| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa GINDRA UTAMA alias GONDRONG Bin IMRAN YASRIN, bersama-sama dengan Saksi DODI Bin ASENG (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 18 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Ruli Bengkong Bengkel, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal sekira bulan Maret 2026, Terdakwa beberapa kali membeli Narkotika jenis Shabu kepada HALOHO (masuk Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa meminta kepada HALOHO untuk dikenalkan dengan Bos HALOHO yang memiliki Narkotika jenis Shabu bernama JOHAN, setelah itu Terdakwa bekerja sama dengan JOHAN dalam melakukan jual beli Narkotika jenis Shabu, hingga pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi JOHAN dan meminta agar JOHAN memberikan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dengan kesepakatan seperti biasa akan dibayarkan secara mencicil saat Narkotika jenis Shabu tersebut sudah laku terjual, sekira pukul 11.15 WIB Terdakwa dihubungi oleh JOHAN yang memberitahukan bahwa Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa sudah diletakkan di lokasi biasa yakni di tumpukan sampah yang berada di depan Mushalla Pantai Stress, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa mengambil sebuah Botol Minuman Panter warna Kuning yang berisikan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) lalu membawanya ke rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa menjual beberapa paket Narkotika jenis Shabu kepada pembeli dengan harga berkisar antara Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) hingga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
- Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 Sekira pukul 19.07 WIB, Terdakwa mengirimkan cicilan pertama kepada JOHAN melalui akun DANA milik Terdakwa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu bersama-sama dengan Saksi DODI yang juga membantu Terdakwa dalam melakukan jual beli Narkotika jenis Shabu dan juga tinggal di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa membagi persediaan Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa menjadi 7 (tujuh) paket siap edar. keesokan harinya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi DODI datang menghampiri Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa ada seseorang yang membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), setelah menerima uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa menyerahkan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Shabu kepada Saksi DODI karena Saksi DODI sudah terbiasa membantu Terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu.
- Sekira pukul 13.00 WIB, pada saat Terdakwa dan Saksi DODI sedang berada di rumah Terdakwa, Saksi JOKO SUSILO, Saksi RIWATA WAHYU ARFISKA, dan Saksi TULUS MARTIN ADISYAHPUTRA (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang memiliki Narkotika jenis Shabu dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi DODI, kemudian pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Plastik Bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan pada Saksi DODI ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket Plastik Bening berisikan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya diperoleh dari Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0162 tanggal 21 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 198/10221/2026 tanggal 18 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Plastik Bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 3,07 gram dan 6 (enam) bungkus Plastik Bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 0,25 gram, dengan berat bersih (netto) keseluruhan 3,32 gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa GINDRA UTAMA alias GONDRONG Bin IMRAN YASRIN, bersama-sama dengan Saksi DODI Bin ASENG (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 18 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Ruli Bengkong Bengkel, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal sekira pukul 10.00 WIB, Saksi JOKO SUSILO, Saksi RIWATA WAHYU ARFISKA, dan Saksi TULUS MARTIN ADISYAHPUTRA (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang memiliki Narkotika jenis Shabu di daerah Ruli Bengkong Bengkel, berdasarkan informasi tersebut Saksi JOKO SUSILO, Saksi RIWATA WAHYU ARFISKA, dan Saksi TULUS MARTIN ADISYAHPUTRA langsung menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak lama kemudian Saksi JOKO SUSILO, Saksi RIWATA WAHYU ARFISKA, dan Saksi TULUS MARTIN ADISYAHPUTRA datang ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi DODI, kemudian pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Plastik Bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan pada Saksi DODI ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket Plastik Bening berisikan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya diperoleh dari Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0162 tanggal 21 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 198/10221/2026 tanggal 18 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Plastik Bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 3,07 gram dan 6 (enam) bungkus Plastik Bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 0,25 gram, dengan berat bersih (netto) keseluruhan 3,32 gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |