Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
281/Pdt.G/2026/PN Btm PT. AMAN SEJATI PROPERTINDO 1.DIREKTUR PENGELOLAAN LAHAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
2.PT. KARYA INDO SEJAHTERA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 281/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. AMAN SEJATI PROPERTINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHRISTY NATALIA TEHUPURING, S.H.PT. AMAN SEJATI PROPERTINDO
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR PENGELOLAAN LAHAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
2PT. KARYA INDO SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
2MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTAHANAN NASIONAL PROVINSI KEPULAUAN RIAU Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan/atau kuasanya untuk tidak melakukan tindakan apapun baik tindakan hukum, tindakan pembongkaran dengan menggunakan alat berat atau alat lainnya, tindakan pengrusakan terhadap alokasi lahan penghijauan (Buffer).
  3. Menjatuhkan putusan sementara secara serta merta, meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad).

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I untuk mengembalikan lahan seluas 12.551 M2 Lokasi-Sub Lokasi Batam Centre, untuk kepentingan penghijauan (Buffer) dan dikelola oleh PENGGUGAT.
  4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:
    1. Surat Nomor: 281/KA-A3/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Pembatalan Pengalokasian Dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
    2. Surat Persetujuan Pembangunan Gedung No. SK-PBG-217110-08052026-001.
    3. Surat Persetujuan Pembangunan Gedung No. SK-PBG- 217110-08052026-002. 
    4. Penetapan Lokasi No. 224.224090633.001 tanggal 19/06/2024 atan nama Tergugat II.
    5. Penetapan Lokasi No. 224.224090633.002 tanggal 19/06/2024 atas nama Tergugat II.
    6. SHGB No. 32.02.000016169.4.
    7. SHGB No. 32.02.000016168.4.

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT  I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk, patuh dan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada PENGGUGAT secara tanggung-renteng paling lambat 7 (tujuh) hari setelah perkara ini berkekuatan hukum mengikat, sebagai berikut:
    1. Kerugian Materil sebesar Rp. 1.000. 000. 000.- (satu miliar rupiah).
    2. Kerugian Immateriil, sebesar sebesar Rp. 1.000.000.000, - (satu miliar rupiah).
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II uang membayar paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) perhari, setiap TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan perkara a quo, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  4. Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbar Bij Voorraad) meskipun terdapat upaya bantahan, banding atau kasasi.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;
  6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. 

 

Atau;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Batam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak