| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit yang telah disepakati oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa Perjanjian Kredit Nomor: 30801000315/SPP/CUJK-01/XI/2022 pada tanggal 21 Nopember 2022 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sisa kewajiban hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 67.033.500,- (enam puluh tujuh juta tiga puluh tiga ribu lima ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Hutang Pokok sebesar Rp 35.778.200,- (Tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh delapan ribu dua ratus Rupiah).
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 12.721.400,- (Dua belas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus Rupiah).
- Denda sebesar Rp 3.533.900,- (Tiga juta lima ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus Rupiah).
- Biaya perkara sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta Rupiah)
secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT.
- Memerintahkan Panitera atau juru sita untuk melakukan sita eksekusi atas harta milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa Sebidang tanah dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 4794/Sagulung/Sungai Langkai (Komplek Perumahan Batu Aji Riau Bertuah Tahap II Blok C No:06) atas nama Elisabeth Ngole Chynde, jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar sisa kewajiban hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 67.033.500,- (enam puluh tujuh juta tiga puluh tiga ribu lima ratus Rupiah) secara tunai dan seketika sesuai isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|