Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.ADITYA SYAUMMIL PATRIA, SH., MH.
2.Rumondang Manurung, S.H.
3.ALINAEX HSB, SH. MH
4.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
AMIRUDIN BIN SAINUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3214/L.10.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA SYAUMMIL PATRIA, SH., MH.
2Rumondang Manurung, S.H.
3ALINAEX HSB, SH. MH
4GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDIN BIN SAINUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:
  • KESATU:    

Bahwa terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN bersama dengan saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN, saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH (penuntutan terpisah) dan NANDA (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya di tahun 2026 bertempat di Kampung Batu Besar Nomor 77 RT 003 RW 001 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa – Kota Batam atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN ditelepon oleh saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN menggunakan aplikasi WhatsApp menanyakan apakah masih ada buah (SABU), terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menjawab tidak ada.
  • Sekira pukul 17.30 WIB saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN datang ke rumah terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN dan bertanya kapan buah ada (SABU), terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menjawab belum menelpon saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH kemudian saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN menjawab kabari setelah itu pergi.
  • Selanjutnya terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menelepon saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH untuk memesan/ membeli Sabu seperempat ons, saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH menjawab bahwa agak malam dikit baru ada Sabunya. Terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mengatakan oke nanti kalau sudah ada Sabunya info.
  • Sekira pukul 20.45 WIB saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH menelepon terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mengatakan Sabunya sudah ready nanti NANDA (DPO) yang antar. Setelah itu terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menelepon NANDA mengatakan kalau antar Sabu bawa ayunan (timbangan digital warna Hitam) dan dijawab oke oleh NANDA.
  • Sekira pukul 21.00 WIB saat berada dirumah terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN chat menggunakan Aplikasi WhatsApp mengatakan peluncur sudah jalan (orang yang bawa Sabu) kepada saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN. Kemudian saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN menelpon mengatakan berapa yang kau pesan, terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menjawab seperempat ons. Saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN menjawab bagi dua (12,5 gram).
  • Kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN menelpon terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mengatakan saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN ke rumah terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN.
  • Sekira pukul 23.45 WIB saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN sampai di rumah terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN di Kampung Batu Besar Nomor 77 RT 003 RW 001 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa – Kota Batam kemudian masuk ke dalam kamar terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menunggu NANDA mengantar Sabu.
  • Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 00.10 WIB NANDA datang kerumah terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN dan menyerahkan 1 bungkus plastik bening klip berisi Sabu, 2 bungkus bening plastik klip kosong dan 1 unit timbangan digital warna Hitam kepada terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 Sekira pukul 00.11 WIB terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN masuk ke dalam kamar membawa 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu, 2 bungkus bening plastik klip kosong dan 1 unit timbangan digital warna Hitam. Saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN mengatakan sudah datang Sabunya, terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menjawab sudah diantar NANDA. Kemudian terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mengambil 1 bungkus plastik bening klip kosong dan menuangkan Sabu dari 1 bungkus plastik bening klip berisi Sabu kemudian ditimbang beratnya 16,50 (enam belas koma lima puluh) gram. Selanjutnya terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mengurangi isinya sebanyak 4 gram kedalam 1 bungkus plastik bening klip kosong yang satunya, setelah itu 3 bungkus plastik bening klip terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN timbang kembali dengan berat masing-masing 12,50 gram dan 4 gram dan 33 gram. Kemudian Sabu dengan berat 4 gram dan 33 gram diambil oleh saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN sedang satu bungkus dengan berat 12,50 gram untuk terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN. Terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN dan saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN sepakat untuk menjual 2 bungkus Sabu tersebut kepada saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN  dengan harga Rp. 19.000.000,-.
  • Sekira pukul 00.30 WIB saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN pergi dengan membawa 2 bungkus plastik berisi Sabu dan 1 unit timbangan digital warna Hitam. Untuk pembayaran Sabu kepada terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN oleh saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN secara tunai setelah Sabu laku terjual. Kemudian terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menelepon saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH mengatakan bahwa terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN pesan atau beli Sabu seperempat gram datangnya setengah ons dan dijawab oleh saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH bahwa itu barang terakhir.
  • Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 02.20 WIB anggota Polisi yang berpakaian preman dari Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau bersama dengan saksi TAUFIK ARAHMAN dan saksi RESVA NOVITA datang mengatakan kepada terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mana Sabunya lalu terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menjawab ada Pak selanjutnya terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mengambil Sabu yang disimpan diselipan Sofa diruang tamu rumah terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN. Setelah terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mengambil 1 bungkus plastik bening klip dibungkus dengan kerta Tissu warna Putih dari selipan Sofa kemudian Sabu tersebut diserahkan kepada Polisi lalu Polisi bertanya ini Sabu milik siapa dan terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menjawab Sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN, ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo  Tipe  A78 Warna Hitam, dengan Nomor kartu Indosat 085761283781, Nomor  WhatsApp :  +6282385536500, Imei 1 : 862945065968490, imei 2 : 862945065968482 kemudian Polisi membawa terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN pergi. Pada saat didalam mobil Polisi bertanya dari mana beli Sabu, terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menjawab dari saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH yang diantar oleh NANDA (orang suruhan saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH) kemudian terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN diminta oleh Polisi menunjukan dimana keberadaan NANDA setelah dicari keberadaan NANDA tidak ditemukan selanjutnya Polisi bersama terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mencari keberadaan saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH.
  • Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB di Pelabuhan Domestik Sekupang Polisi berhasil mengamankan saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH dan 1 unit handphone kemudian Polisi membawa terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN dan saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemerisaan Kesehatan dan Urin. Di Rumah Sakit Bhayangkara terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN bertemu dengan saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN, selanjutnya terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN, saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH dan saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri.
  • Terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN bersama dengan saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN, saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH (penuntutan terpisah) dan NANDA (DPO) tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 244/10221/2025, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 24/10221/2026 tanggal 20 Januari 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Dicky Fernando S telah dilaksanakan penimbangan :

Nama Barang

Berat Penimbangan

Keterangan

 

Netto

An. Terdakwa

  • AMIRUDIN Bin SAINUDIN.
  • YUDA PRADANA Bin YAHYAH

1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu

12,05 gram

 

 

 

Dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan.

 

Jumlah

12,05 gram

 

  • Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0028 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam tanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Duanda Oktora, S.Farm.,Apt berkesimpulan Sampel Positif mengandung Metamfetamin (lebih dari batas deteksi : bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

  • KEDUA:

Bahwa terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN bersama dengan saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN, saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH (penuntutan terpisah) dan NANDA (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya di tahun 2026 bertempat di Kampung Batu Besar Nomor 77 RT 003 RW 001 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa – Kota Batam atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN ditelepon oleh saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN menggunakan aplikasi WhatsApp menanyakan apakah masih ada buah (SABU), terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menjawab tidak ada.
  • Sekira  pukul 17.30 WIB saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN  datang ke rumah terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN dan bertanya kapan buah ada (SABU), terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menjawab belum menelpon saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH kemudian saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN menjawab kabari setelah itu pergi.
  • Selanjutnya terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menelepon saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH untuk memesan/ membeli Sabu seperempat ons, saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH menjawab bahwa agak malam dikit baru ada Sabunya. Terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mengatakan oke nanti kalau sudah ada Sabunya info.
  • Sekira pukul 20.45 WIB saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH menelepon terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mengatakan Sabunya sudah ready nanti NANDA (DPO) yang antar. Setelah itu terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menelepon NANDA mengatakan kalau antar Sabu bawa ayunan (timbangan digital warna Hitam) dan dijawab oke oleh NANDA.
  • Sekira pukul 21.00 WIB saat berada dirumah terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN chat menggunakan Aplikasi WhatsApp mengatakan peluncur sudah jalan (orang yang bawa Sabu) kepada saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN. Kemudian saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN menelpon mengatakan berapa yang kau pesan, terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menjawab seperempat ons. Saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN menjawab bagi dua (12,5 gram).
  • Kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN menelpon terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mengatakan saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN ke rumah terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN.
  • Sekira pukul 23.45 WIB saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN sampai di rumah terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN di Kampung Batu Besar Nomor 77 RT 003 RW 001 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa – Kota Batam kemudian masuk ke dalam kamar terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menunggu NANDA mengantar Sabu.
  • Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 00.10 WIB NANDA datang kerumah terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN dan menyerahkan 1 bungkus plastik bening klip berisi Sabu, 2 bungkus bening plastik klip kosong dan 1 unit timbangan digital warna Hitam kepada terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 Sekira pukul 00.11 WIB terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN masuk ke dalam kamar membawa 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu, 2 bungkus bening plastik klip kosong dan 1 unit timbangan digital warna Hitam. Saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN mengatakan sudah datang Sabunya, terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menjawab sudah diantar NANDA. Kemudian terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mengambil 1 bungkus plastik bening klip kosong dan menuangkan Sabu dari 1 bungkus plastik bening klip berisi Sabu kemudian ditimbang beratnya 16,50 (enam belas koma lima puluh) gram. Selanjutnya terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mengurangi isinya sebanyak 4 gram kedalam 1 bungkus plastik bening klip kosong yang satunya, setelah itu 3 bungkus plastik bening klip terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN timbang kembali dengan berat masing-masing 12,50 gram dan 4 gram dan 33 gram. Kemudian Sabu dengan berat 4 gram dan 33 gram diambil oleh saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN sedang satu bungkus dengan berat 12,50 gram untuk terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN. Terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN dan saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN sepakat untuk menjual 2 bungkus Sabu tersebut kepada saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN.  
  • Sekira pukul 00.30 WIB saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN pergi dengan membawa 2 bungkus plastik berisi Sabu dan 1 unit timbangan digital warna Hitam. Kemudian terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menelepon saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH mengatakan bahwa terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN pesan atau beli Sabu seperempat gram datangnya setengah ons dan dijawab oleh saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH bahwa itu barang terakhir.
  • Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 02.20 WIB anggota Polisi yang berpakaian preman dari Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau bersama dengan saksi TAUFIK ARAHMAN dan saksi RESVA NOVITA datang mengatakan kepada terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mana Sabunya lalu terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menjawab ada Pak selanjutnya terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mengambil Sabu yang disimpan diselipan Sofa diruang tamu rumah terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN. Setelah terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mengambil 1 bungkus plastik bening klip dibungkus dengan kerta Tissu warna Putih dari selipan Sofa kemudian Sabu tersebut diserahkan kepada Polisi lalu Polisi bertanya ini Sabu milik siapa dan terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menjawab Sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN, ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo  Tipe  A78 Warna Hitam, dengan Nomor kartu Indosat 085761283781, Nomor  WhatsApp :  +6282385536500, Imei 1 : 862945065968490, imei 2 : 862945065968482 kemudian Polisi membawa terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN pergi. Pada saat didalam mobil Polisi bertanya dari mana beli Sabu, terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN menjawab dari saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH yang diantar oleh NANDA (orang suruhan saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH) kemudian terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN diminta oleh Polisi menunjukan dimana keberadaan NANDA setelah dicari keberadaan NANDA tidak ditemukan selanjutnya Polisi bersama terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN mencari keberadaan saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH.
  • Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB di Pelabuhan Domestik Sekupang Polisi berhasil mengamankan saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH dan 1 unit handphone kemudian Polisi membawa terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN dan saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemerisaan Kesehatan dan Urin. Di Rumah Sakit Bhayangkara terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN bertemu dengan saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN, selanjutnya terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN, saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH dan saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri.
  • Terdakwa AMIRUDIN Bin SAINUDIN bersama dengan saksi ISMAIL Bin MAHMUDDIN, saksi YUDA PRADANA Bin YAHYAH (penuntutan terpisah) dan NANDA (DPO) tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 244/10221/2025, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 24/10221/2026 tanggal 20 Januari 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Dicky Fernando S telah dilaksanakan penimbangan :

Nama Barang

Berat Penimbangan

Keterangan

 

Netto

An. Terdakwa

  • AMIRUDIN Bin SAINUDIN.
  • YUDA PRADANA Bin YAHYAH

1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu

12,05 gram

 

 

 

Dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan.

 

Jumlah

12,05 gram

 

  • Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0028 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam tanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Duanda Oktora, S.Farm.,Apt berkesimpulan Sampel Positif mengandung Metamfetamin (lebih dari batas deteksi : bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya