Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
422/Pdt.P/2026/PN Btm AGUSTINA NGETERATO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 422/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTINA NGETERATO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;

2.   Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Nama  Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171-LT-26052023-0009  yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Batam  pada tanggal 30 Mei 2023.Semula Nama Anak Pemohon YUSTI OTTU diubah menjadi YUSTINA ANGELA OTTU:

3.  Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;

4.   Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

 

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak