Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
161/Pdt.G/2026/PN Btm Yusnalia Pulungan 1.PT. BPR LSE Manggala Kantor Pusat
2.PT. BPR LSE Manggala Kantor Cabang Tanjung Uncang
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPNL) Batam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 161/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusnalia Pulungan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raju Diagunsyah, SH.Yusnalia Pulungan
Tergugat
NoNama
1PT. BPR LSE Manggala Kantor Pusat
2PT. BPR LSE Manggala Kantor Cabang Tanjung Uncang
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPNL) Batam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak yang sah atas objek sengketa;

 

  1. Menyatakan Perlawanan PENGGUGAT tepat dan beralasan hukum;

 

  1. Menyatakan hasil lelang yang telah dilaksanakan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III adalah tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan segala akibat hukum dari lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan tindakan eksekusi lanjutan yang diajukan oleh TERGUGAT I berupa pengosongan Nomor : 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN. Btm adalah tidak sah;

 

  1. Memerintahkan untuk menunda dan/atau menghentikan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek berupa sebidang tanah seluas + 85 m2 (meter persegi) berikut bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Komplek Ruko Kintamani Blok C No. 15, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5068/Teluk Tering, tercatat atas nama Sdri. YUSNALIA PULUNGAN (PENGGUGAT) sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan penyelesaian kewajiban atau nilai pelunasan PENGGUGAT atas fasiltas kredit yang diterima dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan pembayaran sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang telah dipotong angsuran 12 (dua belas) dan 10 (sepuluh) Bulan berjalan, bunga dan denda adalah telah sesuai dengan kemampuan PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan nilai jual taksir rata-rata objek eksekusi sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

  1. Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada kemungkinan banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III;

 

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Batam cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak