| Dakwaan |
KESATU:
--------- Bahwa Terdakwa JIPRIADI Als JIP Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 01.15 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 yang bertempat di Depan Warung Aceh kelurahan Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa pergi ke Rusun Simpang Dam Kel. Muka Kuning untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. FERON (DPO), lalu ada seorang laki-laki menghampiri Terdakwa dan mengaku orang tersebut anak buah saudara FERON (DPO), lalu laki-laki tersebut memberikan Terdakwa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu, dan Terdakwa tidak ada memberikan uang kepada laki-laki tersebut, setelah itu Terdakwa pergi kerumah kakak Terdakwa di Bengkong Tanjung Buntung, dan saat itu kakak Terdakwa tidak ada dirumah dan diteras rumah tersebut memecah dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB Saksi RIZKI ALAGUS als RIZKI bin SALMAN memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket, lalu Terdakwa menyuruh Saksi RIZKI untuk datang ke simpang rumah kakak Terdakwa di Bengkong Tanjung Buntung, lalu Terdakwa memberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada RIZKI, dan pada saat menyerahkan Terdakwa mengatakan “ini harganya Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)” dan Saksi RIZKI menjawab “iya bang, nanti aku bayar, aku bawa dulu”. Kemudian Terdakwa kembali kerumah kakak Terdakwa, dan sisa 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat nettp 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Terdakwa simpan yang diletakkan di 1 (satu) buah kotak rokok surya gudang garam yang tersimpan di kantong depan sebelah kanan dalam celana pendek warna hitam yang Terdakwa gunakan, lalu pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB Saksi RIZKI mengajak bertemu dan Terdakwa mengatakan “dimana Ki?”, dan Saksi RIZKI menjawab “jumpa di simpang empat warung aceh”. Lalu Terdakwa pergi ke Warung Aceh Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong - Kota Batam.
- Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB Saksi DIMAS ABIS ARSY BUANA dan Saksi ANDRY KRANTY PERBARA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari Masyarakat terjadinya kegiatan jual beli narkotika jenis sabu dan melakukan penyelidikan, lalu pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.59 Saksi DIMAS dan Saksi ANDRY melakukan penangkapan terhadap Saksi RIZKI yang berada di Hotel HN Kel. Bengkong Indah, Kec. Bengkong, Kota Batam dan menemukan 2 (dua) bungkus palstik bewarna bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi dan diperoleh informasi terhadap Saksi RIZKI, kemudian sekira pukul 01.15 WIB Saksi DIMAS dan Saksi ANDRY melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat nettp 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Terdakwa simpan yang diletakkan di dalam1 (satu) buah kotak rokok surya gudang garam yang tersimpan di kantong depan sebelah kanan dalam celana pendek warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A05 bewarna Hijau dengan IMEI Slot 1 : 350584183488161 dan IMEI Slot 2 : 358780313488160 pada diri Terdakwa. Kemudian Terdakwa di bawa ke Polresta Barelang bersama dengan barang bukti.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat nettp 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah kotak rokok surya gudang garam, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A05 bewarna Hijau dengan IMEI Slot 1 : 350584183488161 dan IMEI Slot 2 : 358780313488160 adalah milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 151/10221/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK.P.83201 selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Batam yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0130 tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm.,Apt selaku Tim Pengujian, didapati kesimpulan bahwa (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa JIPRIADI Als JIP Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------
atau
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa JIPRIADI Als JIP Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 01.15 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 yang bertempat di Depan Warung Aceh kelurahan Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Saksi DIMAS ABIS ARSY BUANA dan Saksi ANDRY KRANTY PERBARA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari Masyarakat terjadinya kegiatan jual beli narkotika jenis sabu dan melakukan penyelidikan, lalu pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.59 Saksi DIMAS dan Saksi ANDRY melakukan penangkapan terhadap Saksi RIZKI yang berada di Hotel HN Kel. Bengkong Indah, Kec. Bengkong, Kota Batam dan menemukan 2 (dua) bungkus palstik bewarna bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi dan diperoleh informasi terhadap Saksi RIZKI, kemudian sekira pukul 01.15 WIB Saksi DIMAS dan Saksi ANDRY melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat nettp 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Terdakwa simpan yang diletakkan di dalam1 (satu) buah kotak rokok surya gudang garam yang tersimpan di kantong depan sebelah kanan dalam celana pendek warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A05 bewarna Hijau dengan IMEI Slot 1 : 350584183488161 dan IMEI Slot 2 : 358780313488160 pada diri Terdakwa. Kemudian Terdakwa di bawa ke Polresta Barelang bersama dengan barang bukti.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat nettp 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah kotak rokok surya gudang garam, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A05 bewarna Hijau dengan IMEI Slot 1 : 350584183488161 dan IMEI Slot 2 : 358780313488160 adalah milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 151/10221/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK.P.83201 selaku Penimbang dari PT Pegadaian (Persero) Batam yang pada kesimpulan menyebutkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0130 tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm.,Apt selaku Tim Pengujian, didapati kesimpulan bahwa (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa JIPRIADI Als JIP Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------- |