| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon memperbaiki tahun kelahiran cucu Pemohon tersebut dari Lahir di Langkat, 06 Agustus 2010 menjadi Lahir di Langkat, 06 Agustus 2009;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut kepada Kantor Kependudukan/Catatan Sipil Kota Batam untuk memperbaiki tahun lahir Siti Usnul Patiha menjadi lahir di Langkat, 06 Agustus 2009;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|