| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 660/Pid.B/2026/PN Btm | 1.Abdullah, S.H. 2.FITRI DAFPRIYENI, S.H. |
ANDRE HANANYA SILALAHI Als ANDRE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 660/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5393/L.10.11/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa ANDRE HANANYA SILALAHI Als ANDRE bersama - sama dengan Sdr. SILITONGA (DPO) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Rusun Awa Batamec yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso Kel. Tanjung Uncang Kel. Batu Aji, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
