Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
663/Pid.Sus/2026/PN Btm RACHMAH CHAISARI, SH.MH PILIPUS DAELI als LIFO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 663/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5360/L.10.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PILIPUS DAELI als LIFO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Terdakwa PILIPUS DAELI ALS LIFO bersama dengan saksi RIANTO ALS RIAN ALS ZEIN BIN SUPARNO (ALM) dan saksi M. AZID HERMANSYAH ALS AJI BIN HERMANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 22.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Komp. Ruko Penuin Centre Blok  L No. 11 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana terebut awalnya sekira pukul 12.00 wib, sdr JOKER (daftar pencarian orang) menghubungi Terdakwa melalui handphone untuk memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menghubungi saksi RIANTO ALS RIAN ALS ZEIN BIN SUPARNO (ALM) untuk memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima narkotika jenis esktasi dari saksi RIANTO ALS RIAN ALS ZEIN BIN SUPARNO (ALM), Terdakwa langsung menyerahkannya kepada sdr. JOKER sebanyak 2 (dua) butir pil ekstasi merk HEINEKEN warna merah jambu dan sisanya Terdakwa jual kepada sdr. VIRGO (daftar pencarian orang)  dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya  sekira pukul 17.00 wib, sdr JOKER kembali menghubungi Terdakwa untuk memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dan sdr. JOKER menyuruh Terdakwa untuk mengantarkannya  ke D’VIBES CAFE & KTV tepatnya di Komp. Ruko Penuin Centre Blok  L No. 11 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam kemudian Terdakwa langsung memesan 5 (lima) butir ekstasi kepada saksi RIANTO ALS RIAN ALS ZEIN BIN SUPARNO (ALM). Selanjutnya Terdakwa pergi menemui saksi RIANTO ALS RIAN ALS ZEIN BIN SUPARNO (ALM) untuk mengambil narkotika jenis ekstasi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda BP 5408 CA warna Hitam di planet 2 VIP 415. Sesampainya ditempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan saksi M. AZID HERMANSYAH ALS AJI BIN HERMANTO yang sedang bersama saksi RIANTO ALS RIAN ALS ZEIN BIN SUPARNO (ALM) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran narkotika jenis ekstasi yang sebelumnya Terdakwa beli kemudian saksi M. AZID HERMANSYAH ALS AJI BIN HERMANTO menyerahkan  1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi merk HEINEKEN warna merah jambu kepada Terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis ekstasi tersebut, Tedakwa langsung pergi ke tempat sdr. JOKER dengan menggunakan sepeda motor dan menunggu sdr. JOKER diparkiran D’VIBES CAFE & KTV tepatnya di Komp. Ruko Penuin Centre Blok  L No. 11 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 wib, saksi ZEIMIL SETYAWAN, saksi YAKUP APRIANDY K., SH (merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yakni Terdakwa  melakukan tindak pidana narkotika di Komp. Ruko Penuin Centre Blok  L No. 11 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.  Setelah mendapatkan informasi tersebut, para saksi mendatangi tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa mencurigakan. Sekira pukul 22. 55 wib, para saksi dengan didampingi saksi LUKMAN KAWALI (satpam D’VIBES CAFE & KTV) melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek SAMPOERNA  yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening isi 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah jambu merek HEINEKEN didekat Terdakwa duduk. Bahwa terhadap narkotika jenis ekstasi tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya yang dibeli dari saksi RIANTO ALS RIAN ALS ZEIN BIN SUPARNO (ALM) dan saksi M. AZID HERMANSYAH ALS AJI BIN HERMANTO  dan akan dijual kepada sdr. JOKER. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Batam Nomor: 210/10221/2026 tanggal 26 Mei 2026 barang bukti milik PILIPUS DAELI ALS LIFO berupa 5 (lima) butir pil/tablet narkotika jenis ekstasi warna merah muda merek HEINEKEN yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat netto sebesar 2,24 (dua koma dua puluh empat)  gram;
  • Bahwa sesuai dengan hasil Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam  Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0177 tanggal 03 Juni 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik PILIPUS DAELI ALS LIFO adalah positif mengandung MDMA (lebih dari batas deteksi : 5 ppm)  yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 37  sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa PILIPUS DAELI ALS LIFO dalam hal menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa PILIPUS DAELI ALS LIFO pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 22.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Komp. Ruko Penuin Centre Blok  L No. 11 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya sekira pukul 21.00 wib, saksi ZEIMIL SETYAWAN, saksi YAKUP APRIANDY K., SH (merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yakni Terdakwa  melakukan tindak pidana narkotika di Komp. Ruko Penuin Centre Blok  L No. 11 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.  Setelah mendapatkan informasi tersebut, para saksi mendatangi tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa mencurigakan. Sekira pukul 22. 55 wib, para saksi dengan didampingi saksi LUKMAN KAWALI (satpam D’VIBES CAFE & KTV) melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek SAMPOERNA  yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening isi 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah jambu merek HEINEKEN didekar Terdakwa duduk. Bahwa terhadap narkotika jenis ekstasi tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Batam Nomor: 210/10221/2026 tanggal 26 Mei 2026 barang bukti milik PILIPUS DAELI ALS LIFO berupa 5 (lima) butir pil/tablet narkotika jenis ekstasi warna merah muda merek HEINEKEN yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat netto sebesar 2,24 (dua koma dua puluh empat)  gram;
  • Bahwa sesuai dengan hasil Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam  Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0177 tanggal 03 Juni 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik PILIPUS DAELI ALS LIFO adalah positif mengandung MDMA (lebih dari batas deteksi : 5 ppm)  yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 37  sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa PILIPUS DAELI ALS LIFO dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya