai ke pintu keberangkatan. Kemudian datang seorang laki-laki, Terdakwa I MARIANA mengatakan ikut bapak ini kedalam, nanti dibantu sama bapak ini. Selanjutnya saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH masuk ke Bandara kemudian laki-laki tersebut datang dan memberikan Boarding Pesawat kepada saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH. Selanjutnya saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH pergi ke Ruang tunggu. Saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH berangkat pukul 07.00 Wib menggunakan pesawat Lion Air JT 971 menuju Bandara Hang Nadim Kota Batam.
  • Sekira Pukul 09.00 Wib saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH sampai di Bandara Hang Nadim Batam. Kemudian saksi LILIS dihubungi oleh seorang dengan Whatsapp atas nama DATO HITAM (+601114199186), lalu DATO HITAM mengarahkan saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH untuk naik taxi menuju Fitria Home Stay. Sesampainya di depan penginapan Fitria Home Stay - Kota Batam saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH diminta oleh DATO HITAM untuk menunggu di depan Fitria Homestay. Sdr. DATO HITAM mengirimkan pesan Whatsapp kepada saksi LILIS “tunggu aja situ, lalu hapus semua isi chatnya ya”. Sekira 30 menit kemudian saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH didatangi oleh 2 orang laki-laki dari kepolisian. Saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH diinterogasi dan dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I MARIANA bersama dengan Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO dan SITI NURHASANAH Als RAISA hari Selasa tanggal 28 April 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya di tahun 2026, bertempat di depan penginapan Fitria Home Stay - Kota Batam atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari kamis tanggal 16 April 2026 saksi LAILATUL FADILAH meminta ijin kepada suaminya untuk dapat bekerja ke Negara Malaysia. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib saksi LAILATUL FADILAH diantarkan oleh suaminya ke rumah Terdakwa I MARIANA di daerah Dusun Kebun Rejo, Desa Sumeranyar, Kec.Wongsorejo, Kab.Banyuwangi, Prov.Jawa Timur. Saat di rumah Terdakwa I MARIANA saksi LAILATUL FADILAH mengatakan mau kerja ke Malaysia, kemudian Terdakwa I MARIANA menjawab disana itu kerjanya pembantu rumah tangga, saksi LAILATUL FADILAH menjawab pengen kerja kaya teman-teman yang sudah disana.
  • Saat di rumah Terdakwa I MARIANA, Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO memberikan surat perjanjian. Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO yang didampingi oleh Terdakwa I MARIANA menjelaskan mekanisme pekerjaan dan tata cara pemotongan gaji selama bekerja sebagai TKI di Negara Malaysia. Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO menyampaikan pekerjaan yang akan dikerjakan sebagai ART dengan gaji yang diterima kurang lebih Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) perbulan yang mana akan dipotong selama 6 (Enam) bulan sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Apabila melarikan diri atau mengundurkan diri sebagaimana perjanjian kerja tersebut akan dikenakan denda atau pembayaran sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
  • Kemudian Terdakwa I MARIANA memberikan arahan kepada saksi LAILATUL FADILAH terkait dengan pembuatan dokumen paspor dengan mengatakan buat paspor dulu di imigrasi jember jum’at pagi berangkatnya. Saksi LAILATUL FADILAH menjawab biayanya gimana soalnya saksi LAILATUL FADILAH gak ada uang. Terdakwa I MARIANA mengatakan nanti gajimu enam juta (Rp.6000.000,-), jadi untuk biaya buat paspor dan semua biaya untuk berangkat ke Malaysia nanti ditanggung dulu baru nanti dipotong gaji selama 6 bulan kerja untuk ganti biaya berangkat, saksi saksi LAILATUL FADILAH menjawab iya. Terdakwa I MARIANA mengatakan berkas untuk buat paspor siapin KK, KTP suami, KTP istri dan buku nikah.
  • Sekira awal bulan April 2026 saksi LILIS menelepon Sdri. VIONA yang bekerja di Malaysia sebagai ART, Sdri. VIONA mengatakan bahwa saksi LILIS akan dikenalkan dengan seorang perempuan bernama RAISHAH (+60179599717) yang merupakan agen. Kemudian saksi LILIS dihubungi oleh Sdri. RAISHAH yang mengaku sebagai agen pekerja di Malaysia menawarkan saksi LILIS untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan meminta saksi LILIS mengirimkan berkas berupa KTP, KK, Surat Nikah, Ijazah Sekolah Dasar dan mengirimkan foto setengah badan.
  • Pada awal bulan April 2026 saksi RINA MARYATI menghubungi saksi LILIS lewat telepon Whatsapp menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan, saksi LILIS menawarkan apakah mau bekerja ke Negara Malaysia sebagai Pembantu (ART), saksi RINA MARYATI tertarik dan mau. Saksi LILIS memberikan nomor kontak sdri VIONA MAULIDYA (+601164224014) yang merupakan saudara saksi LILIS yang sudah bekerja di Malaysia. Selanjutnya saksi RINA MARYATI menghubungi sdri VIONA MAULIDYA lewat telepon Whatsapp dan bertanya lowongan kerja, sdri VIONA MAULIDYA menjawab ada di Malaysia jadi ART, lalu saksi saksi RINA MARYATI menjawab mau. Kemudian Sdri VIONA MAULIDYA mengatakan kirim foto KTP, KK, ijazah, buku nikah dan foto setengah badan, sdri VIONA MAULIDYA juga memberikan nomor kontak Whatsapp dan menyuruh saksi RINA MARYATI untuk menghubungi sdri RAISHA (+60179599717). Selanjutnya saksi RINA MARYATI mengubungi sdri RAISHA, Sdri RAISHA menjelaskan kepada saksi RINA MARYATI terkait pekerjaan yang ada di Malaysia dan nantinya akan bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga) dengan gaji sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dipotong sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama 6 bulan untuk biaya keberangkatan saksi RINA MARYATI dari kampung halaman sampai ke Malaysia. sdri RAISHA menyuruh saksi RINA MARYATI untuk segera membuat paspor dan mempersiapkan KTP, KK, dan surat Nikah untuk syarat pembuatan paspor.
  • Pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 04.30 Wib saksi LAILATUL FADILAH berangkat menuju ke rumah Terdakwa I MARIANA, kemudian saksi LAILATUL FADILAH dan Terdakwa I MARIANA berangkat menuju Imigrasi Jember menggunakan mobil milik Terdakwa I MARIANA. Kemudian sekitar pukul 09.00 Wib saat tiba di Kantor Imigrasi Jember, Terdakwa I MARIANA mengarahkan saksi LAILATUL FADILAH untuk menemui seorang perempuan dan menyerahkan berkas persyaratan pembuatan paspor. Selanjutnya saksi LAILATUL FADILAH masuk ke Kantor Imigrasi dan dilakukan proses pembuatan paspor, setelah selesai proses pembuatan paspor sekira pukul 10.30 Wib saksi LAILATUL FADILAH bersama dengan Terdakwa I MARIANA kembali kerumahnya.
  • Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 05.00 Wib atas arahan dari Sdri RAISHA, saksi RINA MARYATI bersama saksi LILIS berangkat dari Lawangseketeng Bondowoso menggunakan mobil angkutan umum menuju kantor Imigrasi Jember untuk melakukan pengurusan pembuatan passpor. Sekira pukul 06.30 Wib saksi LILIS mengirim pesan WA kepada Sdri RAISHA memberitahu bahwa saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS sudah tiba di Kantor Imigrasi Jember. Sdr RAISHA menyuruh saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS untuk menunggu orang yang akan membantu dalam pembuatan paspor. Sekira pukul 07.00 Wib saksi RINA MARYATI dihubungi panggilan video (Video Call) oleh seorang perempuan yang juga mengaku bernama Sdri LILIS. Sekira pukul 08.00 Wib perempuan yang bernama Sdri LILIS datang menghampiri saksi RINA MARYATI dan meminta berkas berupa dokumen peribadi (KTP, KK, Surat Nikah dan Ijazah) saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS, setelah itu saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS disuruh untuk masuk ke kantor Imigrasi Jember melakukan foto passpor. Sekira pukul 10.00 Wib setelah saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS selesai melakukan pengurusan Paspor, Sdri RAISHA memberitahu saksi LILIS bahwa nanti ada yang mengirimkan uang kepada saksi LILIS sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai ongkos sewa mobil angkutan umum. Setelah itu saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS kembali ke Lawangseketeng Bondowoso dengan menggunakan mobil angkutan yang sama pada saat pergi ke Kantor Imigrasi Jember, sedangkan sisa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dibagi dua oleh saksi RINA MARYATI dengan saksi LILIS masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2026 saksi LILIS dihubungi Sdri. RAISHAH mengatakan bahwa Passpor saksi LILIS sudah selesai dan tinggal menunggu tiket dari Surabaya menuju Kota Batam.
  • Pada hari kamis tanggal 23 April 2026 saksi LAILATUL FADILAH menghubungi Terdakwa I MARIANA dengan nomor +62877-8395-7589 menanyakan saksi kapan saksi LAILATUL FADILAH berangkat, Terdakwa I MARIANA mengatakan minggu sore berangkat.
  • Pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib Sdri RAISHA mengirim pesan WA kepada saksi RINA MARYATI meminta nomor rekening, saksi RINA MARYATI mengirim foto buku tabungan Bank Mandiri miliknya dengan nomor rekening 143-00-3454763-6, kemudian Sdri RAISHA memberitahu saksi RINA MARYATI bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dikirim ke rekening saksi RINA MARYATI.
  • Pada tanggal 24 April 2026, saksi LILIS dikirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) dari Sdr. RAISHAH ke Rekening Bank BRI dengan No. Rekening : 619601021299532 atas nama LILIS, Sdr. RAISHAH mengatakan bahwa uang tersebut untuk orang rumah saksi LILIS (suami dan anak saksi).
  • Pada hari jum’at tanggal 24 April 2026 sekira pukul 19.30 Wib saksi LAILATUL FADILAH dihubungi via telephone oleh Terdakwa I MARIANA menyampaikan belum jadi berangkat hari minggu tiket lagi susah harus transit dulu, saksi LAILATUL FADILAH menjawab iya.
  • Pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira 21.00 Wib saksi LAILATUL FADILAH di hubungi via telephone oleh Terdakwa I MARIANA mengatakan besok senin sore berangkat jam 4 (empat), bawa baju aja tidak usah bawa yang lain, nanti diantar ke bandara juanda, saksi LAILATUL FADILAH menjawab iya.
  • Pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 23.28 Wib sdri RAISHA mengirim pesan WA kepada saksi RINA MARYATI berupa E-tiket pesawat Lion Air untuk jadwal keberangkatan hari Selasa tanggal 28 April 2026 Pukul 07.00 WIB dari Bandara Juanda Surabaya Menuju Bandara Hang Nadim Batam
  • Pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib Sdri LILIS menghubungi saksi RINA MARYATI dan memberitahu bahwa pukul 15.00 Wib saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS akan dijemput di SMP 1 Lawangseketeng untuk diantar ke Bandara Juanda Surabaya. Sekira pukul 14.30 Wib saksi RINA MARYATI berangkat dari rumahnya menuju ke SMP 1 Lawangseketeng. Sekira pukul 15.00 Wib saksi RINA MARYATI tiba di SMP 1 Lawangseketang, tidak lama kemudian saksi LILIS juga tiba di SMP 1 Lawangseketeng.
  • Pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi LAILATUL FADILAH berangkat dari rumahnya di daerah Desa Sumberanyar ke rumah Terdakwa I MARIANA. Selanjutnya saksi LAILATUL FADILAH berangkat menuju Kabupaten Bondowoso bersama dengan Terdakwa I MARIANA, Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO menggunakan mobil.
  • Pada sekira pukul 18.30 Wib tanggal 27 April 2026 saksi LILIS dihubungi oleh Terdakwa I MARIANA (+6287783957589) yang mengatakan akan menjemput saksi LILIS dan saksi RINA MARYATI di SMP 1 Kelabang Bondowoso. Sekira Pukul 18.30 Wib Terdakwa I MARIANA datang bersama Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil warna merah. Yang menjadi sopir Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO, Terdakwa I MARIANA duduk didepan samping sopir dan dibelakang ada saksi LAILATUL FADILAH. Saksi RINA MARYATI bersama saksi LILIS naik ke mobil tersebut dan duduk dikursi belakang, kemudian berangkat dari Bodowoso ke Bandara Juanda Surabaya. Terdakwa I MARIANA mengatakan akan singgah dulu  di daerah Jember untuk mengambil paspor milik saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS. Sesampainya di daerah Jember di sebuah SPBU Terdakwa I MARIANA turun dari mobil dan bertemu dengan seorang laki-laki lalu menerima paspor milik saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS. Kemudian pada saat berada di dalam mobil Terdakwa I MARIANA membagikan paspor milik saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH. Setelah itu saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH diantar oleh Terdakwa I MARIANA dan Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO menuju Bandara Juanda Surabaya. Dalam perjalanan tersebut SITI NURHASANAH Als RAISA menjelaskan kepada saksi LILIS, saksi RINA MARYATI dan saksi LAILATUL FADILAH apabila ditanya oleh Imigrasi yang berada di Negara Malaysia saksi LILIS, saksi RINA MARYATI dan saksi LAILATUL FADILAH harus menjawab bahwa tujuan ke Negara Malaysia adalah untuk berkunjung ke rumah saudara yang berada di Taman Seri Gombak dan mengingatkan  saksi LILIS, saksi RINA MARYATI dan saksi LAILATUL FADILAH jangan mengatakan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga.
  • Pada saat dalam perjalanan menuju ke bandara Juanda Surabaya Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO memberikan surat PERJANJIAN PENEMPATAN TKI KE MALAYSIA ANTARA PERUSAHAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA kepada saksi LILIS dan saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi RINA MARYATI menandatangani surat perjanjian tersebut.
  • Bahwa untuk biaya proses pemberangkatan saksi LILIS, saksi RINA MARYATI dan saksi LAILATUL FADILAH dikirim oleh SITI ALIAS RAISA kepada Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO. Upah/ fee dari pengurusan saksi LILIS, saksi RINA MARYATI dan saksi LAILATUL FADILAH yang diterima oleh Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO sampai tanggal 28 April 2026 adalah sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 04.00 Wib saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH tiba di Bandara Juanda Surabaya. Pada saat berada di parkiran Bandara Juanda Terdakwa I MARIANA memberikan uang kepada saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya transportasi, makan minum setelah tiba di Batam dan uang tiket kapal Ferry dari Batam ke Malaysia. Selanjutnya Terdakwa I MARIANA ikut mengantar saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH sampai ke pintu keberangkatan. Kemudian datang seorang laki-laki, Terdakwa I MARIANA mengatakan ikut bapak ini kedalam, nanti dibantu sama bapak ini. Selanjutnya saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH masuk ke Bandara kemudian laki-laki tersebut datang dan memberikan Boarding Pesawat kepada saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH. Selanjutnya saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH pergi ke Ruang tunggu. Saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH berangkat pukul 07.00 Wib menggunakan pesawat Lion Air JT 971 menuju Bandara Hang Nadim Kota Batam.
  • Terdakwa I MARIANA bersama dengan Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO dan SITI NURHASANAH Als RAISA tidak ada memiliki perusahaan yang mendapatkan izin dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk proses pemberangkatan warga negara Indonseia untuk bekerja ke luar negeri. Terdakwa I MARIANA bersama dengan Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO dan SITI NURHASANAH Als RAISA tidak ada memiliki perusahaan yang mendapatkan izin dalam memberangkatkan saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH untuk bekerja ke luar negeri dalam hal ini negara Malaysia.
  • Sekira Pukul 09.00 Wib saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH sampai di Bandara Hang Nadim Batam. Kemudian saksi LILIS dihubungi oleh seorang dengan Whatsapp atas nama DATO HITAM (+601114199186), lalu DATO HITAM mengarahkan saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH untuk naik taxi menuju Fitria Home Stay. Sesampainya di depan penginapan Fitria Home Stay - Kota Batam saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH diminta oleh DATO HITAM untuk menunggu di depan Fitria Homestay. Sdr. DATO HITAM mengirimkan pesan Whatsapp kepada saksi LILIS “tunggu aja situ, lalu hapus semua isi chatnya ya”. Sekira 30 menit kemudian saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH didatangi oleh 2 orang laki-laki dari kepolisian. Saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH diinterogasi dan dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa I MARIANA bersama dengan Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO dan SITI NURHASANAH Als RAISA hari Selasa tanggal 28 April 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya di tahun 2026, bertempat di depan penginapan Fitria Home Stay - Kota Batam atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e (Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan : b.memiliki kompetensi; c.sehat jasmani dan rohani; d.terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan e.memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan)) yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :   

  • Pada hari kamis tanggal 16 April 2026 saksi LAILATUL FADILAH meminta ijin kepada suaminya untuk dapat bekerja ke Negara Malaysia. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib saksi LAILATUL FADILAH diantarkan oleh suaminya ke rumah Terdakwa I MARIANA di daerah Dusun Kebun Rejo, Desa Sumeranyar, Kec.Wongsorejo, Kab.Banyuwangi, Prov.Jawa Timur. Saat di rumah Terdakwa I MARIANA saksi LAILATUL FADILAH mengatakan mau kerja ke Malaysia, kemudian Terdakwa I MARIANA menjawab disana itu kerjanya pembantu rumah tangga, saksi LAILATUL FADILAH menjawab pengen kerja kaya teman-teman yang sudah disana.
  • Saat di rumah Terdakwa I MARIANA, Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO memberikan surat perjanjian. Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO yang didampingi oleh Terdakwa I MARIANA menjelaskan mekanisme pekerjaan dan tata cara pemotongan gaji selama bekerja sebagai TKI di Negara Malaysia. Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO menyampaikan pekerjaan yang akan dikerjakan sebagai ART dengan gaji yang diterima kurang lebih Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) perbulan yang mana akan dipotong selama 6 (Enam) bulan sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Apabila melarikan diri atau mengundurkan diri sebagaimana perjanjian kerja tersebut akan dikenakan denda atau pembayaran sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
  • Kemudian Terdakwa I MARIANA memberikan arahan kepada saksi LAILATUL FADILAH terkait dengan pembuatan dokumen paspor dengan mengatakan buat paspor dulu di imigrasi jember jum’at pagi berangkatnya. Saksi LAILATUL FADILAH menjawab biayanya gimana soalnya saksi LAILATUL FADILAH gak ada uang. Terdakwa I MARIANA mengatakan nanti gajimu enam juta (Rp.6000.000,-), jadi untuk biaya buat paspor dan semua biaya untuk berangkat ke Malaysia nanti ditanggung dulu baru nanti dipotong gaji selama 6 bulan kerja untuk ganti biaya berangkat, saksi saksi LAILATUL FADILAH menjawab iya. Terdakwa I MARIANA mengatakan berkas untuk buat paspor siapin KK, KTP suami, KTP istri dan buku nikah.
  • Sekira awal bulan April 2026 saksi LILIS menelepon Sdri. VIONA yang bekerja di Malaysia sebagai ART, Sdri. VIONA mengatakan bahwa saksi LILIS akan dikenalkan dengan seorang perempuan bernama RAISHAH (+60179599717) yang merupakan agen. Kemudian saksi LILIS dihubungi oleh Sdri. RAISHAH yang mengaku sebagai agen pekerja di Malaysia menawarkan saksi LILIS untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan meminta saksi LILIS mengirimkan berkas berupa KTP, KK, Surat Nikah, Ijazah Sekolah Dasar dan mengirimkan foto setengah badan.
  • Pada awal bulan April 2026 saksi RINA MARYATI menghubungi saksi LILIS lewat telepon Whatsapp menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan, saksi LILIS menawarkan apakah mau bekerja ke Negara Malaysia sebagai Pembantu (ART), saksi RINA MARYATI tertarik dan mau. Saksi LILIS memberikan nomor kontak sdri VIONA MAULIDYA (+601164224014) yang merupakan saudara saksi LILIS yang sudah bekerja di Malaysia. Selanjutnya saksi RINA MARYATI menghubungi sdri VIONA MAULIDYA lewat telepon Whatsapp dan bertanya lowongan kerja, sdri VIONA MAULIDYA menjawab ada di Malaysia jadi ART, lalu saksi saksi RINA MARYATI menjawab mau. Kemudian Sdri VIONA MAULIDYA mengatakan kirim foto KTP, KK, ijazah, buku nikah dan foto setengah badan, sdri VIONA MAULIDYA juga memberikan nomor kontak Whatsapp dan menyuruh saksi RINA MARYATI untuk menghubungi sdri RAISHA (+60179599717). Selanjutnya saksi RINA MARYATI mengubungi sdri RAISHA, Sdri RAISHA menjelaskan kepada saksi RINA MARYATI terkait pekerjaan yang ada di Malaysia dan nantinya akan bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga) dengan gaji sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dipotong sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama 6 bulan untuk biaya keberangkatan saksi RINA MARYATI dari kampung halaman sampai ke Malaysia. sdri RAISHA menyuruh saksi RINA MARYATI untuk segera membuat paspor dan mempersiapkan KTP, KK, dan surat Nikah untuk syarat pembuatan paspor.
  • Pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 04.30 Wib saksi LAILATUL FADILAH berangkat menuju ke rumah Terdakwa I MARIANA, kemudian saksi LAILATUL FADILAH dan Terdakwa I MARIANA berangkat menuju Imigrasi Jember menggunakan mobil milik Terdakwa I MARIANA. Kemudian sekitar pukul 09.00 Wib saat tiba di Kantor Imigrasi Jember, Terdakwa I MARIANA mengarahkan saksi LAILATUL FADILAH untuk menemui seorang perempuan dan menyerahkan berkas persyaratan pembuatan paspor. Selanjutnya saksi LAILATUL FADILAH masuk ke Kantor Imigrasi dan dilakukan proses pembuatan paspor, setelah selesai proses pembuatan paspor sekira pukul 10.30 Wib saksi LAILATUL FADILAH bersama dengan Terdakwa I MARIANA kembali kerumahnya.
  • Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 05.00 Wib atas arahan dari Sdri RAISHA, saksi RINA MARYATI bersama saksi LILIS berangkat dari Lawangseketeng Bondowoso menggunakan mobil angkutan umum menuju kantor Imigrasi Jember untuk melakukan pengurusan pembuatan passpor. Sekira pukul 06.30 Wib saksi LILIS mengirim pesan WA kepada Sdri RAISHA memberitahu bahwa saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS sudah tiba di Kantor Imigrasi Jember. Sdr RAISHA menyuruh saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS untuk menunggu orang yang akan membantu dalam pembuatan paspor. Sekira pukul 07.00 Wib saksi RINA MARYATI dihubungi panggilan video (Video Call) oleh seorang perempuan yang juga mengaku bernama Sdri LILIS. Sekira pukul 08.00 Wib perempuan yang bernama Sdri LILIS datang menghampiri saksi RINA MARYATI dan meminta berkas berupa dokumen peribadi (KTP, KK, Surat Nikah dan Ijazah) saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS, setelah itu saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS disuruh untuk masuk ke kantor Imigrasi Jember melakukan foto passpor. Sekira pukul 10.00 Wib setelah saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS selesai melakukan pengurusan Paspor, Sdri RAISHA memberitahu saksi LILIS bahwa nanti ada yang mengirimkan uang kepada saksi LILIS sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai ongkos sewa mobil angkutan umum. Setelah itu saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS kembali ke Lawangseketeng Bondowoso dengan menggunakan mobil angkutan yang sama pada saat pergi ke Kantor Imigrasi Jember, sedangkan sisa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dibagi dua oleh saksi RINA MARYATI dengan saksi LILIS masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2026 saksi LILIS dihubungi Sdri. RAISHAH mengatakan bahwa Passpor saksi LILIS sudah selesai dan tinggal menunggu tiket dari Surabaya menuju Kota Batam.
  • Pada hari kamis tanggal 23 April 2026 saksi LAILATUL FADILAH menghubungi Terdakwa I MARIANA dengan nomor +62877-8395-7589 menanyakan saksi kapan saksi LAILATUL FADILAH berangkat, Terdakwa I MARIANA mengatakan minggu sore berangkat.
  • Pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib Sdri RAISHA mengirim pesan WA kepada saksi RINA MARYATI meminta nomor rekening, saksi RINA MARYATI mengirim foto buku tabungan Bank Mandiri miliknya dengan nomor rekening 143-00-3454763-6, kemudian Sdri RAISHA memberitahu saksi RINA MARYATI bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dikirim ke rekening saksi RINA MARYATI.
  • Pada tanggal 24 April 2026, saksi LILIS dikirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) dari Sdr. RAISHAH ke Rekening Bank BRI dengan No. Rekening : 619601021299532 atas nama LILIS, Sdr. RAISHAH mengatakan bahwa uang tersebut untuk orang rumah saksi LILIS (suami dan anak saksi).
  • Pada hari jum’at tanggal 24 April 2026 sekira pukul 19.30 Wib saksi LAILATUL FADILAH dihubungi via telephone oleh Terdakwa I MARIANA menyampaikan belum jadi berangkat hari minggu tiket lagi susah harus transit dulu, saksi LAILATUL FADILAH menjawab iya.
  • Pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira 21.00 Wib saksi LAILATUL FADILAH di hubungi via telephone oleh Terdakwa I MARIANA mengatakan besok senin sore berangkat jam 4 (empat), bawa baju aja tidak usah bawa yang lain, nanti diantar ke bandara juanda, saksi LAILATUL FADILAH menjawab iya.
  • Pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 23.28 Wib sdri RAISHA mengirim pesan WA kepada saksi RINA MARYATI berupa E-tiket pesawat Lion Air untuk jadwal keberangkatan hari Selasa tanggal 28 April 2026 Pukul 07.00 WIB dari Bandara Juanda Surabaya Menuju Bandara Hang Nadim Batam
  • Pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib Sdri LILIS menghubungi saksi RINA MARYATI dan memberitahu bahwa pukul 15.00 Wib saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS akan dijemput di SMP 1 Lawangseketeng untuk diantar ke Bandara Juanda Surabaya. Sekira pukul 14.30 Wib saksi RINA MARYATI berangkat dari rumahnya menuju ke SMP 1 Lawangseketeng. Sekira pukul 15.00 Wib saksi RINA MARYATI tiba di SMP 1 Lawangseketang, tidak lama kemudian saksi LILIS juga tiba di SMP 1 Lawangseketeng.
  • Pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi LAILATUL FADILAH berangkat dari rumahnya di daerah Desa Sumberanyar ke rumah Terdakwa I MARIANA. Selanjutnya saksi LAILATUL FADILAH berangkat menuju Kabupaten Bondowoso bersama dengan Terdakwa I MARIANA, Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO menggunakan mobil.
  • Pada sekira pukul 18.30 Wib tanggal 27 April 2026 saksi LILIS dihubungi oleh Terdakwa I MARIANA (+6287783957589) yang mengatakan akan menjemput saksi LILIS dan saksi RINA MARYATI di SMP 1 Kelabang Bondowoso. Sekira Pukul 18.30 Wib Terdakwa I MARIANA datang bersama Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil warna merah. Yang menjadi sopir Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO, Terdakwa I MARIANA duduk didepan samping sopir dan dibelakang ada saksi LAILATUL FADILAH. Saksi RINA MARYATI bersama saksi LILIS naik ke mobil tersebut dan duduk dikursi belakang, kemudian berangkat dari Bodowoso ke Bandara Juanda Surabaya. Terdakwa I MARIANA mengatakan akan singgah dulu  di daerah Jember untuk mengambil paspor milik saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS. Sesampainya di daerah Jember di sebuah SPBU Terdakwa I MARIANA turun dari mobil dan bertemu dengan seorang laki-laki lalu menerima paspor milik saksi RINA MARYATI dan saksi LILIS. Kemudian pada saat berada di dalam mobil Terdakwa I MARIANA membagikan paspor milik saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH. Setelah itu saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH diantar oleh Terdakwa I MARIANA dan Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO menuju Bandara Juanda Surabaya. Dalam perjalanan tersebut SITI NURHASANAH Als RAISA menjelaskan kepada saksi LILIS, saksi RINA MARYATI dan saksi LAILATUL FADILAH apabila ditanya oleh Imigrasi yang berada di Negara Malaysia saksi LILIS, saksi RINA MARYATI dan saksi LAILATUL FADILAH harus menjawab bahwa tujuan ke Negara Malaysia adalah untuk berkunjung ke rumah saudara yang berada di Taman Seri Gombak dan mengingatkan  saksi LILIS, saksi RINA MARYATI dan saksi LAILATUL FADILAH jangan mengatakan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga.
  • Pada saat dalam perjalanan menuju ke bandara Juanda Surabaya Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO memberikan surat PERJANJIAN PENEMPATAN TKI KE MALAYSIA ANTARA PERUSAHAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA kepada saksi LILIS dan saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi RINA MARYATI menandatangani surat perjanjian tersebut.
  • Bahwa untuk biaya proses pemberangkatan saksi LILIS, saksi RINA MARYATI dan saksi LAILATUL FADILAH dikirim oleh SITI ALIAS RAISA kepada Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO. Upah/ fee dari pengurusan saksi LILIS, saksi RINA MARYATI dan saksi LAILATUL FADILAH yang diterima oleh Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO sampai tanggal 28 April 2026 adalah sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 04.00 Wib saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH tiba di Bandara Juanda Surabaya. Pada saat berada di parkiran Bandara Juanda Terdakwa I MARIANA memberikan uang kepada saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya transportasi, makan minum setelah tiba di Batam dan uang tiket kapal Ferry dari Batam ke Malaysia. Selanjutnya Terdakwa I MARIANA ikut mengantar saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH sampai ke pintu keberangkatan. Kemudian datang seorang laki-laki, Terdakwa I MARIANA mengatakan ikut bapak ini kedalam, nanti dibantu sama bapak ini. Selanjutnya saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH masuk ke Bandara kemudian laki-laki tersebut datang dan memberikan Boarding Pesawat kepada saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH. Selanjutnya saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH pergi ke Ruang tunggu. Saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH berangkat pukul 07.00 Wib menggunakan pesawat Lion Air JT 971 menuju Bandara Hang Nadim Kota Batam.
  • Terdakwa I MARIANA bersama dengan Terdakwa II BUGIYANTO, S.H. Als TOTO dan SITI NURHASANAH Als RAISA dalam mengurus keberangkatan saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH untuk bekerja ke luar negeri dalam hal ini negara Malaysia, tidak melengkapi saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH dengan :
  1. surat kompetensi;
  2. surat sehat jasmani dan rohani;
  3. surat terdaftar dan nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
  4. dokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagai PMI.
  • Sekira Pukul 09.00 Wib saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH sampai di Bandara Hang Nadim Batam. Kemudian saksi LILIS dihubungi oleh seorang dengan Whatsapp atas nama DATO HITAM (+601114199186), lalu DATO HITAM mengarahkan saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH untuk naik taxi menuju Fitria Home Stay. Sesampainya di depan penginapan Fitria Home Stay - Kota Batam saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH diminta oleh DATO HITAM untuk menunggu di depan Fitria Homestay. Sdr. DATO HITAM mengirimkan pesan Whatsapp kepada saksi LILIS “tunggu aja situ, lalu hapus semua isi chatnya ya”. Sekira 30 menit kemudian saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH didatangi oleh 2 orang laki-laki dari kepolisian. Saksi RINA MARYATI, saksi LILIS dan saksi LAILATUL FADILAH diinterogasi dan dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya