| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 499/Pdt.Bth/2025/PN Btm | WILDA AGUSTINA | 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam 2.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Batam Nagoya |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 499/Pdt.Bth/2025/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 2194/WLD-2528/DS/XII/25 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal dan penjelasan-penjelasan yang telah kami uraikan, sampaikan dan paparkan di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pada tingkat ini, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Memerintahkan Terlawan I untuk menangguhkan, menunda proses lelang eksekusi hak tanggungan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Lelang Hak Tanggungan dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Batam Nagoya, No.: B-3830-KC.XVII/ADK/11/2025 tertanggal 19 November 2025, terhadap objek: *1 (satu) bidang tanah seluas 85 M2 (delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan Ruko yang berdiri diatasnya, yang terletak di Komplek Perumahan Kurnia Djaja Alam Jl. Parkit 3 No.3, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, demikian berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 03733 / Belian dengan NIB No.: 05.07.12.04.02965, Berakhir UWTO: 05 November 2029, Surat Ukur No.: 01901/2007, tanggal 26 Januari 2007, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam tanggal 08 Maret 2007, yang didalamnya tercatat atas nama WILDA AGUSTINA;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik; 3. Menghukum Terlawan I untuk menghentikan proses lelang eksekusi hak tanggungan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Lelang Hak Tanggungan dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Batam Nagoya, No.: B-3830-KC.XVII/ADK/11/2025 tertanggal 19 November 2025, terhadap objek: *1 (satu) bidang tanah seluas 85 M2 (delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan Ruko yang berdiri diatasnya, yang terletak di Komplek Perumahan Kurnia Djaja Alam Jl. Parkit 3 No.3, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, demikian berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 03733 / Belian dengan NIB No.: 05.07.12.04.02965, Berakhir UWTO: 05 November 2029, Surat Ukur No.: 01901/2007, tanggal 26 Januari 2007, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam tanggal 08 Maret 2007, yang didalamnya tercatat atas nama WILDA AGUSTINA; 4. Menghukum Terlawan II untuk menerima angsuran cicilan sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta Rupiah) per bulan dari Pelawan hingga sisa hutang Pelawan lunas; 5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
