Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
419/Pdt.P/2026/PN Btm LAI JUN MI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 419/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LAI JUN MI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Juveno, S.H.LAI JUN MI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa KON JI HAN dan JIHAN SHEVANA LAI adalah satu orang yang sama.
  3. Menetapkan bahwa nama yang dipergunakan oleh anak Pemohon untuk selanjutnya adalah JIHAN SHEVANA LAI.
  4. Menetapkan bahwa Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi instansi yang berwenang, termasuk Dinas Pendidikan, sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyesuaian identitas anak Pemohon pada seluruh dokumen administrasi.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak