Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
391/Pdt.G/2026/PN Btm Kurnilawati ZEAFHI REXCI PRAHYUNDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 391/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Kurnilawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FANDI AHMADKurnilawati
Tergugat
NoNama
1ZEAFHI REXCI PRAHYUNDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Secara Hukum Perbuatan Tergugat  adalah Perbuatan Melawan Hukum “PMH” ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Pengugat 2 (dua) sertipikat atas dua unit tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perum Marcelia Blok A Nomor 47 dan Nomor 53 milik Penggugat yakni : 
  • Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 04391/Taman Baloi. Yang terletak di Perum Marcelia Blok A Nomor 47, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota;
  • Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 04815/Taman Baloi. Yang terletak di Perum Marcelia Blok A Nomor 53, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus secara tunai:
  • Kerugian materiil sebesar Rp2.200.000.000.,- ( dua miliar dua ratus  juta rupiah);
  • Kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000,000,000,- (sepuluh milyar Rupiah);
  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000,000.- (lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan mengembalikan dua sertipikat milik Penggugat sebagaimana Petitum angka 3 diatas;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT lainnya, dalam bentuk dan nama apapun, serta dimanapun berada, yang diketahui oleh PENGGUGAT pada saat ini, maupun yang akan diketahui dan dimohonkan kemudian;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, dengan mempertimbangkan pentingnya menegakkan dan melindungi Kepastian Hukum maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak