| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 820/Pid.B/2026/PN Btm | 1.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn 2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI |
FAISAL BIN (Alm) ABDUL RANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 820/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 6297 / L.10.11 / Eoh.2 / 09 / 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa FAISAL Bin (Alm) ABDUL RANI pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
