Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
423/Pdt.Bth/2025/PN Btm SRI WIDAYANTI KARIJANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 423/Pdt.Bth/2025/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SRI WIDAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ricardo HamonanganSRI WIDAYANTI
Tergugat
NoNama
1KARIJANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari PEMBANTAH untuk seluruhnya. ;
  2. Menyatakan Bantahan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh PEMBANTAH adalah sebagai Bantahan Perlawanan yang Benar dan Beralasan Hukum. ;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh PEMBANTAH. ;
  4. Menyatakan tindakan transaksi “Jual Beli” yang dilakukan oleh TERBANTAH dan TURUT TERBANTAH II telah menimbulkan kerugian yang nyata baik Materil maupun Immateril bagi diri PEMBANTAH akibat tidak diserahkannya oleh TERBANTAH selisih dari hasil penjualan objek sengketa tersebut kepada PEMBANTAH. ;
  5. Menghukum TERBANTAH untuk membayar kerugian Materil kepada PEMBANTAH yakni Setengah 1/2 Bagian dari Harta Bersama (Gono Gini) milik PEMBANTAH tersebut dan apabila dihitung dari selisih total sebesar  Rp.1.404.100.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) dibagi 2 (dua), maka totalnya adalah sebesar Rp.702.050.000,- (Tujuh Ratus Dua Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) secara Tunai dan Seketika. ;
  6. Menghukum TERBANTAH untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada PEMBANTAH sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) secara Tunai dan Seketika. ;
  7. Menyatakan PEMBANTAH adalah juga sebagai Pemilik Sah atas Objek Sengketa berupa : sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 818/Bukit Tempayan, seluas 348 m2 (tiga ratus empat puluh delapan meter persegi) dengan Surat Ukur Tanggal 02-06-2008, Nomor 742/2008, Nomor Induk Bidang (NIB) 05.07.14.01.00779, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 21.71.012.001.006.0232.0 terletak di Provinsi Kepulauan Riau Kota Batam, Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Bukit Tempayan, berikut 1 (satu) buah bangunan rumah tinggal permanen yang berdiri diatasnya dan segala sesuatu yang berada diatas tanah tersebut yang telah bersertifikat dengan batas - batas sebelah Utara : B.8054/sisa, sebelah Selatan : jalan, sebelah Barat : jalan, sebelah Timur : B.8054/sisa berada di Komplek Perumahan Puskopkar Blok C 15 Nomor 09 yang meliputi segala sesuatu yang berada, berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut yang karena sifatnya dan/atau peruntukkannya dan/atau tujuannya dan/ataui menurut undang-undang dinyatakan sebagai benda tidak bergerak, terutama sebuah bangunan yang dilengkapi dengan aliran listrik dan air atas nama Pemilik  TERGUGAT Pihak Pemilik Properti selaku TURUT TERBANTAH I dalam Perkara Pokok (Perkara Asal) yang merupakan Harta Bersama (Gono Gini) dan Memiliki Hak serta Kedudukan yang sama atas atas 1/2 (Setengah) bagian dari Harta Bersama (Gono Gini) milik PEMBANTAH tersebut. ;
  8. Menyatakan Putusan Perkara Nomor : 380/Pdt.G/2023/PN BTM, Tanggal 02 Juli 2024 Jo. Perkara Nomor : 46/Pdt.G/2024/PT.TPg, Tanggal 11 September 2024 Jo. Perkara Nomor : 1513K/Pdt/2025, Tanggal  21  April 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) telah merugikan Hak-hak Pihak Ketiga selaku PEMBANTAH yang tidak dilibatkan dalam Perkara Pokok (Perkara Asal) tidak dapat dilaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa tersebut. ;
  9. Memerintahkan untuk Menghentikan atau Menangguhkan sementara Pelaksanaan Eksekusi atas Objek Sengketa tersebut sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Bantahan Perlawanan ini. ;
  10. Memerintahkan untuk mengangkat Sita Eksekusi atas Putusan Perkara Nomor : 380/Pdt.G/2023/PN BTM, Tanggal 02 Juli 2024 Jo. Perkara Nomor : 46/Pdt.G/2024/PT.TPg, Tanggal 11 September 2024 Jo. Perkara Nomor : 1513K/Pdt/2025, Tanggal  21  April 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah merugikan Hak-hak Pihak Ketiga selaku PEMBANTAH yang tidak terlibat dalam Perkara Pokok (Perkara Asal) tersebut. ;
  11. Menghukum TERBANTAH dan TURUT TERBANTAH I, TURUT TERBANTAH II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini. ;
  12. Menghukum TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari proses perkara ini. ;
  13. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul Banding atau Kasasi. ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak