Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
656/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
2.ALINAEX HSB, SH. MH
3.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
ASUWAT Bin Alm. SAFI'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 656/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5407 / L.10.11 / Etl.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
2ALINAEX HSB, SH. MH
3GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASUWAT Bin Alm. SAFI'I[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. KESATU :

 

Bahwa Terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bersama dengan saksi YUSRAN Bin Alm. TANI (penuntutan terpisah), FAIRUS Als AKAI (DPS), AZUAR (DPS), BOS ANE (DPS), MAIL (DPS) dan HERMAN (DPS) pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya di tahun 2026, bertempat di Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib saksi YUSRAN Bin Alm. TANI datang kerumah FAIRUS Als AKAI (DPS) untuk mencarinya namun saksi YUSRAN Bin Alm. TANI tidak menemukan FAIRUS Als AKAI (DPS). Sekira pukul 15.26 Wib FAIRUS Als AKAI menggunakan nomor 082283531268 menghubungi saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dengan nomor handphone 082287019543 namun tidak diangkat oleh saksi YUSRAN Bin Alm. TANI. Sekira pukul 15.26 Wib saksi YUSRAN Bin Alm. TANI menghubungi FAIRUS Als AKAI, saksi YUSRAN Bin Alm. TANI mengatakan mau meminjam duit sebelum bergerak/ kerja kemudian FAIRUS Als AKAI mengatakan iya.
  • Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia dikumpulkan oleh pengurus di rumah penampungan di Kota Batam. Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke negara Malaysia tersebut yaitu : 
  1. RUSDI Bin ZAIDUN, alamat tempat tinggal : Repok Bunut, RT.000 / RW.000 Kelurahan Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan RUSDI Bin ZAIDUN dibantu oleh HERMAN (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  2. NURDIN BIN NURSIYAH, alamat tempat tinggal sesuai KTP : Air dareq RT RW 000 000 Kelurahan Air Dareq Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok tengah provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan NURDIN BIN NURSIYAH dibantu oleh MAIL (DPS).  Untuk keberangkatan ke negara Malaysia NURDIN BIN NURSIYAH mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  3. RAMLI Bin ZAIDUN, alamat tempat tinggal : Repok Bunut, RT/RW 000/000, Kelurahan Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan RAMLI Bin ZAIDUN dibantu oleh HERMAN (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  4. ISMAIL Bin Alm. KARTASIK, alamat tempat tinggal : Repok Bunut, RT/RW 000/000, Kelurahan/Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan ISMAIL Bin Alm. KARTASIK dibantu oleh HERMAN (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  5. MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR, alamat tempat tinggal : Dusun II, RT/RW : 000/000, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (+60 178248302). Keberangkatan MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR dibantu oleh BOS ANE (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
  6. MUHAMMAD ALPIAN NOPANDI Bin MUHRI, alamat tempat tinggal sesuai KTP : Lekong Pentelahan Kel. Tampak Siring Kec. Batukliang – Kab. Lombok Tengah Prov. NTB. Keberangkatan MUHAMMAD ALPIAN NOPANDI Bin MUHRI dibantu oleh MAIL (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat Belas juta rupiah).
  7. M. IRPANDI APRIAN ROZALI Bin Alm NASIRUDDIN, alamat (sesuai KTP)/tempat tinggal Kubur Belo  RT/RW 020/000 kel.Kelaju Jorong, kec. Selong, Kab Lombok Timur Prov. NTB. Keberangkatan M. IRPANDI APRIAN ROZALI Bin Alm NASIRUDDIN dibantu oleh HERMAN (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  8. LALU PUS GUNAWAN SARI Bin LALU BANG SANE, alamat (sesuai KTP)/tempat tinggal Mt. Bagek RT/RW 000/000 kel. Sakra Selatan, kec. Sakra Lombok Timur Prov. NTB. Keberangkatan LALU PUS GUNAWAN SARI Bin LALU BANG SANE dibantu oleh HERMAN (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  9. AHMAD FAHRIZAL Bin HADIRUN, alamat tempat tinggal sesuai KTP : Lekong Pentelahan Kel. Tampak Siring Kec. Batukliang – Kab. Lombok Tengah Prov. NTB. Keberangkatan AHMAD FAHRIZAL Bin HADIRUN dibantu oleh MAIL (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat Belas juta rupiah).
  10. APIPUDDIN ADNAN BIN PADRI, alamat tempat tinggal sesuai KTP : Sengkol ll RT RW / 00 00 Kelurahan Air darek Kecamaan Batukliang Kabupaten Lombok tengah provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan APIPUDDIN ADNAN BIN PADRI dibantu oleh MAIL (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  11. LALU ZAENAL ABIDIN BIN SUHAIMI, alamat tempat tinggal sesuai KTP : Dasan buwuh padamara Kelurahan Padamara Kecamatan Sukamulia RT RW 020 010 Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan LALU ZAENAL ABIDIN BIN SUHAIMI dibantu oleh MAIL (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Saat berada di rumah penampungan di Kota Batam, Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke negara Malaysia tersebut disuruh oleh pengurus untuk menghapus semua percakapan WA yang berhubungan dengan keberangkatan ke Negara Malaysia.

  • Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia dikumpulkan oleh pengurus yang akan memberangkatkan ke negara Malaysia dan disuruh untuk membawa semua barang dikarenakan akan diberangkatkan ke pulau. Selanjutnya sebanyak 11 (sebelas) orang PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia dimasukkan kedalam 2 (dua) mobil kemudian dibawa ke sebuah pelabuhan tikus. Setibanya di pelabuhan tikus tersebut sudah ada 2 (dua) unit speedboat yang menunggu, sebanyak 11 (sebelas) orang PMI ilegal disuruh naik kedalam speedboat tersebut lalu bergerak menuju ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya di pulau tersebut sebanyak 11 (sebelas) orang PMI ilegal ditempatkan di sebuah pondok, selanjutnya HP milik 11 (sebelas) orang PMI ilegal semua dikumpulkan.
  • Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib saksi YUSRAN Bin Alm. TANI lewat didepan rumah FAIRUS Als AKAI, FAIRUS Als AKAI mengatakan kepada saksi YUSRAN Bin Alm. TANI malam ini standby kita ada kerja, macam biasa aja dan saksi YUSRAN Bin Alm. TANI menjawab aok (iya).
  • FAIRUS Als AKAI memerintahkan saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk mengantar Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau lalu diserahkan kepada saudara AZUAR (DPS).
  • Bahwa saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII digaji atau diberi upah untuk mengantar Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK tersebut ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) pertripnya oleh FAIRUS Als AKAI melalui transfer di aplikasi DANA milik anak saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan uang tersebut diberikan oleh saksi YUSRAN Bin Alm. TANI setengahnya sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk gaji dirinya dan sisanya sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk upah saksi YUSRAN Bin Alm. TANI. Saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII diperintahkan oleh FAIRUS Als AKAI untuk mengantar Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK tersebut ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau lalu diserahkan kepada AZUAR sudah sebanyak 5 (lima) kali.
  • Sekira pukul 15.30 Wib FAIRUS Als AKAI di rumahnya di Teluk Kangkung, Pulau Terong, Kota Batam menyerahkan Handphone merk OPPO CPH2641 warna coklat kepada terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk diserahkan kepada AZUAR selaku Tekong yang akan mengantar 11 (sebelas) Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Malaysia, Hanphone tersebut digunakan sebagai alat komunikasi tentang pekerjaan pengiriman 11 (sebelas) Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Malaysia. Setelah AZUAR selesai mengantar 11 (sebelas) Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia kemudian Handphone tersebut diserahkan lagi oleh AZUAR kepada terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk dikembalikan kepada FAIRUS Als AKAI.
  • Sekira pukul 18.40 Wib (seperti biasanya jika ada kerja) saksi YUSRAN Bin Alm. TANI pergi ke Pelabuhan Teluk Kangkung. Sesampainya disana saksi YUSRAN Bin Alm. TANI bertemu dengan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII (penuntutan terpisah) yang sudah standby diatas Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK lalu saksi YUSRAN Bin Alm. TANI naik ke atas speed boat dan langsung mengemudikan speed boat tersebut bersama terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII berangkat menuju ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
  • Dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah perairan Kepulauan Riau pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 komandan kapal KP. Pinguin- 5011 memerintahkan anggota untuk melaksanakan kegiatan pengamanan di wilayah Pulau Ketapa, Kota Batam, Provinsi Kepri. Sekitar jam 19.00 WIB tim dari kapal  KP. Pinguin- 5011 bergerak di seputaran lokasi Pulau Ketapa. Sesampainya di Pulau Ketapa tim dari kapal  KP. Pinguin- 5011 melakukan penyusuran di sekitar pulau karena pada saat tim dari kapal  KP. Pinguin- 5011 melakukan penyisiran di pulau Ketapa dalam keadaan hujan badai.
  • Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib setelah sampai di Pulau Ketapa saksi YUSRAN Bin Alm. TANI melihat ada cahaya senter dari tepian pulau, saksi YUSRAN Bin Alm. TANI mengira itu adalah AZUAR (DPS) selanjutnya saksi YUSRAN Bin Alm. TANI bersama terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII menuju ke arah cahaya tersebut. Setelah sampai ternyata yang ditemui oleh saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bukan saudara AZUAR tetapi Petugas Kepolisian dari KP. PINGUIN-5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Kemudian tim dari kapal  KP. Pinguin- 5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menginterogasi saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan saksi ASUWAT Bin Alm. SAFII, saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII mengakui bahwa akan menjemput calon pekerja migran Indonesia illegal. Selanjutnya saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII diamankan oleh petugas dari kapal  KP. Pinguin- 5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tersebut didalam speed boat, kemudian speed boat dibawa ke pantai Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya di pantai beberapa orang petugas dari kapal  KP. Pinguin- 5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri turun ke darat, saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII masih di dalam speed boat.
  • Sekira pukul 20.00 Wib saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR selaku Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke negara Malaysia yang berada di Pulau Ketapa melihat ada cahaya senter di bibir pantai pulau tersebut. Saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR mengira itu adalah sinyal dari tekong / pengurus yang akan memberangkatkan 11 (sebelas) Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia sehingga saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR mengajak PMI ilegal lainnya untuk turun ke tepian pulau namun PMI ilegal lainnya tidak ada yang mau ikut. Selanjutnya saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR pergi sendiri ke tepian pulau ternyata senter tersebut dari pihak petugas kepolisian. Kemudian petugas kepolisan dari KP. PINGUIN – 5011 BAHARKAM POLRI menanyai dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR, saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR mengaku ingin diberangkatkan untuk bekerja ke negara Malaysia. Kemudian petugas kepolisian mengamankan saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR dan menanyai keberadaan PMI ilegal lainnya. Saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR memberitahu keberadaan PMI ilegal lainnya berada di pondok diatas pulau tersebut. Kemudian petugas yang turun ke darat membawa 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke speed boat. Selanjutnya sekira pukul 20.00 saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bersama 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibawa menuju ke Batu Ampar kemudian diamankan di KP. PINGUIN-5011.
  • 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Malaysia yang diamankan oleh Petugas Kepolisian dari KP. PINGUIN-5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri adalah:
  1. RUSDI Bin ZAIDUN.
  2. NURDIN BIN NURSIYAH.
  3. RAMLI Bin ZAIDUN.
  4. ISMAIL Bin Alm. KARTASIK.
  5. MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR.
  6. MUHAMMAD ALPIAN NOPANDI Bin MUHRI.
  7. M. IRPANDI APRIAN ROZALI Bin Alm NASIRUDDIN.
  8. LALU PUS GUNAWAN SARI Bin LALU BANG SANE.
  9. AHMAD FAHRIZAL Bin HADIRUN.
  10. APIPUDDIN ADNAN BIN PADRI.
  11. LALU ZAENAL ABIDIN BIN SUHAIMI.
  • Saksi YUSRAN Bin Alm. TANI adalah anggota Grup WhatsApp bernama Munsim Timur yang tertera pada Aplikasi WhatsApp Business di dalam Handphone Merk Infininix X6512 warna biru miliknya yang dipergunakan untuk berkomunikasi dalam hal pekerjaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Malaysia secara illegal. Adapun nama-nama yang tertera di grup tersebut sebagai berikut :
  1. Mailridwan ABG Mail berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  2. Daud.
  3. Jebon berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  4. Abg berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  5. Harhar berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  6. Harhar berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  7. Saksi YUSRAN Bin Alm. TANI.
  8. Shrul adalah saudara FAIRUS yang berperan sebagai perkordinir seluruh pekerjaan, Pemilik Speed Boat dan orang yang menyuruh saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk membawa Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan menyuruh saudara AZUAR untuk membawa 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia secara Illegal serta orang yang membayar gaji saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan saksi ASUWAT Bin Alm. SAFII.
  9. Ikyysan berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  10. Pelaut Onggot berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  11. Isal adalah saudara FAIRUS yang berperan sebagai perkordinir seluruh pekerjaan, Pemilik Speed Boat dan orang yang menyuruh saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk membawa Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan menyuruh saudara AZUAR untuk membawa 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia secara Illegal serta orang yang membayar saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan saksi ASUWAT Bin Alm. SAFII.
  12. Saksi YUSRAN Bin Alm. TANI berperan sebagai orang yang membawa Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau untuk diserahkan kepada saudara AZUAR dan selanjutnya digunakan oleh saudara AZUAR untuk membawa 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia secara Illegal dan setelah itu speed boat tersebut dibawa kembali menuju ke Teluk Kangkung, Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
  • Pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bersama 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang kemudian sekira pukul 18.00 Wib saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bersama 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) diserahkan kepada Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 457 Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

ATAU

 

 

  1. KEDUA :

 

  • PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bersama dengan saksi YUSRAN Bin Alm. TANI (penuntutan terpisah), FAIRUS Als AKAI (DPS), AZUAR (DPS), BOS ANE (DPS), MAIL (DPS) dan HERMAN (DPS) pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya di tahun 2026, bertempat di Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib saksi YUSRAN Bin Alm. TANI datang kerumah FAIRUS Als AKAI (DPS) untuk mencarinya namun saksi YUSRAN Bin Alm. TANI tidak menemukan FAIRUS Als AKAI (DPS). Sekira pukul 15.26 Wib FAIRUS Als AKAI menggunakan nomor 082283531268 menghubungi saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dengan nomor handphone 082287019543 namun tidak diangkat oleh saksi YUSRAN Bin Alm. TANI. Sekira pukul 15.26 Wib saksi YUSRAN Bin Alm. TANI menghubungi FAIRUS Als AKAI, saksi YUSRAN Bin Alm. TANI mengatakan mau meminjam duit sebelum bergerak/ kerja kemudian FAIRUS Als AKAI mengatakan iya.
  • Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia dikumpulkan oleh pengurus di rumah penampungan di Kota Batam. Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke negara Malaysia tersebut yaitu : 
  1. RUSDI Bin ZAIDUN, alamat tempat tinggal : Repok Bunut, RT.000 / RW.000 Kelurahan Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan RUSDI Bin ZAIDUN dibantu oleh HERMAN (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  2. NURDIN BIN NURSIYAH, alamat tempat tinggal sesuai KTP : Air dareq RT RW 000 000 Kelurahan Air Dareq Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok tengah provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan NURDIN BIN NURSIYAH dibantu oleh MAIL (DPS).  Untuk keberangkatan ke negara Malaysia NURDIN BIN NURSIYAH mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  3. RAMLI Bin ZAIDUN, alamat tempat tinggal : Repok Bunut, RT/RW 000/000, Kelurahan Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan RAMLI Bin ZAIDUN dibantu oleh HERMAN (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  4. ISMAIL Bin Alm. KARTASIK, alamat tempat tinggal : Repok Bunut, RT/RW 000/000, Kelurahan/Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan ISMAIL Bin Alm. KARTASIK dibantu oleh HERMAN (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  5. MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR, alamat tempat tinggal : Dusun II, RT/RW : 000/000, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (+60 178248302). Keberangkatan MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR dibantu oleh BOS ANE (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
  6. MUHAMMAD ALPIAN NOPANDI Bin MUHRI, alamat tempat tinggal sesuai KTP : Lekong Pentelahan Kel. Tampak Siring Kec. Batukliang – Kab. Lombok Tengah Prov. NTB. Keberangkatan MUHAMMAD ALPIAN NOPANDI Bin MUHRI dibantu oleh MAIL (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat Belas juta rupiah).
  7. M. IRPANDI APRIAN ROZALI Bin Alm NASIRUDDIN, alamat (sesuai KTP)/tempat tinggal Kubur Belo  RT/RW 020/000 kel.Kelaju Jorong, kec. Selong, Kab Lombok Timur Prov. NTB. Keberangkatan M. IRPANDI APRIAN ROZALI Bin Alm NASIRUDDIN dibantu oleh HERMAN (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  8. LALU PUS GUNAWAN SARI Bin LALU BANG SANE, alamat (sesuai KTP)/tempat tinggal Mt. Bagek RT/RW 000/000 kel. Sakra Selatan, kec. Sakra Lombok Timur Prov. NTB. Keberangkatan LALU PUS GUNAWAN SARI Bin LALU BANG SANE dibantu oleh HERMAN (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  9. AHMAD FAHRIZAL Bin HADIRUN, alamat tempat tinggal sesuai KTP : Lekong Pentelahan Kel. Tampak Siring Kec. Batukliang – Kab. Lombok Tengah Prov. NTB. Keberangkatan AHMAD FAHRIZAL Bin HADIRUN dibantu oleh MAIL (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat Belas juta rupiah).
  10. APIPUDDIN ADNAN BIN PADRI, alamat tempat tinggal sesuai KTP : Sengkol ll RT RW / 00 00 Kelurahan Air darek Kecamaan Batukliang Kabupaten Lombok tengah provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan APIPUDDIN ADNAN BIN PADRI dibantu oleh MAIL (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  11. LALU ZAENAL ABIDIN BIN SUHAIMI, alamat tempat tinggal sesuai KTP : Dasan buwuh padamara Kelurahan Padamara Kecamatan Sukamulia RT RW 020 010 Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan LALU ZAENAL ABIDIN BIN SUHAIMI dibantu oleh MAIL (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Saat berada di rumah penampungan di Kota Batam, Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke negara Malaysia tersebut disuruh oleh pengurus untuk menghapus semua percakapan WA yang berhubungan dengan keberangkatan ke Negara Malaysia.

  • Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia dikumpulkan oleh pengurus yang akan memberangkatkan ke negara Malaysia dan disuruh untuk membawa semua barang dikarenakan akan diberangkatkan ke pulau. Selanjutnya sebanyak 11 (sebelas) orang PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia dimasukkan kedalam 2 (dua) mobil kemudian dibawa ke sebuah pelabuhan tikus. Setibanya di pelabuhan tikus tersebut sudah ada 2 (dua) unit speedboat yang menunggu, sebanyak 11 (sebelas) orang PMI ilegal disuruh naik kedalam speedboat tersebut lalu bergerak menuju ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya di pulau tersebut sebanyak 11 (sebelas) orang PMI ilegal ditempatkan di sebuah pondok, selanjutnya HP milik 11 (sebelas) orang PMI ilegal semua dikumpulkan.
  • Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib saksi YUSRAN Bin Alm. TANI lewat didepan rumah FAIRUS Als AKAI, FAIRUS Als AKAI mengatakan kepada saksi YUSRAN Bin Alm. TANI malam ini standby kita ada kerja, macam biasa aja dan saksi YUSRAN Bin Alm. TANI menjawab aok (iya).
  • FAIRUS Als AKAI memerintahkan saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk mengantar Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau lalu diserahkan kepada saudara AZUAR (DPS).
  • Bahwa saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII digaji atau diberi upah untuk mengantar Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK tersebut ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) pertripnya oleh FAIRUS Als AKAI melalui transfer di aplikasi DANA milik anak saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan uang tersebut diberikan oleh saksi YUSRAN Bin Alm. TANI setengahnya sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk gaji dirinya dan sisanya sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk upah saksi YUSRAN Bin Alm. TANI. Saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII diperintahkan oleh FAIRUS Als AKAI untuk mengantar Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK tersebut ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau lalu diserahkan kepada AZUAR sudah sebanyak 5 (lima) kali.
  • Sekira pukul 15.30 Wib FAIRUS Als AKAI di rumahnya di Teluk Kangkung, Pulau Terong, Kota Batam menyerahkan Handphone merk OPPO CPH2641 warna coklat kepada terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk diserahkan kepada AZUAR selaku Tekong yang akan mengantar 11 (sebelas) Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Malaysia, Hanphone tersebut digunakan sebagai alat komunikasi tentang pekerjaan pengiriman 11 (sebelas) Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Malaysia. Setelah AZUAR selesai mengantar 11 (sebelas) Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia kemudian Handphone tersebut diserahkan lagi oleh AZUAR kepada terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk dikembalikan kepada FAIRUS Als AKAI.
  • Sekira pukul 18.40 Wib (seperti biasanya jika ada kerja) saksi YUSRAN Bin Alm. TANI pergi ke Pelabuhan Teluk Kangkung. Sesampainya disana saksi YUSRAN Bin Alm. TANI bertemu dengan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII (penuntutan terpisah) yang sudah standby diatas Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK lalu saksi YUSRAN Bin Alm. TANI naik ke atas speed boat dan langsung mengemudikan speed boat tersebut bersama terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII berangkat menuju ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
  • Dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah perairan Kepulauan Riau pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 komandan kapal KP. Pinguin- 5011 memerintahkan anggota untuk melaksanakan kegiatan pengamanan di wilayah Pulau Ketapa, Kota Batam, Provinsi Kepri. Sekitar jam 19.00 WIB tim dari kapal  KP. Pinguin- 5011 bergerak di seputaran lokasi Pulau Ketapa. Sesampainya di Pulau Ketapa tim dari kapal  KP. Pinguin- 5011 melakukan penyusuran di sekitar pulau karena pada saat tim dari kapal  KP. Pinguin- 5011 melakukan penyisiran di pulau Ketapa dalam keadaan hujan badai.
  • Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib setelah sampai di Pulau Ketapa saksi YUSRAN Bin Alm. TANI melihat ada cahaya senter dari tepian pulau, saksi YUSRAN Bin Alm. TANI mengira itu adalah AZUAR (DPS) selanjutnya saksi YUSRAN Bin Alm. TANI bersama terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII menuju ke arah cahaya tersebut. Setelah sampai ternyata yang ditemui oleh saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bukan saudara AZUAR tetapi Petugas Kepolisian dari KP. PINGUIN-5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Kemudian tim dari kapal  KP. Pinguin- 5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menginterogasi saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan saksi ASUWAT Bin Alm. SAFII, saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII mengakui bahwa akan menjemput calon pekerja migran Indonesia illegal. Selanjutnya saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII diamankan oleh petugas dari kapal  KP. Pinguin- 5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tersebut didalam speed boat, kemudian speed boat dibawa ke pantai Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya di pantai beberapa orang petugas dari kapal  KP. Pinguin- 5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri turun ke darat, saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII masih di dalam speed boat.
  • Sekira pukul 20.00 Wib saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR selaku Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke negara Malaysia yang berada di Pulau Ketapa melihat ada cahaya senter di bibir pantai pulau tersebut. Saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR mengira itu adalah sinyal dari tekong / pengurus yang akan memberangkatkan 11 (sebelas) Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia sehingga saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR mengajak PMI ilegal lainnya untuk turun ke tepian pulau namun PMI ilegal lainnya tidak ada yang mau ikut. Selanjutnya saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR pergi sendiri ke tepian pulau ternyata senter tersebut dari pihak petugas kepolisian. Kemudian petugas kepolisan dari KP. PINGUIN – 5011 BAHARKAM POLRI menanyai dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR, saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR mengaku ingin diberangkatkan untuk bekerja ke negara Malaysia. Kemudian petugas kepolisian mengamankan saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR dan menanyai keberadaan PMI ilegal lainnya. Saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR memberitahu keberadaan PMI ilegal lainnya berada di pondok diatas pulau tersebut. Kemudian petugas yang turun ke darat membawa 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke speed boat. Selanjutnya sekira pukul 20.00 saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bersama 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibawa menuju ke Batu Ampar kemudian diamankan di KP. PINGUIN-5011.
  • 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Malaysia yang diamankan oleh Petugas Kepolisian dari KP. PINGUIN-5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri adalah:
  1. RUSDI Bin ZAIDUN.
  2. NURDIN BIN NURSIYAH.
  3. RAMLI Bin ZAIDUN.
  4. ISMAIL Bin Alm. KARTASIK.
  5. MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR.
  6. MUHAMMAD ALPIAN NOPANDI Bin MUHRI.
  7. M. IRPANDI APRIAN ROZALI Bin Alm NASIRUDDIN.
  8. LALU PUS GUNAWAN SARI Bin LALU BANG SANE.
  9. AHMAD FAHRIZAL Bin HADIRUN.
  10. APIPUDDIN ADNAN BIN PADRI.
  11. LALU ZAENAL ABIDIN BIN SUHAIMI.
  • Terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bersama dengan saksi YUSRAN Bin Alm. TANI (penuntutan terpisah), FAIRUS Als AKAI (DPS), AZUAR (DPS), BOS ANE (DPS), MAIL (DPS) dan HERMAN (DPS) tidak ada memiliki perusahaan berbadan hukum yang bergerak dibidang jasa pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri dalam memberangkatkan saksi RUSDI Bin ZAIDUN, saksi NURDIN BIN NURSIYAH, saksi RAMLI Bin ZAIDUN, saksi ISMAIL Bin Alm. KARTASIK, saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR, saksi MUHAMMAD ALPIAN NOPANDI Bin MUHRI, saksi M. IRPANDI APRIAN ROZALI Bin Alm NASIRUDDIN, saksi LALU PUS GUNAWAN SARI Bin LALU BANG SANE, saksi AHMAD FAHRIZAL Bin HADIRUN, saksi APIPUDDIN ADNAN BIN PADRI dan saksi LALU ZAENAL ABIDIN BIN SUHAIMI untuk bekerja ke luar negeri dalam hal ini negara Malaysia.
  • Saksi YUSRAN Bin Alm. TANI adalah anggota Grup WhatsApp bernama Munsim Timur yang tertera pada Aplikasi WhatsApp Business di dalam Handphone Merk Infininix X6512 warna biru miliknya yang dipergunakan untuk berkomunikasi dalam hal pekerjaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Malaysia secara illegal. Adapun nama-nama yang tertera di grup tersebut sebagai berikut :
  1. Mailridwan ABG Mail berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  2. Daud.
  3. Jebon berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  4. Abg berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  5. Harhar berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  6. Harhar berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  7. Saksi YUSRAN Bin Alm. TANI.
  8. Shrul adalah saudara FAIRUS yang berperan sebagai perkordinir seluruh pekerjaan, Pemilik Speed Boat dan orang yang menyuruh saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk membawa Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan menyuruh saudara AZUAR untuk membawa 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia secara Illegal serta orang yang membayar gaji saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan saksi ASUWAT Bin Alm. SAFII.
  9. Ikyysan berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  10. Pelaut Onggot berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  11. Isal adalah saudara FAIRUS yang berperan sebagai perkordinir seluruh pekerjaan, Pemilik Speed Boat dan orang yang menyuruh saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk membawa Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan menyuruh saudara AZUAR untuk membawa 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia secara Illegal serta orang yang membayar saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan saksi ASUWAT Bin Alm. SAFII.
  12. Saksi YUSRAN Bin Alm. TANI berperan sebagai orang yang membawa Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau untuk diserahkan kepada saudara AZUAR dan selanjutnya digunakan oleh saudara AZUAR untuk membawa 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia secara Illegal dan setelah itu speed boat tersebut dibawa kembali menuju ke Teluk Kangkung, Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
  • Pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bersama 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang kemudian sekira pukul 18.00 Wib saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bersama 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) diserahkan kepada Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

  • SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bersama dengan saksi YUSRAN Bin Alm. TANI (penuntutan terpisah), FAIRUS Als AKAI (DPS), AZUAR (DPS), BOS ANE (DPS), MAIL (DPS) dan HERMAN (DPS) pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya di tahun 2026, bertempat di Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e (Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan : b.memiliki kompetensi; c.sehat jasmani dan rohani; d.terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan e.memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan)) yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :   

  • Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib saksi YUSRAN Bin Alm. TANI datang kerumah FAIRUS Als AKAI (DPS) untuk mencarinya namun saksi YUSRAN Bin Alm. TANI tidak menemukan FAIRUS Als AKAI (DPS). Sekira pukul 15.26 Wib FAIRUS Als AKAI menggunakan nomor 082283531268 menghubungi saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dengan nomor handphone 082287019543 namun tidak diangkat oleh saksi YUSRAN Bin Alm. TANI. Sekira pukul 15.26 Wib saksi YUSRAN Bin Alm. TANI menghubungi FAIRUS Als AKAI, saksi YUSRAN Bin Alm. TANI mengatakan mau meminjam duit sebelum bergerak/ kerja kemudian FAIRUS Als AKAI mengatakan iya.
  • Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia dikumpulkan oleh pengurus di rumah penampungan di Kota Batam. Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke negara Malaysia tersebut yaitu : 
  1. RUSDI Bin ZAIDUN, alamat tempat tinggal : Repok Bunut, RT.000 / RW.000 Kelurahan Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan RUSDI Bin ZAIDUN dibantu oleh HERMAN (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  2. NURDIN BIN NURSIYAH, alamat tempat tinggal sesuai KTP : Air dareq RT RW 000 000 Kelurahan Air Dareq Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok tengah provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan NURDIN BIN NURSIYAH dibantu oleh MAIL (DPS).  Untuk keberangkatan ke negara Malaysia NURDIN BIN NURSIYAH mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  3. RAMLI Bin ZAIDUN, alamat tempat tinggal : Repok Bunut, RT/RW 000/000, Kelurahan Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan RAMLI Bin ZAIDUN dibantu oleh HERMAN (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  4. ISMAIL Bin Alm. KARTASIK, alamat tempat tinggal : Repok Bunut, RT/RW 000/000, Kelurahan/Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan ISMAIL Bin Alm. KARTASIK dibantu oleh HERMAN (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  5. MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR, alamat tempat tinggal : Dusun II, RT/RW : 000/000, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (+60 178248302). Keberangkatan MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR dibantu oleh BOS ANE (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
  6. MUHAMMAD ALPIAN NOPANDI Bin MUHRI, alamat tempat tinggal sesuai KTP : Lekong Pentelahan Kel. Tampak Siring Kec. Batukliang – Kab. Lombok Tengah Prov. NTB. Keberangkatan MUHAMMAD ALPIAN NOPANDI Bin MUHRI dibantu oleh MAIL (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat Belas juta rupiah).
  7. M. IRPANDI APRIAN ROZALI Bin Alm NASIRUDDIN, alamat (sesuai KTP)/tempat tinggal Kubur Belo  RT/RW 020/000 kel.Kelaju Jorong, kec. Selong, Kab Lombok Timur Prov. NTB. Keberangkatan M. IRPANDI APRIAN ROZALI Bin Alm NASIRUDDIN dibantu oleh HERMAN (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  8. LALU PUS GUNAWAN SARI Bin LALU BANG SANE, alamat (sesuai KTP)/tempat tinggal Mt. Bagek RT/RW 000/000 kel. Sakra Selatan, kec. Sakra Lombok Timur Prov. NTB. Keberangkatan LALU PUS GUNAWAN SARI Bin LALU BANG SANE dibantu oleh HERMAN (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  9. AHMAD FAHRIZAL Bin HADIRUN, alamat tempat tinggal sesuai KTP : Lekong Pentelahan Kel. Tampak Siring Kec. Batukliang – Kab. Lombok Tengah Prov. NTB. Keberangkatan AHMAD FAHRIZAL Bin HADIRUN dibantu oleh MAIL (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat Belas juta rupiah).
  10. APIPUDDIN ADNAN BIN PADRI, alamat tempat tinggal sesuai KTP : Sengkol ll RT RW / 00 00 Kelurahan Air darek Kecamaan Batukliang Kabupaten Lombok tengah provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan APIPUDDIN ADNAN BIN PADRI dibantu oleh MAIL (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  11. LALU ZAENAL ABIDIN BIN SUHAIMI, alamat tempat tinggal sesuai KTP : Dasan buwuh padamara Kelurahan Padamara Kecamatan Sukamulia RT RW 020 010 Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberangkatan LALU ZAENAL ABIDIN BIN SUHAIMI dibantu oleh MAIL (DPS). Untuk keberangkatan ke negara Malaysia RUSDI Bin ZAIDUN mengeluarkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Saat berada di rumah penampungan di Kota Batam, Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke negara Malaysia tersebut disuruh oleh pengurus untuk menghapus semua percakapan WA yang berhubungan dengan keberangkatan ke Negara Malaysia.

  • Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia dikumpulkan oleh pengurus yang akan memberangkatkan ke negara Malaysia dan disuruh untuk membawa semua barang dikarenakan akan diberangkatkan ke pulau. Selanjutnya sebanyak 11 (sebelas) orang PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia dimasukkan kedalam 2 (dua) mobil kemudian dibawa ke sebuah pelabuhan tikus. Setibanya di pelabuhan tikus tersebut sudah ada 2 (dua) unit speedboat yang menunggu, sebanyak 11 (sebelas) orang PMI ilegal disuruh naik kedalam speedboat tersebut lalu bergerak menuju ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya di pulau tersebut sebanyak 11 (sebelas) orang PMI ilegal ditempatkan di sebuah pondok, selanjutnya HP milik 11 (sebelas) orang PMI ilegal semua dikumpulkan.
  • Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib saksi YUSRAN Bin Alm. TANI lewat didepan rumah FAIRUS Als AKAI, FAIRUS Als AKAI mengatakan kepada saksi YUSRAN Bin Alm. TANI malam ini standby kita ada kerja, macam biasa aja dan saksi YUSRAN Bin Alm. TANI menjawab aok (iya).
  • FAIRUS Als AKAI memerintahkan saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk mengantar Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau lalu diserahkan kepada saudara AZUAR (DPS).
  • Bahwa saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII digaji atau diberi upah untuk mengantar Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK tersebut ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) pertripnya oleh FAIRUS Als AKAI melalui transfer di aplikasi DANA milik anak saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan uang tersebut diberikan oleh saksi YUSRAN Bin Alm. TANI setengahnya sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk gaji dirinya dan sisanya sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk upah saksi YUSRAN Bin Alm. TANI. Saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII diperintahkan oleh FAIRUS Als AKAI untuk mengantar Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK tersebut ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau lalu diserahkan kepada AZUAR sudah sebanyak 5 (lima) kali.
  • Sekira pukul 15.30 Wib FAIRUS Als AKAI di rumahnya di Teluk Kangkung, Pulau Terong, Kota Batam menyerahkan Handphone merk OPPO CPH2641 warna coklat kepada terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk diserahkan kepada AZUAR selaku Tekong yang akan mengantar 11 (sebelas) Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Malaysia, Hanphone tersebut digunakan sebagai alat komunikasi tentang pekerjaan pengiriman 11 (sebelas) Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Malaysia. Setelah AZUAR selesai mengantar 11 (sebelas) Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia kemudian Handphone tersebut diserahkan lagi oleh AZUAR kepada terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk dikembalikan kepada FAIRUS Als AKAI.
  • Sekira pukul 18.40 Wib (seperti biasanya jika ada kerja) saksi YUSRAN Bin Alm. TANI pergi ke Pelabuhan Teluk Kangkung. Sesampainya disana saksi YUSRAN Bin Alm. TANI bertemu dengan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII (penuntutan terpisah) yang sudah standby diatas Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK lalu saksi YUSRAN Bin Alm. TANI naik ke atas speed boat dan langsung mengemudikan speed boat tersebut bersama terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII berangkat menuju ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
  • Dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah perairan Kepulauan Riau pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 komandan kapal KP. Pinguin- 5011 memerintahkan anggota untuk melaksanakan kegiatan pengamanan di wilayah Pulau Ketapa, Kota Batam, Provinsi Kepri. Sekitar jam 19.00 WIB tim dari kapal  KP. Pinguin- 5011 bergerak di seputaran lokasi Pulau Ketapa. Sesampainya di Pulau Ketapa tim dari kapal  KP. Pinguin- 5011 melakukan penyusuran di sekitar pulau karena pada saat tim dari kapal  KP. Pinguin- 5011 melakukan penyisiran di pulau Ketapa dalam keadaan hujan badai.
  • Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib setelah sampai di Pulau Ketapa saksi YUSRAN Bin Alm. TANI melihat ada cahaya senter dari tepian pulau, saksi YUSRAN Bin Alm. TANI mengira itu adalah AZUAR (DPS) selanjutnya saksi YUSRAN Bin Alm. TANI bersama terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII menuju ke arah cahaya tersebut. Setelah sampai ternyata yang ditemui oleh saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bukan saudara AZUAR tetapi Petugas Kepolisian dari KP. PINGUIN-5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Kemudian tim dari kapal  KP. Pinguin- 5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menginterogasi saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan saksi ASUWAT Bin Alm. SAFII, saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII mengakui bahwa akan menjemput calon pekerja migran Indonesia illegal. Selanjutnya saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII diamankan oleh petugas dari kapal  KP. Pinguin- 5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tersebut didalam speed boat, kemudian speed boat dibawa ke pantai Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya di pantai beberapa orang petugas dari kapal  KP. Pinguin- 5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri turun ke darat, saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII masih di dalam speed boat.
  • Sekira pukul 20.00 Wib saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR selaku Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke negara Malaysia yang berada di Pulau Ketapa melihat ada cahaya senter di bibir pantai pulau tersebut. Saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR mengira itu adalah sinyal dari tekong / pengurus yang akan memberangkatkan 11 (sebelas) Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia sehingga saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR mengajak PMI ilegal lainnya untuk turun ke tepian pulau namun PMI ilegal lainnya tidak ada yang mau ikut. Selanjutnya saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR pergi sendiri ke tepian pulau ternyata senter tersebut dari pihak petugas kepolisian. Kemudian petugas kepolisan dari KP. PINGUIN – 5011 BAHARKAM POLRI menanyai dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR, saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR mengaku ingin diberangkatkan untuk bekerja ke negara Malaysia. Kemudian petugas kepolisian mengamankan saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR dan menanyai keberadaan PMI ilegal lainnya. Saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR memberitahu keberadaan PMI ilegal lainnya berada di pondok diatas pulau tersebut. Kemudian petugas yang turun ke darat membawa 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke speed boat. Selanjutnya sekira pukul 20.00 saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bersama 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibawa menuju ke Batu Ampar kemudian diamankan di KP. PINGUIN-5011.
  • 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Malaysia yang diamankan oleh Petugas Kepolisian dari KP. PINGUIN-5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri adalah:
  1. RUSDI Bin ZAIDUN.
  2. NURDIN BIN NURSIYAH.
  3. RAMLI Bin ZAIDUN.
  4. ISMAIL Bin Alm. KARTASIK.
  5. MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR.
  6. MUHAMMAD ALPIAN NOPANDI Bin MUHRI.
  7. M. IRPANDI APRIAN ROZALI Bin Alm NASIRUDDIN.
  8. LALU PUS GUNAWAN SARI Bin LALU BANG SANE.
  9. AHMAD FAHRIZAL Bin HADIRUN.
  10. APIPUDDIN ADNAN BIN PADRI.
  11. LALU ZAENAL ABIDIN BIN SUHAIMI.
  • Terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bersama dengan saksi YUSRAN Bin Alm. TANI (penuntutan terpisah), FAIRUS Als AKAI (DPS), AZUAR (DPS), BOS ANE (DPS), MAIL (DPS) dan HERMAN (DPS) dalam mengurus keberangkatan saksi RUSDI Bin ZAIDUN, saksi NURDIN BIN NURSIYAH, saksi RAMLI Bin ZAIDUN, saksi ISMAIL Bin Alm. KARTASIK, saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR, saksi MUHAMMAD ALPIAN NOPANDI Bin MUHRI, saksi M. IRPANDI APRIAN ROZALI Bin Alm NASIRUDDIN, saksi LALU PUS GUNAWAN SARI Bin LALU BANG SANE, saksi AHMAD FAHRIZAL Bin HADIRUN, saksi APIPUDDIN ADNAN BIN PADRI dan saksi LALU ZAENAL ABIDIN BIN SUHAIMI untuk bekerja di negara Malaysia sebagai PMI, tidak melengkapi saksi RUSDI Bin ZAIDUN, saksi NURDIN BIN NURSIYAH, saksi RAMLI Bin ZAIDUN, saksi ISMAIL Bin Alm. KARTASIK, saksi MUHAMMAD KIKI JORDIAN Bin N. NASIR, saksi MUHAMMAD ALPIAN NOPANDI Bin MUHRI, saksi M. IRPANDI APRIAN ROZALI Bin Alm NASIRUDDIN, saksi LALU PUS GUNAWAN SARI Bin LALU BANG SANE, saksi AHMAD FAHRIZAL Bin HADIRUN, saksi APIPUDDIN ADNAN BIN PADRI dan saksi LALU ZAENAL ABIDIN BIN SUHAIMI dengan :
  1. surat kompetensi;
  2. surat sehat jasmani dan rohani;
  3. surat terdaftar dan nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
  4. dokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagai PMI.
  • Saksi YUSRAN Bin Alm. TANI adalah anggota Grup WhatsApp bernama Munsim Timur yang tertera pada Aplikasi WhatsApp Business di dalam Handphone Merk Infininix X6512 warna biru miliknya yang dipergunakan untuk berkomunikasi dalam hal pekerjaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Malaysia secara illegal. Adapun nama-nama yang tertera di grup tersebut sebagai berikut :
  1. Mailridwan ABG Mail berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  2. Daud.
  3. Jebon berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  4. Abg berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  5. Harhar berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  6. Harhar berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  7. Saksi YUSRAN Bin Alm. TANI.
  8. Shrul adalah saudara FAIRUS yang berperan sebagai perkordinir seluruh pekerjaan, Pemilik Speed Boat dan orang yang menyuruh saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk membawa Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan menyuruh saudara AZUAR untuk membawa 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia secara Illegal serta orang yang membayar gaji saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan saksi ASUWAT Bin Alm. SAFII.
  9. Ikyysan berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  10. Pelaut Onggot berperan sebagai pelacak yang mengamankan jalur/jalan yang akan dilewati Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK dan pemberi informasi di grup apabila ada petugas di sekitar jalur/jalan yang akan dilewati speed boat tersebut.
  11. Isal adalah saudara FAIRUS yang berperan sebagai perkordinir seluruh pekerjaan, Pemilik Speed Boat dan orang yang menyuruh saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII untuk membawa Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan menyuruh saudara AZUAR untuk membawa 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia secara Illegal serta orang yang membayar saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan saksi ASUWAT Bin Alm. SAFII.
  12. Saksi YUSRAN Bin Alm. TANI berperan sebagai orang yang membawa Speed Boat Fiber warna Biru Dongker bermesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK ke Pulau Ketapa, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau untuk diserahkan kepada saudara AZUAR dan selanjutnya digunakan oleh saudara AZUAR untuk membawa 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia secara Illegal dan setelah itu speed boat tersebut dibawa kembali menuju ke Teluk Kangkung, Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
  • Pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bersama 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang kemudian sekira pukul 18.00 Wib saksi YUSRAN Bin Alm. TANI dan terdakwa ASUWAT Bin Alm. SAFII bersama 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta 11 (sebelas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) diserahkan kepada Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya