Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.S/2016/PN Btm RITAWATI SEMBIRING,SH MUKLIS HASIBUAN ALS MUKLIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.S/2016/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3692/N.10.11/Epp.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1RITAWATI SEMBIRING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKLIS HASIBUAN ALS MUKLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa MUKLIS HASIBUAN ALS MUKLIS pada hari Selasa tanggal 16 Agustus  2016 sekira pukul 16.00 Wib  atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Parkiran Alun-Alun Engku Putri Kecamatan Batam Kota Kota Batam atau setidak-tidaknya di  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, telah mengambil sesuatu barang  yang sama sekali  atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,  Perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

 

Pada hari Selasa  tanggal 16 Agustus  2016 sekira pukul 16.00 Wib , terdakwa sedang duduk di Taman Mesjid Raya Batam dan melihat saksi Angrayni Suci Ramadhani dan temannnya memarkirkan sepeda motor serta memasukkan tasnya kedalam jok sepeda motor kemudian keduanya pergi jogging , karena parkiran sepi, terdakwapun mendekati sepeda motor saksi Angrayni Suci Ramadhani lalu menekan dan mengangkat jok sepeda motor dan mengambil 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih dari dalam tas kemudian terdakwa mengantongi HP tersebut akan tetapi dilihat oleh saksi Doni Sari Kende kemudian terdakwa melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh warga sekitar Mesjid Raya Batam ;
Akibat perbuatan terdakwa , saksi ANGRAYNI SUCI RAMADHANI mengalami kerugian sekitar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah)  atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.,-(dua ratus lima puluh rupiah) ;

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP-------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya