Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
820/Pid.B/2026/PN Btm 1.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
FAISAL BIN (Alm) ABDUL RANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 820/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 6297 / L.10.11 / Eoh.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL BIN (Alm) ABDUL RANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa FAISAL Bin (Alm) ABDUL RANI pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 11.40 Wib terdakwa pergi dari kos kosan yang berada di belakang burger king menuju ke Pelabuhan Batu Ampar menggunakan ojek online. Sesampainya di depan Pelabuhan, terdakwa masuk ke dalam dengan berjalan kaki dan ketika di tanya petugas di pos masuk pelabuhan terdakwa menjawab “bahwa terdakwa mau perbaiki pagar”. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi Pelabuhan Batu Ampar bagian selatan Kota Batam, setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa langsung memanjat 1 (satu) buah mesin Excavator merk Caterpillar yang didalamnya berisikan kabel, kemudian terdakwa memotong kabel yang berwarna kuning sebanyak 7 (tujuh) potong dengan menggunakan gunting kawat yang sudah terdakwa siapkan.
  • Bahwa pada saat terdakwa memotong kabel yang berada di dalam mesin Excavator merk Caterpillar tersebut, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi AMIRUL MUKMININ dan saksi MUHAMMAD ARIF yang merupakan petugas Security Pos Dermaga Selatan Pelabuhan Batu Ampar – Kota Batam lalu saksi AMIRUL MUKMININ dan saksi MUHAMMAD ARIF mengamankan terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memotong 7 (tujuh) potong kabel warna kuning yang berada di 1 (satu) buah mesin Excavator merk Caterpillar tanpa hak atau seijin dari pemiliknya yaitu Pihak PT. DSV TRANSPORT INDONESIA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Pihak PT. DSV TRANSPORT INDONESIA mengalami kerugian sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya