Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
660/Pid.B/2026/PN Btm 1.Abdullah, S.H.
2.FITRI DAFPRIYENI, S.H.
ANDRE HANANYA SILALAHI Als ANDRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 660/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5393/L.10.11/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah, S.H.
2FITRI DAFPRIYENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE HANANYA SILALAHI Als ANDRE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ANDRE HANANYA SILALAHI Als ANDRE bersama - sama dengan Sdr. SILITONGA (DPO) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Rusun Awa Batamec yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso Kel. Tanjung Uncang Kel. Batu Aji, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa ANDRE HANANYA SILALAHI Als ANDRE dan Sdr. SILITONGA (DPO) mendatangi Rusun Awa Batamec yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso Kel. Tanjung Uncang Kel. Batu Aji, dengan masing - masing menggunakan sepeda motor, kemudian setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa ANDRE HANANYA SILALAHI Als ANDRE melihat 6 (enam) batang alumunium dengan panjang lebih kurang 5 (lima) meter di lokasi tersebut, yang kemudian Sdr. SILITONGA (DPO) memotong beberapa alumunium tersebut menjadi 28 (dua puluh delapan) bagian, lalu Terdakwa mengumpulkan potongan alumunium tersebut untuk disatukan kemudian diikat dengan tali rafia berwarna hitam, namun perbuatan Terdakwa ANDRE HANANYA SILALAHI Als ANDRE tersebut diketahui oleh Saksi BABUN dan Saksi ALEX PANGARIBUAN dan berhasil mengamankan Terdakwa ANDRE HANANYA SILALAHI Als ANDRE sedangkan Sdr. SILITONGA (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa ANDRE HANANYA SILALAHI Als ANDRE bersama - sama dengan Sdr. SILITONGA (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit alumunium panjang warna coklat dan 28 (dua puluh delapan) potongan alumunium warna coklat tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Batam selaku penyelenggara anggaran Rusun Batamec.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ANDRE HANANYA SILALAHI Als ANDRE bersama - sama dengan Sdr. SILITONGA (DPO) tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Batam selaku penyelenggara anggaran Rusun Batamec mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya