Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
702/Pid.B/2026/PN Btm 1.SHAEKU PUTUNEZAR, S.H.,M.H
2.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
YEHEZKIEL BENAYA CHRISTO HUTAGALUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 702/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5654/L.10.11/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHAEKU PUTUNEZAR, S.H.,M.H
2MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEHEZKIEL BENAYA CHRISTO HUTAGALUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa YEHEZKIEL BENAYA CHRISTO HUTAGALUNG pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Cluster Starfish Blok F No.9 Homestay Mimi Coco Kel. Sadai Kec. Bengkong, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. ASRIQ menginap di Home Stay Mimi Coco Lantai 2 kamar nomor 7, yang kemudian disusul oleh Saksi MIA AUDINA dan Saksi YOHANA PRISKILA HARIANJA yang juga ikut berkumpul atas undangan Terdakwa sekira pukul 22.00 WIB, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ASRIQ meminum minuman DRUM dan bir bintang sambil menghidupkan suara musik dari TV yang cukup keras hingga membuat Saksi RATNA ERNA APRILIANTI selaku karyawan di Home Stay Mimi Coco menegur Terdakwa dan teman-temannya atas perintah Saksi MARLINA selaku atasan dari Saksi RATNA ERNA APRILIANTI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, pada saat Saksi MIA AUDINA dan Saksi YOHANA PRISKILA HARIANJA hendak pergi pulang, Terdakwa pun pergi menyusul Saksi MIA AUDINA untuk mencegahnya pulang hingga terjadi saling cekcok antara Terdakwa dan Saksi MIA AUDINA, yang kemudian Saksi MIA AUDINA berkata “JANGAN BERISIK, KARENA UDAH DITEGUR TADI”, lalu Terdakwa menjawab “SIAPA YANG NEGUR ?” dan Saksi MIA AUDINA menunjuk Saksi RATNA ERNA APRILIANTI dan Saksi ANDIKA SYAHPUTRA S MILALA yang pada saat itu sedang duduk - duduk di parkiran, kemudian Terdakwa pun menghampiri Saksi RATNA ERNA APRILIANTI dan Saksi ANDIKA SYAHPUTRA S MILALA sambil berkata “SIAPA YANG NEGUR ADIK-ADIK SAYA TADI ?” sehingga antara Terdakwa dan Saksi RATNA ERNA APRILIANTI bersama Saksi ANDIKA SYAHPUTRA S MILALA saling cekcok mulut, namun pada saat Terdakwa menepuk pundak belakang Saksi ANDIKA SYAHPUTRA S MILALA sebanyak 2 (dua) kali, Saksi ANDIKA SYAHPUTRA S MILALA mendorong dada Terdakwa sehingga antara Terdakwa dan Saksi ANDIKA SYAHPUTRA S MILALA saling bergulat yang kemudian daun telinga sebelah kiri (bertindik) Saksi ANDIKA SYAHPUTRA S MILALA ditarik secara kuat oleh Terdakwa sehingga mengakibatkan luka robek pada daun telinga sebelah kiri Saksi ANDIKA SYAHPUTRA S MILALA, yang selanjutnya perkelahian tersebut dilerai oleh Saksi RATNA ERNA APRILIANTI dan Saksi MARLINA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi ANDIKA SYAHPUTRA S MILALA tersebut, Saksi ANDIKA SYAHPUTRA S MILALA mengalami luka robek pada daun telinga kiri.

Luka robek tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 020/VER/VI/RS-ELISABETH/2026 tanggal 20 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Agung Hadi Pramono, M.H, Sp.FM., Dokter Ahli Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Santa Elisabeth Kota Batam, dengan kesimpulan pada pemeriksaan terhadap tubuh korban didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada siku kanan, tungkai bawah kiri dan didapatkan luka robek pada daun telinga kiri. Hal tersebut menggangu melakukan pekerjaan dan melakukan aktivitas sehari-hari.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya