| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Menerima dan mengabulkan gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan/atau kuasanya untuk tidak melakukan tindakan apapun baik tindakan hukum, tindakan pembongkaran dengan menggunakan alat berat atau alat lainnya, tindakan pengrusakan terhadap alokasi lahan penghijauan (Buffer).
- Menjatuhkan putusan sementara secara serta merta, meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad).
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I untuk mengembalikan lahan seluas 12.551 M2 Lokasi-Sub Lokasi Batam Centre, untuk kepentingan penghijauan (Buffer) dan dikelola oleh PENGGUGAT.
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:
- Surat Nomor: 281/KA-A3/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Pembatalan Pengalokasian Dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
- Surat Persetujuan Pembangunan Gedung No. SK-PBG-217110-08052026-001.
- Surat Persetujuan Pembangunan Gedung No. SK-PBG- 217110-08052026-002.
- Penetapan Lokasi No. 224.224090633.001 tanggal 19/06/2024 atan nama Tergugat II.
- Penetapan Lokasi No. 224.224090633.002 tanggal 19/06/2024 atas nama Tergugat II.
- SHGB No. 32.02.000016169.4.
- SHGB No. 32.02.000016168.4.
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk, patuh dan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada PENGGUGAT secara tanggung-renteng paling lambat 7 (tujuh) hari setelah perkara ini berkekuatan hukum mengikat, sebagai berikut:
- Kerugian Materil sebesar Rp. 1.000. 000. 000.- (satu miliar rupiah).
- Kerugian Immateriil, sebesar sebesar Rp. 1.000.000.000, - (satu miliar rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II uang membayar paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) perhari, setiap TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan perkara a quo, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbar Bij Voorraad) meskipun terdapat upaya bantahan, banding atau kasasi.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Atau;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Batam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |