| Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Tempat Lahir Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran NOMOR : 2171-LT-30032026-0045 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 30 Maret 2026, semula Tempat Lahir Pemohon tertulis PD. Manih diubah menjadi PADANG PARIAMAN;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan Dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |