| Dakwaan |
DAKWAAN :
---------- Bahwa ia SISWANTO BIN TASIMAN pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 226 sekitar pukul 06.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di rumah saksi korban DEWI KORIATI yang berada di Ruko Cahaya Garden Residence Blok AE No. 33A Kelurahan Sadai , Kecamatan Bengkong, Kota Batam, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan,” Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian dengan Pemberatan pada malam hari” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib, saksi BENNY JAMAY LINSON SITUMORANG masih melihat sepeda motor R2 milik saksi BENNY JAMAY LINSON SITUMORANG terparkir di dalam ruko miliknya berserta tiga buah handphone yaitu 1 (satu) unit Handphone samsung warna biru, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna hitam Infinix dan 1 (satu) unit Handphone Infinix warna hitam dengan nomor Hp 0887-08166997 yang berada di atas meja kasir yang berada di Ruko Cahaya Garden Residence Blok AE No. 33A Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong - Kota Batam;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 06.00 wib saksi BENNY JAMAY LINSON SITUMORANG di hubungi melalui Handphone oleh saksi bernama saksi ADYTIA RAMADHANI bahwa sepeda motor milik saksi BENNY JAMAY LINSON SITUMORANG beserta 3 (tiga buah Handphone sudah tidak ada lagi / hilang di dalam ruko milik saksi BENNY JAMAY LINSON SITUMORANG tersebut, setelah mendengar informasi tersbeut saksi BENNY JAMAY LINSON SITUMORANG langusng menuju ruko milik saksi BENNY JAMAY LINSON SITUMORANG untuk memastikan kejadian tersebut, sesampainya di ruko tersebut saksi BENNY JAMAY LINSON SITUMORANG melihat dari rekaman CCTV yang ada di lokasi ruko melihat Terdakwa membawa sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna biru putih, Nopol BP 4601 CD dengan cara Terdakwa (terdakwa merupakan karyawan Mafia Sop) memantau cafe yang sudah ditutup setelah itu Terdakwa turun ke lantai bawah setelah itu Terdakwa mengambil yaitu 1 (satu) unit Handphone samsung warna biru, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna hitam Infinix dan 1 (satu) unit Handphone Infinix warna hitam dengan nomor Hp 0887-08166997 yang berada di atas meja kasir dan memasukkan ke dalam saku celana, setelah itu Terdakwa mengambil kunci motor yang berada di atas meja tersebut, kemudian Terdakwa membuka pintu rolling door dan mengeluarkan sepeda motor dan setelah itu Terdakwa menutup kembali rolling door tersebut lalu Terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian atas kejadian tersebut pada hari sabtu tanggal 28 februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. FIKRI yang berada di Batu Merah setelah itu saksi ADYTIA RAMADHANI bersama korban kemudian membawa Terdakwa bersama 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat kepolsek Bengkong guna penyidikan selanjutnya;
- Bahwa menurut keterangan Terdakwa, 2 (dua) unit Handphone yaitu 1 (satu) unit Handphone Oppo warna hitam Infinix dan 1 (satu) unit Handphone Infinix warna hitam dengan nomor Hp 0887-08166997 berhasil Terdakwa bersama sdr. Fikri jual di pasar Jodoh sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan handphone merk samsung Terdakwa jaul kepada pedagang pinggir jalan dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa menurut keterangan Terdakwa, total uang yang Terdakwa terima dari penjualan handphone hasil curian tersebut sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa berikan kepada Sdr. FIKRI sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya habis Terdakwa pergunakan untuk beli makan, rokok serta kebutuhan pribadi Terdakwa.
- Bahwa benar, Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korbannya ABAS SITUMORANG untuk mengambil barang-barang tersebut;
- Benar maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian tersebut yaitu agar mendapatkan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korbannya ABAS SITUMORANG mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 477 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |