| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.C/2026/PN Btm | 1.APRIADI 2.ARDIANTO MANAO 3.Brampy Pattinama Mangende |
TOGI SIALLAGAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.C/2026/PN Btm | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/29.a/VII/RES.1.6./2026/Reskrim | ||||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban |
|
||||||||
| Dakwaan | POLRI DAERAH KEPULAUAN RIAU RESOR KOTA BARELANG SEKTOR BENGKONG Jln Golden City No 01 Batam 29458
BERITA ACARA PENDAPAT ( RESUME )
------- Pada hari ini Rabu tanggal 15 bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (2026), Sekira pukul 14.00 Wib, saya: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------: APRIADI, S.H. :-------------------------------------------------------------
Pangkat IPTU NRP 81041273, Jabatan Selaku Penyidik pada kantor Polisi tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kepri Nomor : Kep / 226 /VI/2023, tanggal 9 Juni 2023 bersama sama dengan: ----
------------------------------------------------ BRAMPY PATTINAMA MANGENDE. ---------------------------------------------
Pangkat BRIGADIR POLISI SATU NRP 00020669 Jabatan selaku penyidik pembantu pada Kantor tersebut diatas. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Setelah membaca berita acara pemeriksaan para saksi dan keterangan saksi , membuat Berita Acara Pendapat ( resume) sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
I. D a s a r.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2026 Sebagaimana Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
II. P e r k a r a.
Dugaan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - undang Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, sekira Pukul 18.30 Wib di Gang salak Blok B2 No 2 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam.
III. Fakta-fakta.
Pemanggilan.
a. Tanpa menggunakan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi pelapor Sdr. RAMALI SILITONGA untuk dimintai keteranganya selaku Saksi korban dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dan telah diambil keterangan pada tanggal 15 Juli 2026.
b. Tanpa menggunakan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Sdri. DAHLENI untuk dimintai keteranganya selaku Saksi korban dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dan telah diambil keterangan pada tanggal 15 Juli 2026.
c. Tanpa menggunakan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Sdr. DEDY FRASINTO DAMANIK untuk dimintai keteranganya selaku Saksi korban dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dan telah diambil keterangan pada tanggal 15 Juli 2026.
d. Tanpa menggunakan surat panggilan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Sdri. RUMINTA HUTAPEA untuk dimintai keteranganya selaku Saksi korban dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dan telah diambil keterangan pada tanggal 15 Juli 2026.
Penangkapan.
Dalam perkara ini tidak dilakukan penangkapan.
Penahanan.
Dalam Perkara ini tidak dilakukan penahanan.
Penyitaan
Dalam perkara ini tidak dilakukan penyitaan.
IV. Keterangan Saksi-saksi
Keterangan Saksi I : Nama RAMALI SILITONGA Nik : 2171091203639002 Tahun, Tempat tanggal lahir di Sipahutar /12 Maret 1963, Jenis kelamin :Laki - Laki, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, Pendidikan Terakhir : SLTA (Tamat), Alamat tempat tinggal : Gang Salak Blok B2 No 7 Rt 002 Rw 016 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam No HP 0813 – 7334- 7711.
Menerangkan :
Saksi sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saksi lihat saksi dengar dan saksi alami serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Saksi tahu dan mengerti kenapa saksi dilakukan pemeriksaan seperti sekarang ini yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan.
Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, sekira Pukul 18.30 Wib di Gang salak Blok B No 2 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam.
Yang menjadi korban Tindak Penganiayaan tersebut dalam hal ini yaitu saksi sendiri Sdr. RAMALI SILITONGA.
Adapun yang melakukan penganiayaan tersebut yaitu Sdr. TOGI SIALLAGAN dan terhadap pelaku sendiri saksi kenal sebagai tetangga saksi.
Adapun yang melakukan pemukulan kepada saksi yaitu hanya Sdr. TOGI SIALLAGAN.
Adapun Tindak Pidana Penganiyaan yang saksi alami tersebut yaitu berawal pada saat saksi mau ke warung, sesampainya di gang salak blok b no 2, di depan rumah tetangga saksi sdr. TOGI SIALAGAN, tiba2 sdr. TOGI SIALAGAN keluar dari pagar rumah nya, dan memberhentikan saksi dan langsung memaki-maki saksi, kemudian pada saat sdr. TOGI SIALAGAN berada di teras rumah nya, secara tiba2 sdr. TOGI SIALAGAN menghampiri saksi dengan mengajak dan menantang saksi untuk berkelahi sambil mengayunkan bahu nya juga tangan nya dan mendorong saksi Kemudian saksi memanggil saksi sdri. RIANA DEVITRI dan langsung melerai Saksi dan sdri. RIANA DEVITRI. TOGI SIALAGAN. Kemudian saksi pergi ke warung bersama saksi sdri. RIANA DEVITRI, setelah sampai di warung saksi menceritakan perihal kejadian saksi di maki dan di bahu-in oleh sdr. TOGI SIALAGAN kepada saksi sdr. Dedy Damanik dan Saksi sdr. Desni Silitonga Kemudian Saksi Dedy Damanik bersama Desni Silitonga menghampiri sdr. TOGI SIALAGAN kerumahnya untuk mempertanyakan “MENGAPA ORANG TUA KAMI DIRIBUTI DAN DI AJAK BERANTAM” namun saat itu sdr. TOGI SIALAGAN langsung tidak terima dan mengatakan bahwa sdr. TOGI SIALAGAN masih ada dendam kepada saksi akibat permasalahan terdahulu yang sudah ada perdamaian nya Setelah itu sdr. TOGI SIALAGAN ribut karena merasa tidak terima sehingga terjadi keributan yang di tonton oleh banyak orang dan Pada saat itu, tiba-tiba Togi melayangkan tangan nya dari pagar rumah nya dan lansung memukul menumbuk yang langsung kena ke mata saksi.
Adapun pelaku melakukan pemukulan kepada saksi yaitu dengan cara pada saat saksi bersama Saksi Dedy Damanik bersama Desni Silitonga menghampiri sdr. TOGI SIALAGAN kerumahnya untuk mempertanyakan “MENGAPA ORANG TUA KAMI DIRIBUTI DAN DI AJAK BERANTAM” namun saat itu sdr. TOGI SIALAGAN langsung tidak terima dan mengatakan bahwa sdr. TOGI SIALAGAN masih ada dendam kepada saksi akibat permasalahan terdahulu yang sudah ada perdamaian nya Setelah itu sdr. TOGI SIALAGAN ribut karena merasa tidak terima sehingga terjadi keributan yang di tonton oleh banyak orang dan Pada saat itu, tiba-tiba sdr. TOGI SIALAGAN melayangkan tangan nya dari pagar rumah nya dan lansung memukul menumbuk yang langsung kena ke mata saksi.
Saksi jelaskan pelaku hanya 1 (satu) kali melakukan pemukulan kepada saksi yaitu di mata saksi sebelah kanan.
Pelaku tidak ada menggunakan alat bantu pada saat melakukan penganiayaan tersebut kepada saksi hanya menggunakan tangannya sebelah kiri.
Adapun akibat pemukulan tersebut di dalam sudut mata saksi sebelah kanan memerah.
Adapun yang menjadi penyebab sehingga terjadi pemukulan tersebut berawal pada saat saksi mau ke warung, sesampainya di gang salak blok b no 2, di depan rumah tetangga saksi sdr. TOGI SIALAGAN, tiba2 sdr. TOGI SIALAGAN keluar dari pagar rumah nya, dan memberhentikan saksi dan langsung memaki-maki saksi, kemudian pada saat sdr. TOGI SIALAGAN berada di teras rumah nya, secara tiba2 sdr. TOGI SIALAGAN menghampiri saksi dengan mengajak dan menantang saksi untuk berkelahi sambil mengayunkan bahu nya juga tangan nya dan mendorong saksi Kemudian saksi memanggil saksi sdri. RIANA DEVITRI dan langsung melerai Saksi dan sdr. TOGI SIALAGAN. Kemudian saksi pergi ke warung bersama saksi sdri. RIANA DEVITRI, setelah sampai di warung saksi menceritakan perihal kejadian saksi di maki dan di bahu-in oleh sdr. TOGI SIALAGAN kepada saksi sdr. Dedy Damanik dan Saksi sdr. Desni Silitonga Kemudian Saksi Dedy Damanik bersama Desni Silitonga menghampiri sdr. TOGI SIALAGAN kerumahnya untuk mempertanyakan “MENGAPA ORANG TUA KAMI DIRIBUTI DAN DI AJAK BERANTAM” namun saat itu sdr. TOGI SIALAGAN langsung tidak terima dan mengatakan bahwa sdr. TOGI SIALAGAN masih ada dendam kepada saksi akibat permasalahan terdahulu yang sudah ada perdamaian nya Setelah itu sdr. TOGI SIALAGAN ribut karena merasa tidak terima sehingga terjadi keributan yang di tonton oleh banyak orang dan Pada saat itu, tiba-tiba Togi melayangkan tangan nya dari pagar rumah nya dan lansung memukul menumbuk yang langsung kena ke mata saksi.
Yang mengetahui kejadian tersebut yaitu Sdr. RIANA DEVITRI Sdr. FEBRI SILITONGA Sdr. DAHLENI dan warga yang lainnya.
Adapun yang dilakukan oleh Sdr. RIANA DEVITRI dan saksi - saksi yang lainnya yaitu hanya melihat kejadian tersebut.
Saksi jelaskan saksi tidak ada melakukan perlawanan dan langsung mundur setelah pelaku melakukan pemukulan kepada saksi.
Berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira Pukul 18.00 Wib pada saat saksi mau ke warung, sesampainya di gang salak blok b no 2, di depan rumah tetangga saksi sdr. TOGI SIALAGAN, tiba2 sdr. TOGI SIALAGAN keluar dari pagar rumah nya, dan memberhentikan saksi dan langsung memaki-maki saksi dengan mengatakan ‘’ANJING, BABI, BUJANGINAM, AYOK KEMARIN KAU NANTANGIN SEKARANG KITA MAIN’’, kemudian pada saat sdr. TOGI SIALAGAN berada di teras rumah nya, secara tiba2 sdr. TOGI SIALAGAN menghampiri saksi dengan mengajak dan menantang saksi untuk berkelahi sambil mengayunkan bahu nya juga tangan nya dan mendorong saksi Kemudian saksi memanggil saksi sdri. RIANA DEVITRI dan langsung melerai Saksi dan sdr. TOGI SIALAGAN dan menyuruh Sdr. TOGI SIALLAGAN untuk masuk ke rumahnya. Kemudian saksi pergi ke warung bersama saksi Ria, setelah sampai di warung saksi menceritakan perihal kejadian saksi di maki dan di bahu-in oleh sdr. TOGI SIALAGAN kepada saksi sdr. Dedy Damanik dan Saksi sdr. Desni Silitonga Kemudian Saksi Dedy Damanik bersama Desni Silitonga menghampiri sdr. TOGI SIALAGAN kerumahnya untuk mempertanyakan “MENGAPA ORANG TUA KAMI DIRIBUTI DAN DI AJAK BERANTAM” namun saat itu sdr. TOGI SIALAGAN langsung tidak terima dan mengatakan bahwa sdr. TOGI SIALAGAN masih ada dendam kepada saksi akibat permasalahan terdahulu yang sudah ada perdamaian nya kemudian sdr. TOGI SIALAGAN ribut karena merasa tidak terima sehingga terjadi keributan yang di tonton oleh banyak orang yang mana keributan atau cekcok tersebut berada di depan rumah Sdr. TOGI SIALLAGAN dan yang membatasi saksi dan Sdr. TOGI SIALLAGAN hanya pagar rumah pelaku kemudian pada saat itu, tiba-tiba Togi melayangkan tangan nya dari pagar rumah nya dan lansung memukul sebanyak 1 (satu) kali di wajah bawah mata sebelah kanan kemudian saksi langsung mundur kemudian setelah terjadi pemukulan itu, saksi di bawa oleh Dedy Damanik ke RS Harapan Bunda dan disarankan untuk rawat inap, namun karena takut tidak bisa tidur di RS, maka saksi diminta untuk istirahat di rumah saja kemudian saksi pergi ke RS Budi Kemuliaan untuk melakukan Visum.
Akibat dari pemukulan tersebut di dalam sudut mata saksi sebelah kanan memerah.
Saksi jelaskan Akibat dari pemukulan tersebut saksi tidak bisa melakukan aktifitas sehari – hari.
Tidak ada keterangan lain lagi yang akan saksi tambahkan sehubungan dengan terjdinya tindak pidana tersebut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi oleh pemeriksa saksi tidak ada merasa dipaksa, dihasut ataupun dipengaruhi sehubungan dengan keterangan yang telah saksi jelaskan diatas tersebut.
Semua keterangan yang telah saksi berikan tersebut diatas adalah apa yang sebenarnya saksi alami dan saksi tidak akan merubahnya dikemudian hari maupun didepan pengadilan.
Keterangan Saksi ( II ) : Nama DAHLENI Nik : 1213074406850002, Tempat tanggal lahir di Siabu / 23 April 1985, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus rumah tangga, Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat), Alamat tempat tinggal : Gang Salak Blok C No 02 Rt 002 Rw 016 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam No HP 0821 – 7496 -2254.
Menerangkan :
Saksi sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saksi lihat saksi dengar dan saksi alami serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Saksi tahu dan mengerti kenapa saksi dilakukan pemeriksaan seperti sekarang ini yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan
Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, sekira Pukul 18.30 Wib di Gang salak Blok B2 No 2 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam.
Yang menjadi korban Tindak Penganiayaan tersebut dalam hal ini yaitu Sdr. RAMALI SILITONGA dan terhadap korban saksi kenal sebagai tetangga saksi.
Adapun yang melakukan penganiayaan tersebut yaitu Sdr. TOGI SIALLAGAN dan terhadap pelaku sendiri saksi kenal sebagai tetangga dari korban.
Adapun yang melakukan pemukulan kepada korban yaitu hanya Sdr. TOGI SIALLAGAN.
Adapun pelaku melakukan pemukulan kepada korban yaitu dengan cara pada saat korban sedang berada di depan rumah Sdr. TOGI SIALLAGAN secara tiba – tiba Sdr. TOGI SIALLAGAN yang pada saat itu berada di teras rumahnya langsung melakukan pemukulan kepada korban dengan meninju kearah wajah korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
Saksi jelaskan yang saksi ketahui pelaku hanya 1 (satu) kali melakukan pemukulan kepada korban yaitu di pelipis bawah mata sebelah kanan.
Pelaku tidak ada menggunakan alat bantu pada saat melakukan penganiayaan tersebut kepada korban hanya menggunakan tangannya sebelah kiri.
Adapun akibat pemukulan tersebut korban mengalami di sudut mata sebelah kanan memerah.
Adapun yang menjadi penyebab sehingga terjadi pemukulan tersebut berawal dari permasalahan mobil yang menabrak pekerja di Warung korban yang sebelumnya telah diselesaikan oleh kedua belah pihak kemudian tiba – tiba Sdr. TOGI SIALLAGAN pada hari senin tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib pelaku menjumpai korban di depan rumahnya dan mengajak korban untuk berkelahi dan pada saat korban berdiri di depan rumah Sdr. TOGI SIALLAGAN tiba – tiba Sdr. TOGI SIALLAGAN langsung melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 1 (satu) kali dengan meninju kearah wajah sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali.
Yang mengetahui kejadian tersebut yaitu Saksi Sdr. FEBRI SILITONGA Sdr. RIANA DEVITRI dan warga yang lainnya.
Adapun yang dilakukan oleh saksi dan saksi - saksi yang lainnya yaitu hanya melihat kejadian tersebut.
Saksi jelaskan korban tidak ada melakukan perlawanan dan langsung mundur setelah pelaku melakukan pemukulan kepadanya.
Berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira Pukul 18.30 Wib saksi berada di teras rumah saksi kemudian saksi melihat di Gang salak Blok B2 No 2 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam di depan rumah Sdr. TOGI SIALLAGAN keluar dari pagar rumahnya dan mencegat korban dan mengatakan ‘’ AYOK KEMARIN KAU NANTANGIN’ SEKARANG KITA MAIN’’ kemudian saksi melihat Sdri. RIANA DEVITRI melerai dan menyuruh Sdr. TOGI SIALLAGAN untuk masuk ke rumahnya dan pada saat Sdr. TOGI SIALLAGAN berada di teras rumahnya, dan setelah masuk kedalam teras rumahnya terjadi cekcok mulut dengan anak korban Sdr. FEBRI SILITONGA dan pada saat itu korban berdiri di depan rumah pelaku dan secara tiba –tiba Sdr. TOGI SIALLAGAN mengayunkan tangannya sebelah kiri dan langsung memukul wajah korban sebanyak 1 (satu) kali di wajah sebelah kanan korban kemudian korban langsung mundur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
Akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami didalam sudut mata sebelah kanan memerah.
Saksi jelaskan Akibat dari pemukulan tersebut tidak bisa melakukan aktifitas sehari – hari.
Tidak ada keterangan lain lagi yang akan saksi tambahkan sehubungan dengan terjdinya tindak pidana tersebut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi oleh pemeriksa saksi tidak ada merasa dipaksa, dihasut ataupun dipengaruhi sehubungan dengan keterangan yang telah saksi jelaskan diatas tersebut.
Semua keterangan yang telah saksi berikan tersebut diatas adalah apa yang sebenarnya saksi alami dan saksi tidak akan merubahnya dikemudian hari maupun didepan pengadilan.
Keterangan Saksi ( III ) : Nama DEDY FRASINTO DAMANIK Nik : 1208201408890004, Tempat tanggal lahir di Parbalohan / 14 Agustus 1989, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat), Alamat tempat tinggal : Ruko Pasar Lama Blok C no. 12 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam No HP 0812-4602-1824 .
Menerangkan :
Saksi sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saksi lihat saksi dengar dan saksi alami serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Saksi tahu dan mengerti kenapa saksi dilakukan pemeriksaan seperti sekarang ini yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan.
Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, sekira Pukul 18.30 Wib di Gang salak Blok B2 No 2 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam.
Yang menjadi korban Tindak Penganiayaan tersebut dalam hal ini yaitu Sdr. RAMALI SILITONGA dan terhadap korban merupakan mertua saksi.
Adapun yang melakukan penganiayaan tersebut yaitu Sdr. TOGI SIALLAGAN dan terhadap pelaku sendiri saksi kenal sebagai tetangga dari korban.
Adapun yang melakukan pemukulan kepada korban yaitu hanya Sdr. TOGI SIALLAGAN.
Adapun pelaku melakukan pemukulan kepada korban yaitu dengan cara pada saat korban mendatangi saksi di warung yang mengatakan bahwa terlibat cekcok dengan sdr. TOGI SIALLAGAN kemudian saksi bersama korban mendatangi Sdr. TOGI SIALLAGAN untuk mempertanyakan permasalahannya kemudian terjadilah cekcok mulut antara pelaku dengan korban secara tiba – tiba pelaku Sdr. TOGI SIALLAGAN yang pada saat itu berada di teras rumahnya langsung melakukan pemukulan kepada korban dengan meninju kearah wajah korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
Saksi jelaskan yang saksi ketahui pelaku hanya 1 (satu) kali melakukan pemukulan kepada korban yaitu di pelipis bawah mata sebelah kanan.
Pelaku tidak ada menggunakan alat bantu pada saat melakukan penganiayaan tersebut kepada korban hanya menggunakan tangannya sebelah kiri.
Adapun akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka memar merah di sekitran mata kanan.
Adapun yang menjadi penyebab sehingga terjadi pemukulan tersebut berawal dari permasalahan mobil yang sebelumnya telah diselesaikan oleh kedua belah pihak kemudian tiba – tiba Sdr. TOGI SIALLAGAN pada hari senin tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib cekcok mulut dengan korban dan mengajak korban untuk berkelahi dan pada saat korban berdiri di depan rumah Sdr. TOGI SIALLAGAN tiba – tiba Sdr. TOGI SIALLAGAN langsung melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 1 (satu) kali dengan meninju kearah wajah sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali.
Yang mengetahui kejadian tersebut yaitu Saksi Sdr. FEBRI SILITONGA Sdr. DAHLENI dan warga yang lainnya.
Adapun yang dilakukan oleh saksi dan saksi - saksi yang lainnya yaitu langsung membawa mertua saksi ke rumah sakit.
Saksi jelaskan korban tidak ada melakukan perlawanan dan langsung mundur setelah pelaku melakukan pemukulan kepadanya.
Berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira Pukul 18.30 Wib pada saat korban mendatangi saksi di warung yang mengatakan bahwa terlibat cekcok dengan sdr. TOGI SIALLAGAN kemudian saksi bersama korban mendatangi Sdr. TOGI SIALLAGAN untuk mempertanyakan permasalahannya kemudian terjadilah cekcok mulut antara pelaku dengan korban secara tiba – tiba pelaku Sdr. TOGI SIALLAGAN yang pada saat itu berada di teras rumahnya langsung melakukan pemukulan kepada korban dengan meninju kearah wajah korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kiri kemudian korban langsung mundur lalu saksi membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
Akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami di dalam sudut mata sebelah kanan memerah.
Saksi jelaskan Akibat dari pemukulan tersebut tidak bisa melakukan aktifitas sehari – hari.
Tidak ada keterangan lain lagi yang akan saksi tambahkan sehubungan dengan terjdinya tindak pidana tersebut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi oleh pemeriksa saksi tidak ada merasa dipaksa, dihasut ataupun dipengaruhi sehubungan dengan keterangan yang telah saksi jelaskan diatas tersebut.
Semua keterangan yang telah saksi berikan tersebut diatas adalah apa yang sebenarnya saksi alami dan saksi tidak akan merubahnya dikemudian hari maupun didepan pengadilan.
Keterangan Saksi ( IV ) : Nama: RUMINTA HUTAPEA Nik : 2171095011660002, Tempat tanggal lahir : Simare / 10 November 1966, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Kristen, Pekerjaan : Mengurus rumah tangga, Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat), Alamat tempat tinggal : Gang Salak Blok B2 No 02 Rt 002 Rw 016 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam No HP 0821 – 7107 - 4014.
Menerangkan :
Saksi sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saksi lihat saksi dengar dan saksi alami serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Saksi tahu dan mengerti kenapa saksi dilakukan pemeriksaan seperti sekarang ini yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan.
Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, sekira Pukul 18.30 Wib di Gang salak Blok B2 No 2 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam.
Yang menjadi korban Tindak Penganiayaan tersebut dalam hal ini yaitu Sdr. RAMALI SILITONGA terhadap korban saksi kenal sebagai tetangga.
Adapun yang melakukan penganiayaan tersebut yaitu suami saksi yang bernama Sdr. TOGI SIALLAGAN.
Adapun yang melakukan pemukulan kepada korban yaitu hanya suami saksi yang bernama Sdr. TOGI SIALLAGAN.
Adapun suami saksi melakukan pemukulan kepada korban yaitu dengan cara pada saat suami saksi Sdr. TOGI SIALLAGAN sedang berada di depan rumah saksi sedang cekcok mulut dengan korban dan pada saat itu korban berada di luar pagar depan rumah dan secara tiba- tiba suami saksi reflek dengan tidak sengaja mengayunkan tangannnya sebelah kiri ke wajah korban dan mengenai wajah sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali.
Saksi jelaskan yang saksi ketahui suami saksi hanya 1 (satu) kali melakukan pemukulan kepada korban yaitu di wajah sebelah kanan.
Saksi jelaskan suami saksi tidak ada menggunakan alat bantu pada saat melakukan penganiayaan tersebut kepada korban hanya menggunakan tangannya sebelah kiri.
Saksi jelaskan korban tidak ada luka pada saat kejadian tersebut dan hanya mengatakan visum - visum.
Adapun yang menjadi penyebab sehingga terjadi pemukulan tersebut berawal dari permasalahan mobil yang menabrak pekerja di Warung korban yang sebelumnya telah diselesaikan oleh suami saksi dengan korban yang tertabrak tersebut namun pada saat itu korban atau RAMALI SILITONGA ikut campur dalam masalah tersebut dan mengajak suami saksi untuk berkelahi sehingga pada hari senin tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib suami saksi melihat korban lewat di depan rumah saksi sehingga tiba –tiba suami saksi tersulut emosi dan menjumpai korban dan mengajak korban untuk berkelahi dan pada saat itu terjadilah cekcok mulut dan saksi langsung menarik suami saksi untuk masuk kedalam rumah dan korban memanggil keluarganya tidak lama kemudian korban bersama keluarganya mendatangi suami saksi dan kembali terjadi cekcok mulut dan pada saat itu korban mengambil batu besar handak melempar keteras rumah saksi dan saat itu anak korban langsung mencegah sehingga pada saat korban mendekati saksi dan berdiri di depan pagar rumah saksi secara tiba-tiba suami saksi spontan mengayunkan tangannya sebelah kiri dan mengenai wajah korban sebelah kanan.
Yang mengetahui kejadian tersebut yaitu Saksi anak saksi yang bernama Sdri. SARAH, Sdr. FEBRI SILITONGA Sdr. RIANA DEVITRI dan warga yang lainnya.
Adapun yang saksi lakukan yaitu saksi menarik suami saksi untuk menjauh dari korban dan masuk kedalam rumah.
Saksi jelaskan korban tidak ada melakukan perlawanan dan langsung mundur setelah suami saksi melakukan pemukulan kepadanya.
Berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira Pukul 18.30 Wib suami saksi berada di teras rumah di Gang salak Blok B2 No 2 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam kemudian suami saksi melihat korban lewat di depan rumah saksi sehingga suami saksi tersulut emosi dan menjumpai korban dan mengajak korban untuk berkelahi dimana korban sebelumnya mengajak suami saksi untuk berkelahi dan pada saat itu terjadilah cekcok mulut dan saksi langsung menarik suami saksi untuk masuk kedalam rumah dan pada saat itu korban memanggil keluarganya dan pada saat itu korban bersama keluarganya mendatangi suami saksi dan kembali terjadi cekcok mulut dan pada saat itu korban mengambil batu besar handak melempar keteras rumah saksi dan saat itu anak korban langsung mencegah sehingga pada saat korban mendekati saksi dan berdiri di depan pagar rumah saksi secara tiba-tiba suami saksi spontan mengayunkan tangannya sebelah kiri dan mengenai wajah korban sebelah kanan.
Saksi tidak tahu apa yang dialami oleh korban setelah pemukuluan tersebut
Saksi jelaskan korban masih bisa melakukan aktifitas sehari - hari.
Tidak ada keterangan lain lagi yang akan saksi tambahkan sehubungan dengan terjdinya tindak pidana tersebut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi oleh pemeriksa saksi tidak ada merasa dipaksa, dihasut ataupun dipengaruhi sehubungan dengan keterangan yang telah saksi jelaskan diatas tersebut.
Semua keterangan yang telah saksi berikan tersebut diatas adalah apa yang sebenarnya saksi alami dan saksi tidak akan merubahnya dikemudian hari maupun didepan pengadilan.
V. KETERANGAN TERSANGKA:
Nama: TOGI SIALLAGAN Nik : 2171092101649001, Tempat tanggal lahir di : Ambarisan 21 Januari 1964, Jenis kelamin : Laki - Laki, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat), Alamat tempat tinggal : Tanjung Buntung Gang Salak Blok B2 No 02 Rt 002 Rw 016 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam No HP 0813-6420-3042.
Menerangkan :
Tersangka sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang tersangka lihat tersangka dengar dan tersangka alami serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tersangka tahu dan mengerti kenapa tersangka dilakukan pemeriksaan seperti sekarang ini yaitu sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan tersangka dilakukan pemeriksaan sekarang ini sebagai tersangka.
Tersangka belum pernah di hukum dalam perkara apapun baru kali ini tersangka menghadapi permasalahan.
Pada pemeriksaan saat ini tersangka tidak mempergunakan hak tersangka untuk di dampingi oleh penasehat hukum atau seorang pembela / Pengacara, cukup tersangka sendiri yang akan menjelaskannya, namun jika di kemudian hari tersangka membutuhkannya, tersangka akan menunjuk atau mencarinya sendiri.
Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, sekira Pukul 18.30 Wib di Gang salak Blok B2 No 2 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam.
Yang menjadi korban Tindak Penganiayaan tersebut dalam hal ini yaitu Sdr. RAMALI SILITONGA dan terhadap korban tersangka kenal sebagai tetangga tersangka.
Adapun yang melakukan penganiayaan tersebut yaitu tersangka sendiri (TOGI SIALLAGAN).
Adapun yang melakukan pemukulan kepada korban yaitu hanya tersangka sendiri.
Adapun tersangka melakukan pemukulan kepada korban yaitu dengan cara pada saat korban sedang berada di depan rumah tersangka sedang cekcok mulut dengan korban tersangka Reflek mengayunkan tangan tersangka sebelah kiri dan mengenai wajah korban sebanyak 1 (satu) kali.
Tersangka jelaskan tersangka hanya 1 (satu) kali melakukan pemukulan kepada korban yaitu di wajah korban namun tersangka tidak tahu terkena di wajah mana karena tersangka reflek melakukan pemukulan tersebut kepada korban.
Tersangka tidak ada menggunakan alat bantu pada saat melakukan pemukulan tersebut kepada korban hanya menggunakan tangannya sebelah kiri.
Tersangka jelaskan tersangka tidak ada melihat korban ada luka atas kejadian tersebut.
Adapun yang menjadi penyebab sehingga terjadi cekcok mulut dan pemukulan tersebut berawal dari permasalahan mobil yang mana tersangka menabrak Sdr. IRMA FARNIATI DASSA atau pekerja di dirumah Sdr. RAMALI SILITONGA yang sebelumnya telah kami selesaikan dengan Sdr. IRMA FARNIATI DASSA namun pada saat penyelesaian tersebut Sdr. RAMALI SILITONGA selalu ikut campur dan nantangin tersangka untuk berkelahi dan pada saat itu tersangka tidak layani dikarenakan anak tersangka mau menikah sehingga pada tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wib pada saat Sdr. RAMALI SILITONGA melewati depan rumah tersangka, tersangka langsung tersulut emosi dan mengajaknya untuk berkelahi dan terjadilah pemukulan secara reflek tersebut kepada Sdr. RAMALI SILITONGA.
Yang mengetahui kejadian tersebut yaitu istri tersangka yang bernama Sdr. RUMINTA HUTAPEA, Sdr. DESNI, Sdr. FEBRI SILITONGA, Sdr. DEDI MANIK, Sdr. NAPITU Sdr. DAHLENI dan warga yang lainnya.
Adapun yang dilakukan oleh istri tersangka pada saat kejadian tersebut langsung melerai dan menarik tersangka.
Tersangka jelaskan korban tidak ada melakukan perlawanan pada saat kejadian tersebut.
Berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira Pukul 17.30 Wib tersangka berada di rumah tersangka di Gg salak Blok B2 No 2 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam kemudian tersangka melihat Sdr. RAMALI SILITONAGA lewat di depan rumah tersangka dan sekira pukul 18.30 Wib pada saat Sdr. RAMALI SILITONGA pulang dan melewati depan rumah, tersangka langsung keluar dari pagar rumah dan menjumpai Sdr. RAMALI SILITONGA dan mengatakan ‘’ DIMANA KITA MAIN KAU KEMARIN NANTANGIN TERSANGKA, AYOKLAH KITA MAIN SEKARANG’’ kemudian RAMALI SILITONGA menjawab ‘’ KAN MASALAHNYA SUDAH SELESAI SUDAH DAMAI’’ kemudian tersangka menjawab ‘’ TERSANGKA NGGAK ADA DAMAI SAMA KAU KAN TERSANGKA BERMASALAH SAMA ORANG LAIN’’ kemudian pada saat perdebatan tersebut berlangsung istri tersangka yang bernama Sdr. RUMINTA HUTAPEA menarik tersangka untuk masuk kerumah kemudian pada saat kami masih berada di teras rumah anak perempuan dan mantu dari dari Sdr. RAMALI SILITONGA sebanyak 6 (enam) orang menjumpai tersangka dan cekcok mulut dengan tersangka kemudian pada saat di teras rumah tersangka tersebut tersangka melihat Sdr. RAMALI SILITONGA mengambil batu besar dengan kedua tangannya yang ada di depan rumah tersangka hendak melempar kepada tersangka kemudian anak dari Sdr. RAMALI SILITONGA langsung mencegah kejadian tersebut kemudian pada saat ceckcok mulut tersebut berlangsung Sdr. RAMALI SILITONGA berada di luar pagar depan rumah tersangka hendak menyerang tersangka kemudian tersangka reflek langsung mendekati korban dan mengayunkan tangan tersangka sebelah kiri hingga mengenai wajah korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian kami masuk kedalam rumah dan mengunci pintu dan tidak lama kemudian korban pulang bersama anak – anaknya.
Tidak ada keterangan lain lagi yang akan tersangka tambahkan sehubungan dengan terjdinya tindak pidana tersebut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh pemeriksa tersangka tidak ada merasa dipaksa, dihasut ataupun dipengaruhi sehubungan dengan keterangan yang telah tersangka jelaskan diatas tersebut.
Semua keterangan yang telah tersangka berikan tersebut diatas adalah apa yang sebenarnya tersangka alami dan tersangka tidak akan merubahnya dikemudian hari maupun didepan pengadilan.
VI. Barang Bukti
Dalam Perkara ini barang Bukti yang di temukan berupa: 1 (satu) Lembar Hasil Visum yang dikeluarkan oleh RUMAH SAKIT BUDI KEMULIAAN BATAM. Dengan Hasil: “Pada pemeriksaan didapatkan ketajaman penglihatan (visus) mata kanan sebesar 1/300 dan mata kiri sebesar 6/60. Konjungtiva tidak anemis pada kedua mata (-/-), sklera tidak ikterik pada kedua mata (-/-), pupil isokor dengan diameter sekira 3mm pada kedua mata, serta refleks Cahaya langsung dan tidak langsung positif mata (+/+)”. Kesimpulan: ditemukan penurunan tajam penglihatan pada mata kanan, berdasarkan pemeriksaan klinis awal, penyebab penurunan tajam penglihatan tersebut belum dapat ditentukan secara pasti. Temuan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai kondisi antara lain kelainan refraksi, kelainan pada kornea, hifema, perdarahan vitreus, cedera retina, reptur bola mata, cedera saraf optik akibat trauma (traumatic optic neuropathy), maupun penyebab lain yang hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan oftamologis lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------- Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan oleh dokter spesialis mata beserta pemeriksaan penunjang sesuai indikasi untuk menentukan penyebab pasti penurunan tajam penglihatan, derajat cedera, serta ada atau tidaknya kerusakan pada struktur bola mata maupun saraf optic. Oleh karena itu, pada saat pemeriksaan ini belum dapat disimpulkan apakah penurunan tajam penglihatan tersebut bersifat sementara atau menetap, maupun apakah terdapat hubungan klausal dengan mekanisme trauma yang dilaporkan, sampai diperoleh hasil pemeriksaan lanjutan. ---------------------------------------------------------------------------- .
VII. Analisa Kasus
Pembahasan
1. Bahwa benar Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, sekira Pukul 18.30 Wib di Gang salak Blok B2 No 2 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - undang Hukum Pidana berdasarkan laporan Polisi : LP-B / 75 / V /2026/ SPKT/ Polsek Bengkong / Polresta Barelang/ Polda Kepulauan Riau, tanggal 26 Mei 2026 yang diduga di lakukan oleh tersangka TOGI SIALLAAGAN.
2. Bahwa benar dari keterangan korban, saksi-saksi, serta pengakuan dari tersangka menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, sekira Pukul 18.30 Wib di Gang salak Blok B2 No 2 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam membenarkan bahwa tersangka TOGI SIALLAGAN telah melakukan penganiayaan terhadap korban an. RAMALI SILITONGA dengan cara tersangka melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kiri tersangka sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah sebelah kanan korban .
3. Bahwa benar sesuai keterangan korban dan saksi-saksi serta surat hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam bahwa akibat kejadian penganiayaan tersebut korban mengalami penurunan penglihatan pada mata sebelah kanan.
Berdasarkan fakta fakta yang dapat diungkapkan dari hasil pemeriksaan saksi - saksi, pengakuan Tersangka serta dari barang bukti yang disita, maka tersangka TOGI SIALLAGAN diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, sekira Pukul 18.30 Wib di Gang salak Blok B2 No 2 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam. .
B. Analisa Yuridis :
Pasal 471 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
“Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan”;
Pembahasan Unsur pasal :
Setiap orang :
Dalam hal ini tersangka : TOGI SIALLAGAN Nik : 2171092101649001, Tempat tanggal lahir di : Ambarisan 21 Januari 1964, Jenis kelamin : Laki - Laki, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat), Alamat tempat tinggal : Tanjung Buntung Gang Salak Blok B2 No 02 Rt 002 Rw 016 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam
“melakukan Penganiayaan”
Bahwa berdasarkan keterangan saksi –saksi dan keterangan tersangka TOGI SIALLAGAN bahwa benar telah melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara tersangka melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kiri tersangka sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah sebelah kanan korban.
“tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian”
Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Budi Kemuliaan bahwa terhadap korban tidak ada luka yang ditemukan namun dari pemeriksaan awal korban menyampaikan adanya penurunan penglihatan pada mata sebelah kanan
VIII. KESIMPULAN DAN PENDAPAT
------- Berdasarkan fakta-fakta yang disebutkan diatas dan juga dari hasil pemeriksaan saksi - saksi serta pengakuan tersangka didukung barang bukti maka penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka TOGI SIALLAGAN sudah memenuhi unsur - unsur delik yang tercantum Pasal 471 ayat (1) tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah Jabatan sekarang ini, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Batam pada tanggal tersebut di bawah ini.----------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
