Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2026/PN Btm Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih 1.Elisabeth Ngole Chynde
2.Fransiskus X Wera
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustianto,S.H.,M.KnKoperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih
Tergugat
NoNama
1Elisabeth Ngole Chynde
2Fransiskus X Wera
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.033.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit yang telah disepakati oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa Perjanjian Kredit Nomor: 30801000315/SPP/CUJK-01/XI/2022 pada tanggal 21 Nopember 2022 adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sisa kewajiban hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 67.033.500,- (enam puluh tujuh juta tiga puluh tiga ribu lima ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1.  Hutang Pokok sebesar Rp 35.778.200,- (Tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh  tujuh delapan ribu dua ratus Rupiah).
  2. Tunggakan Bunga sebesar Rp 12.721.400,- (Dua belas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus Rupiah).
  3. Denda sebesar Rp 3.533.900,- (Tiga juta lima ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus Rupiah).
  4. Biaya perkara sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta Rupiah)

secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT.

  1. Memerintahkan Panitera atau juru sita untuk melakukan sita eksekusi atas harta milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa Sebidang tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 4794/Sagulung/Sungai Langkai (Komplek Perumahan Batu Aji Riau Bertuah Tahap II Blok C No:06) atas nama Elisabeth Ngole Chynde, jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar sisa kewajiban hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 67.033.500,- (enam puluh tujuh juta tiga puluh tiga ribu lima ratus Rupiah) secara tunai dan seketika sesuai isi putusan ini;
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak