Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
499/Pdt.Bth/2025/PN Btm WILDA AGUSTINA 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam
2.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Batam Nagoya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 499/Pdt.Bth/2025/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat 2194/WLD-2528/DS/XII/25
Penggugat
NoNama
1WILDA AGUSTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI MEILYA SANDY, S.H.WILDA AGUSTINA
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam
2PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Batam Nagoya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal dan penjelasan-penjelasan yang telah kami uraikan, sampaikan dan paparkan di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pada tingkat ini, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

 

Dalam Provisi:

 

-      Memerintahkan Terlawan I untuk menangguhkan, menunda proses lelang eksekusi hak tanggungan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Lelang Hak Tanggungan dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Batam Nagoya, No.: B-3830-KC.XVII/ADK/11/2025 tertanggal 19 November 2025, terhadap objek:

*1 (satu) bidang tanah seluas 85 M2 (delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan Ruko yang berdiri diatasnya, yang terletak di Komplek Perumahan Kurnia Djaja Alam Jl. Parkit 3 No.3, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, demikian berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 03733 / Belian dengan NIB No.: 05.07.12.04.02965, Berakhir UWTO: 05 November 2029, Surat Ukur No.:  01901/2007, tanggal 26 Januari 2007, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam tanggal 08 Maret 2007, yang didalamnya tercatat atas nama WILDA AGUSTINA;

 

Dalam Pokok Perkara:

 

1.    Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;

3.    Menghukum Terlawan I untuk menghentikan proses lelang eksekusi hak tanggungan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Lelang Hak Tanggungan dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Batam Nagoya, No.: B-3830-KC.XVII/ADK/11/2025 tertanggal 19 November 2025, terhadap objek:

*1 (satu) bidang tanah seluas 85 M2 (delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan Ruko yang berdiri diatasnya, yang terletak di Komplek Perumahan Kurnia Djaja Alam Jl. Parkit 3 No.3, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, demikian berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 03733 / Belian dengan NIB No.: 05.07.12.04.02965, Berakhir UWTO: 05 November 2029, Surat Ukur No.:  01901/2007, tanggal 26 Januari 2007, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam tanggal 08 Maret 2007, yang didalamnya tercatat atas nama WILDA AGUSTINA;

4.    Menghukum Terlawan II untuk menerima angsuran cicilan sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta Rupiah) per bulan dari Pelawan hingga sisa hutang Pelawan lunas;

5.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak