| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.S/2016/PN Btm | RITAWATI SEMBIRING,SH | MUKLIS HASIBUAN ALS MUKLIS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Okt. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.S/2016/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3692/N.10.11/Epp.2/09/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------Bahwa ia terdakwa MUKLIS HASIBUAN ALS MUKLIS pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 sekira pukul 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Parkiran Alun-Alun Engku Putri Kecamatan Batam Kota Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-
Pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 sekira pukul 16.00 Wib , terdakwa sedang duduk di Taman Mesjid Raya Batam dan melihat saksi Angrayni Suci Ramadhani dan temannnya memarkirkan sepeda motor serta memasukkan tasnya kedalam jok sepeda motor kemudian keduanya pergi jogging , karena parkiran sepi, terdakwapun mendekati sepeda motor saksi Angrayni Suci Ramadhani lalu menekan dan mengangkat jok sepeda motor dan mengambil 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih dari dalam tas kemudian terdakwa mengantongi HP tersebut akan tetapi dilihat oleh saksi Doni Sari Kende kemudian terdakwa melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh warga sekitar Mesjid Raya Batam ; ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP-------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
