Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2026/PN Btm 1.HENDRIK MANURUNG
2.NURAINI SAMSINAR HUTAPEA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HENDRIK MANURUNG
2NURAINI SAMSINAR HUTAPEA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Anak Para Pemohon yang bernama JUWITA THERESIA BR MANURUNG Perempuan , Anak ke Satu, lahir di Kota Batam pada tanggal 22 April 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 51/012/KI-CS-BTM/2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 18 Maret 2013, tertulis anak Ke 1 (satu) PerempuanĀ  dari seorang Ibu bernama NURAINI SAMSINAR HUTAPEA dan ayah bernama HENDRIK MANURUNG;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan Mencatatkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadill-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak