Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2026/PN Btm 1.Aditya Otavian, S.H.
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
1.TOMI ARIANTO Alias TOMI Bin RUDY HARTONO
2.SRI FIRDAUS Alias FERRY Bin Alm. NURDIN DAENG KULENG
3.JOY SKY Alias JOY Bin ISKANDAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 295/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2799/L.10.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Otavian, S.H.
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI ARIANTO Alias TOMI Bin RUDY HARTONO[Penahanan]
2SRI FIRDAUS Alias FERRY Bin Alm. NURDIN DAENG KULENG[Penahanan]
3JOY SKY Alias JOY Bin ISKANDAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I TOMI ARIANTO Alias TOMI, bersama sama dengan Terdakwa II SRI FIRDAUS Alias FERRY dan Terdakwa III JOY SKY Alias JOY pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.17 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Table 3 Restaurant Duck Kitchen Lantai LG Mall Grand Batam Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja-Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.17 WIB, bertempat di Lantai LG Mall Grand Batam, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, saksi korban bertemu dengan Terdakwa TOMI ARIANTO Alias TOMI yang berpura-pura menanyakan kepada saksi korban mengenai lokasi pameran event kebudayaan di Kota Batam. Selanjutnya Terdakwa TOMI ARIANTO Alias TOMI meminta bantuan saksi korban untuk menanyakan kepada orang lain di sekitar lokasi tersebut. Pada saat itu Terdakwa TOMI ARIANTO Alias TOMI memberi isyarat kepada Terdakwa SRI FIRDAUS Alias FERRY dengan cara mengusap rambut dari depan ke belakang agar mendekat dan berpura-pura sebagai orang yang tidak saling mengenal.Kemudian Terdakwa TOMI ARIANTO Alias TOMI memanggil Terdakwa SRI FIRDAUS Alias FERRY dan menanyakan tentang tempat pameran kebudayaan di Batam. Dalam percakapan tersebut, Terdakwa TOMI ARIANTO Alias TOMI menyampaikan bahwa dirinya berasal dari Pontianak dan sedang membawa amanah dari kakeknya berupa benda bersejarah yang akan dikembalikan ke Batam yang disebut sebagai mustika rubi sulaiman yang memiliki nilai sangat tinggi.
  • Selanjutnya Terdakwa SRI FIRDAUS Alias FERRY berpura-pura tertarik dan menyatakan bahwa benda tersebut sangat berharga serta meminta untuk melihatnya. Kemudian Terdakwa SRI FIRDAUS Alias FERRY mengajak saksi korban dan Terdakwa TOMI ARIANTO Alias TOMI untuk duduk di tempat makan dengan alasan agar lebih nyaman berbicara. Kemudian mereka berjalan menuju Foodcourt di samping Supermarket Top 100 Mall Grand Batam, namun karena dirasa kurang aman, Terdakwa SRI FIRDAUS Alias FERRY mengajak pindah ke Restaurant Duck Kitchen Lantai LG Mall Grand Batam dan duduk di Meja 3. Setelah berada di tempat tersebut, Terdakwa TOMI ARIANTO Alias TOMI bersama Terdakwa SRI FIRDAUS Alias FERRY menyampaikan kepada saksi korban bahwa saksi korban sedang terkena guna-guna atau santet berupa jarum emas beracun dan bulu karang anting yang berada di beberapa bagian tubuh korban.
  • Para Terdakwa kemudian meyakinkan saksi korban bahwa mereka dapat menyembuhkan santet tersebut dengan cara melakukan ritual tertentu menggunakan telur sebagai media. Selanjutnya Terdakwa TOMI ARIANTO Alias TOMI meminta saksi korban membeli satu butir telur di Supermarket Top 100 Mall Grand Batam, dan saksi korban pergi membeli telur tersebut dengan didampingi oleh Terdakwa SRI FIRDAUS Alias FERRY.Pada saat saksi korban dan Terdakwa SRI FIRDAUS Alias FERRY pergi membeli telur, datang Terdakwa JOY SKY Alias JOY Bin ISKANDAR menemui Terdakwa TOMI ARIANTO Alias TOMI dan memberikan satu butir telur yang sebelumnya telah diisi dengan 3 (tiga) buah jarum peniti berwarna kuning dan rambut berwarna hitam sepanjang kurang lebih 4 cm. Setelah saksi korban kembali, Terdakwa TOMI ARIANTO Alias TOMI kemudian menukar telur yang dibeli oleh saksi korban dengan telur yang telah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa TOMI ARIANTO Alias TOMI meminta saksi korban menempelkan telur tersebut di perut sambil membaca Surat Al-Fatihah dan Surat Al-Ikhlas, kemudian telur tersebut dipecahkan di dalam piring dan terlihat jarum peniti serta rambut di dalam telur tersebut.
  • Melihat hal tersebut saksi korban menjadi percaya bahwa dirinya benar-benar terkena santet. Para Terdakwa kemudian mengatakan bahwa santet tersebut hanya dapat dihilangkan apabila saksi korban bersedia mengikuti ritual lanjutan dan harus bersikap ikhlas. Selanjutnya para Terdakwa meminta saksi korban untuk menunjukkan seluruh harta yang dimiliki, termasuk perhiasan emas, tabungan bank, kartu ATM Bank BCA dan Bank BRI serta nomor PIN ATM milik saksi korban. Setelah saksi korban mempercayai para Terdakwa, saksi korban kemudian menyerahkan kartu ATM Bank BCA dan ATM Bank BRI beserta nomor PIN-nya kepada para Terdakwa dengan alasan untuk keperluan ritual dan untuk menguji keikhlasan saksi korban. Kemudian Terdakwa SRI FIRDAUS Alias FERRY secara diam-diam menukar kartu ATM milik saksi korban dengan kartu ATM lain yang telah dipersiapkan sebelumnya.
  • Kemudian setelah berhasil menguasai kartu ATM dan PIN milik saksi korban,  Terdakwa TOMI ARIANTO Alias TOMI dan Terdakwa SRI FIRDAUS Alias FERRY menyerahkan kartu ATM tersebut kepada Terdakwa JOY SKY Alias JOY Bin ISKANDAR yang kemudian menggunakan kartu ATM tersebut untuk: Membeli emas Antam seberat 25 gram seharga sekitar Rp81.000.000,- menggunakan kartu ATM BCA milik korban; Membeli emas seberat 10 gram seharga sekitar Rp33.000.000,- menggunakan kartu ATM BRI milik korban; Melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp10.000.000,- di ATM; Melakukan penarikan uang tunai kembali sebesar Rp3.500.000,-.Setelah melakukan transaksi tersebut, para Terdakwa kemudian meninggalkan saksi korban dan menuju    Bandara Hang Nadim Batam untuk selanjutnya berangkat menuju Jakarta menggunakan pesawat udara.
  • Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban DWI LESTARI AVIANTI mengalami kerugian berupa sejumlah uang dan harta benda yang apabila ditaksir seluruhnya dengan nilai kerugian sebesar Rp.190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya