| Petitum |
- Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 55/Pdt.Eks/2024/PN Btm, tertanggal 28-04-2025, tentang Penetapan yang menyatakan Keputusan Mahkamah Agung R.I, Nomor 277K/Pdt/2013 Jo. Keputusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru Nomor, 161 / PDT / 2011 / PTR, tanggal 15 juni 2012, Jo. Keputusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 118/Pdt.G/2010/PN.BTM, tanggal 22 agustus 2011 adalah Putusan yang Non Eksekutabel.
- Mengabulkan Permohonan Eksekusi Pengosongan Para Pembantah tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung R.I, Nomor 277K/Pdt/2013 Jo. Keputusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru Nomor, 161 / PDT / 2011 / PTR, tanggal 15 juni 2012, Jo. Keputusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 118/Pdt.G/2010/PN.BTM, tanggal 22 agustus 2011.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk Melaksanakan Eksekusi kembali atas Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 277K/Pdt/2013 Jo. Keputusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru Nomor, 161 / PDT / 2011 / PTR, tanggal 15 juni 2012, Jo. Keputusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 118/Pdt.G/2010/PN.BTM, tanggal 22 agustus 2011. yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Yang Tetap (Inkrach) supaya menjamin adanya kepastian hukum di Indonesia.
|