Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
674/Pid.B/2026/PN Btm 1.Abdullah, S.H.
2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH
HUSNI Alias HUSNIN Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 674/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5518 / L.10.11 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah, S.H.
2SUSANTO MARTUA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSNI Alias HUSNIN Bin ABDULLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

K e s a t u

Bahwa terdakwa HUSNI Alias HUSNIN Bin ABDULLAH pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di perairan laut Kampung Nelayan Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja - Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana Percobaan Pembunuhan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib korban yang bernama YUMRY ALIAS MUHAMMAD YUMRI sedang berada diatas sampan di perairan laut Kampung Nelayan Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja - Kota Batam untuk mengangkat perangkap (BUBU) kepiting kemudian tiba-tiba terdakwa HUSNI Alias HUSNIN Bin ABDULLAH datang menggunakan sampan dan langsung menggorok leher belakang korban menggunakan sebilah parang dengan ukuran kurang lebih 30 cm.

Bahwa benar korban terkejut atas peristiwa itu dan menoleh kebelakang yang selanjutnya terdakwa kembali membacok korban ditangkis korban dengan dayung sampan dan selanjutnya terdakwa terus berusaha membacok korban hingga mengenai jempol tangan kanan korban dan telinga kanan sehingga korban terjatuh kelaut dan pada saat korban terjatuh terdakwa kembali membacokkan parangnya kearah kepala korban hingga luka robek dan selanjutnya korban berteriak minta tolong dan datanglah MARHADI menggunakan sampan.

Bahwa benar saat itu MARHADI melihat korban YUMRY Alias MUHAMMAD YUMRI Alias ACIA sedang berada di air laut sedangkan terdakwa HUSNI Alias HUSNIN Bin ABDULLAH berada diatas sampan korban YUMRY dan setelah itu MARHADI mengangkat korban YUMRY ke atas sampan MARHADI kemudian BEDU dan SUPRIADI Alias TOPO juga datang menghampiri yang selanjutnya  korban YUMRY di pindahkan ke sampan BEDU untuk dibawa ke darat dan sesampainya di darat korban dibawa WIDODO (Ketua RT 01) ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).

Bahwa terdakwa HUSNI Bin ABDULLAH menganiaya korban YUMRY Alias ACIA karena terdakwa saya sakit hati kepada korban yang sebelumnya korban pernah mengancam terdakwa menggunakan senjata tajam jenis kapak.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum atas nama YUMRY Alias MUHAMMAD YUMRI Nomor : 151/DIR/VER/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang dibuat oleh dr. FITRIANI D selaku dokter pada Rumah Sakit Budi Kemulian Batam menerangkan pada pemeriksaan fisik luar terdapat luka robek sebanyak 5 buah, terdapat luka robek di daun telinga dan jari yang diakibatkan oleh benturan keras benda tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 17 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

a t a u

 

K e d u a

Bahwa terdakwa HUSNI Alias HUSNIN Bin ABDULLAH pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di perairan laut Kampung Nelayan Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja - Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana Penganiayaan berat dengan berencana”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib korban yang bernama YUMRY ALIAS MUHAMMAD YUMRI sedang berada diatas sampan di perairan laut Kampung Nelayan Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja - Kota Batam untuk mengangkat perangkap (BUBU) kepiting kemudian tiba-tiba terdakwa HUSNI Alias HUSNIN Bin ABDULLAH datang menggunakan sampan dan langsung menggorok leher belakang korban menggunakan sebilah parang dengan ukuran kurang lebih 30 cm.

Bahwa benar korban terkejut atas peristiwa itu dan menoleh kebelakang yang selanjutnya terdakwa kembali membacok korban ditangkis korban dengan dayung sampan dan selanjutnya terdakwa terus berusaha membacok korban hingga mengenai jempol tangan kanan korban dan telinga kanan sehingga korban terjatuh kelaut dan pada saat korban terjatuh terdakwa kembali membacokkan parangnya kearah kepala korban hingga luka robek dan selanjutnya korban berteriak minta tolong dan datanglah MARHADI menggunakan sampan.

Bahwa benar saat itu MARHADI melihat korban YUMRY Alias MUHAMMAD YUMRI Alias ACIA sedang berada di air laut sedangkan terdakwa HUSNI Alias HUSNIN Bin ABDULLAH berada diatas sampan korban YUMRY dan setelah itu MARHADI mengangkat korban YUMRY ke atas sampan MARHADI kemudian BEDU dan SUPRIADI Alias TOPO juga datang menghampiri yang selanjutnya  korban YUMRY di pindahkan ke sampan BEDU untuk dibawa ke darat dan sesampainya di darat korban dibawa WIDODO (Ketua RT 01) ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).

Bahwa terdakwa HUSNI Bin ABDULLAH menganiaya korban YUMRY Alias ACIA karena terdakwa saya sakit hati kepada korban yang sebelumnya korban pernah mengancam terdakwa menggunakan senjata tajam jenis kapak.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum atas nama YUMRY Alias MUHAMMAD YUMRI Nomor : 151/DIR/VER/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang dibuat oleh dr. FITRIANI D selaku dokter pada Rumah Sakit Budi Kemulian Batam menerangkan pada pemeriksaan fisik luar terdapat luka robek sebanyak 5 buah, terdapat luka robek di daun telinga dan jari yang diakibatkan oleh benturan keras benda tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 469 Ayat (1)  UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

a t a u

 

K e t i g a

Bahwa terdakwa HUSNI Alias HUSNIN Bin ABDULLAH pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di perairan laut Kampung Nelayan Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja - Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib korban yang bernama YUMRY ALIAS MUHAMMAD YUMRI sedang berada diatas sampan di perairan laut Kampung Nelayan Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja - Kota Batam untuk mengangkat perangkap (BUBU) kepiting kemudian tiba-tiba terdakwa HUSNI Alias HUSNIN Bin ABDULLAH datang menggunakan sampan dan langsung menggorok leher belakang korban menggunakan sebilah parang dengan ukuran kurang lebih 30 cm.

Bahwa benar korban terkejut atas peristiwa itu dan menoleh kebelakang yang selanjutnya terdakwa kembali membacok korban ditangkis korban dengan dayung sampan dan selanjutnya terdakwa terus berusaha membacok korban hingga mengenai jempol tangan kanan korban dan telinga kanan sehingga korban terjatuh kelaut dan pada saat korban terjatuh terdakwa kembali membacokkan parangnya kearah kepala korban hingga luka robek dan selanjutnya korban berteriak minta tolong dan datanglah MARHADI menggunakan sampan.

Bahwa benar saat itu MARHADI melihat korban YUMRY Alias MUHAMMAD YUMRI Alias ACIA sedang berada di air laut sedangkan terdakwa HUSNI Alias HUSNIN Bin ABDULLAH berada diatas sampan korban YUMRY dan setelah itu MARHADI mengangkat korban YUMRY ke atas sampan MARHADI kemudian BEDU dan SUPRIADI Alias TOPO juga datang menghampiri yang selanjutnya  korban YUMRY di pindahkan ke sampan BEDU untuk dibawa ke darat dan sesampainya di darat korban dibawa WIDODO (Ketua RT 01) ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).

Bahwa terdakwa HUSNI Bin ABDULLAH menganiaya korban YUMRY Alias ACIA karena terdakwa saya sakit hati kepada korban yang sebelumnya korban pernah mengancam terdakwa menggunakan senjata tajam jenis kapak.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum atas nama YUMRY Alias MUHAMMAD YUMRI Nomor : 151/DIR/VER/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang dibuat oleh dr. FITRIANI D selaku dokter pada Rumah Sakit Budi Kemulian Batam menerangkan pada pemeriksaan fisik luar terdapat luka robek sebanyak 5 buah, terdapat luka robek di daun telinga dan jari yang diakibatkan oleh benturan keras benda tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 Ayat (2) UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

a t a u

 

 

 

K e e m p a t

Bahwa terdakwa HUSNI Alias HUSNIN Bin ABDULLAH pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di perairan laut Kampung Nelayan Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja - Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana Penganiayaan dengan berencana”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib korban yang bernama YUMRY ALIAS MUHAMMAD YUMRI sedang berada diatas sampan di perairan laut Kampung Nelayan Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja - Kota Batam untuk mengangkat perangkap (BUBU) kepiting kemudian tiba-tiba terdakwa HUSNI Alias HUSNIN Bin ABDULLAH datang menggunakan sampan dan langsung menggorok leher belakang korban menggunakan sebilah parang dengan ukuran kurang lebih 30 cm.

Bahwa benar korban terkejut atas peristiwa itu dan menoleh kebelakang yang selanjutnya terdakwa kembali membacok korban ditangkis korban dengan dayung sampan dan selanjutnya terdakwa terus berusaha membacok korban hingga mengenai jempol tangan kanan korban dan telinga kanan sehingga korban terjatuh kelaut dan pada saat korban terjatuh terdakwa kembali membacokkan parangnya kearah kepala korban hingga luka robek dan selanjutnya korban berteriak minta tolong dan datanglah MARHADI menggunakan sampan.

Bahwa benar saat itu MARHADI melihat korban YUMRY Alias MUHAMMAD YUMRI Alias ACIA sedang berada di air laut sedangkan terdakwa HUSNI Alias HUSNIN Bin ABDULLAH berada diatas sampan korban YUMRY dan setelah itu MARHADI mengangkat korban YUMRY ke atas sampan MARHADI kemudian BEDU dan SUPRIADI Alias TOPO juga datang menghampiri yang selanjutnya  korban YUMRY di pindahkan ke sampan BEDU untuk dibawa ke darat dan sesampainya di darat korban dibawa WIDODO (Ketua RT 01) ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).

Bahwa terdakwa HUSNI Bin ABDULLAH menganiaya korban YUMRY Alias ACIA karena terdakwa saya sakit hati kepada korban yang sebelumnya korban pernah mengancam terdakwa menggunakan senjata tajam jenis kapak.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum atas nama YUMRY Alias MUHAMMAD YUMRI Nomor : 151/DIR/VER/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang dibuat oleh dr. FITRIANI D selaku dokter pada Rumah Sakit Budi Kemulian Batam menerangkan pada pemeriksaan fisik luar terdapat luka robek sebanyak 5 buah, terdapat luka robek di daun telinga dan jari yang diakibatkan oleh benturan keras benda tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 Ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya