Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
809/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.TITIEK INDRIAS
3.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
4.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
HENDRA SILAEN ALS LAEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 809/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6211/L.10.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2TITIEK INDRIAS
3Rumondang Manurung, S.H., M.H.
4GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SILAEN ALS LAEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Terdakwa HENDRA SILAEN alias LAEN, pada hari Rabu tanggal 03 bulan Juni tahun 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Komplek Bintraco, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh WAWAN (masuk Daftar Pencarian Orang) yang memedan Narkotika jenis Shabu sebanyak 25 gram, Terdakwa mengatakan bahwa persediaan Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa sedang habis namun Terdakwa akan mencarikannya untuk WAWAN, sekira pukul 13.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di Kedai Kopi daerah Mitra Mall, Kota Batam, Terdakwa bertemu dengan PANJAITAN (masuk Daftar Pencarian Orang) dan berbicara terkait Narkotika jenis Shabu, keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa Kembali duduk-duduk di Kedai Kopi tersebut dan bertemu dengan PANJAITAN, Terdakwa menanyakan kepada siapa Terdakwa bisa membeli Narkotika jenis Shabu, kemudian PANJAITAN mengenalkan JAHAR (masuk Daftar Pencarian Orang) kepada Terdakwa dan memberitahukan bisa membeli Narkotika jenis Shabu kepada JAHAR, Terdakwa dan JAHAR pergi menuju ke sebuah Ruko Kosong kemudian Terdakwa memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 25 gram kepada JAHAR dengan harga Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah), setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) yang sebelumnya sudah Terdakwa persiapkan dan JAHAR memberikan sebuah bungkusan Kantong warna Biru yang berisikan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa membawanya pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kavling Sungai Lekop Blok I Nomor 8, Kota Batam.
  • Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi WAWAN dan memberitahukan bahwa pesanan Narkotika jenis Shabu WAWAN sudah tersedia, sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh WAWAN dan mengajak Terdakwa untuk bertemu di daerah Komplek Bintraco, Jalan Letjen Suprapto, Kota Batam, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju lokasi tersebut dengan membawa Narkotika jenis Shabu pesanan WAWAN, sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bertemu dengan WAWAN dan WAWAN mengatakan masih menunggu uang untuk mencukupi uang pembelian Narkotika jenis Shabu sehingga Terdakwa belum menyerahkan Narkotika jenis Shabu pesanan WAWAN tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 19.00 WIB Saksi HERRY SUNGKONO TRI RUMKITTO, Saksi FAZILLAH SAPUTRA, dan Saksi ADI ZURIADI (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat mengenai adanya seseorang yang hendak bertransaksi Narkotika jenis Shabu di daerah Komplek Bintraco, Kota Batam dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sementara WAWAN berhasil melarikan diri, kemudian pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 12,20 gram, 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 8,14 gram, 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 4,36 gram, dan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 1,24 gram yang keseluruhannya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0190 tanggal 05 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 224/10221/2026 tanggal 03 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 12,20 gram, 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 8,14 gram, 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 4,36 gram, dan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 1,24 gram dengan berat bersih (netto) keseluruhan 25,95 gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa HENDRA SILAEN alias LAEN, pada hari Rabu tanggal 03 bulan Juni tahun 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Komplek Bintraco, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi WAWAN dan memberitahukan bahwa pesanan Narkotika jenis Shabu WAWAN sudah tersedia, sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh WAWAN dan mengajak Terdakwa untuk bertemu di daerah Komplek Bintraco, Jalan Letjen Suprapto, Kota Batam, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju lokasi tersebut dengan membawa Narkotika jenis Shabu pesanan WAWAN, sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bertemu dengan WAWAN dan WAWAN mengatakan masih menunggu uang untuk mencukupi uang pembelian Narkotika jenis Shabu sehingga Terdakwa belum menyerahkan Narkotika jenis Shabu pesanan WAWAN tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 19.00 WIB Saksi HERRY SUNGKONO TRI RUMKITTO, Saksi FAZILLAH SAPUTRA, dan Saksi ADI ZURIADI (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat mengenai adanya seseorang yang hendak bertransaksi Narkotika jenis Shabu di daerah Komplek Bintraco, Kota Batam dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sementara WAWAN berhasil melarikan diri, kemudian pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 12,20 gram, 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 8,14 gram, 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 4,36 gram, dan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 1,24 gram yang keseluruhannya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0190 tanggal 05 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 224/10221/2026 tanggal 03 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 12,20 gram, 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 8,14 gram, 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 4,36 gram, dan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 1,24 gram dengan berat bersih (netto) keseluruhan 25,95 gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara di pengadilan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika Shabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya