Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
210/Pdt.Bth/2025/PN Btm 1.Chang Song Kang
2.Chan Bee Chiu
1.ROBBIN SILABAN
2.PT. IGATA JAYA PERDANIA
3.David Octarevia, SE.MM
4.ANDI KUSUMAH
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 210/Pdt.Bth/2025/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Chang Song Kang
2Chan Bee Chiu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROBBIN SILABAN
2PT. IGATA JAYA PERDANIA
3David Octarevia, SE.MM
4ANDI KUSUMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 55/Pdt.Eks/2024/PN Btm, tertanggal 28-04-2025, tentang Penetapan yang menyatakan Keputusan Mahkamah Agung R.I, Nomor 277K/Pdt/2013 Jo. Keputusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru Nomor, 161 / PDT / 2011 / PTR,  tanggal 15 juni 2012, Jo. Keputusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 118/Pdt.G/2010/PN.BTM, tanggal 22 agustus 2011 adalah Putusan yang Non  Eksekutabel.
  2. Mengabulkan Permohonan Eksekusi Pengosongan Para Pembantah tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung R.I, Nomor 277K/Pdt/2013 Jo. Keputusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru Nomor, 161 / PDT / 2011 / PTR,  tanggal 15 juni 2012, Jo. Keputusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 118/Pdt.G/2010/PN.BTM, tanggal 22 agustus 2011.
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk Melaksanakan Eksekusi kembali atas Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 277K/Pdt/2013 Jo. Keputusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru Nomor, 161 / PDT / 2011 / PTR,  tanggal 15 juni 2012, Jo. Keputusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 118/Pdt.G/2010/PN.BTM, tanggal 22 agustus 2011. yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Yang Tetap (Inkrach) supaya menjamin adanya kepastian hukum di Indonesia.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak