| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 702/Pid.B/2026/PN Btm | 1.SHAEKU PUTUNEZAR, S.H.,M.H 2.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn |
YEHEZKIEL BENAYA CHRISTO HUTAGALUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 702/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5654/L.10.11/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa YEHEZKIEL BENAYA CHRISTO HUTAGALUNG pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Cluster Starfish Blok F No.9 Homestay Mimi Coco Kel. Sadai Kec. Bengkong, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
Luka robek tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 020/VER/VI/RS-ELISABETH/2026 tanggal 20 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Agung Hadi Pramono, M.H, Sp.FM., Dokter Ahli Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Santa Elisabeth Kota Batam, dengan kesimpulan pada pemeriksaan terhadap tubuh korban didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada siku kanan, tungkai bawah kiri dan didapatkan luka robek pada daun telinga kiri. Hal tersebut menggangu melakukan pekerjaan dan melakukan aktivitas sehari-hari.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana ---------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
