Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Btm 1.NENGSI K LUMBANTOBING
2.META DAME F TOBING
Kepolisian Resor Kota Barelang CQ Kepolisian Sektor Sagulung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2026/PN Btm
Pemohon
NoNama
1NENGSI K LUMBANTOBING
2META DAME F TOBING
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Kota Barelang CQ Kepolisian Sektor Sagulung
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum .
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : [S.Tap/126/XII/RES.1.11./2025/Reskrim] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
  4. Memerintah Termohon untuk menghentikan segala penyidikan yang dilakukan terhadap Pemohon I dan Pemohon II terkait perkara ini (SP3).
  5. Memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon II dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  7. Memohon ganti rugi material dan inmaterial.
  8. Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya