Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2025/PN Btm IRHAM SYAHIDUL HAQI KEPOLISIAN RESOR KOTA BARELANG CQ KEPOLISIAN SEKTOR NONGSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat 14/Pid.Pra/2025/PN Btm
Pemohon
NoNama
1IRHAM SYAHIDUL HAQI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KOTA BARELANG CQ KEPOLISIAN SEKTOR NONGSA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

1. Mengabulkan dan menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Penangkapan Nomor Sp-Kap/88/X/Res1.24/2025/Reskrim Yang Dilakukan Oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan cacat hukum;

3. Menyatakan Penangkapan Yang Dilakukan Oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan cacat hukum;

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/106/X/2024/Reskrim tertanggal 08 Oktober 2024 Sprin-Sidik/106.a/l/2025/Reskrim tertanggal 09 Januari 2025 Sprin-Sidik/106.b/lV/2025/Reskrim tertanggal 10 April 2025 Sprin-Sidik/106.c/VII/RES.124/2025/Reskrim tertanggal 11 Juli 2025 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan cacat hukum;

5. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Irham Syahidul Haqi (Pemohon) oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka kepada Diri Pemohon Nomor: S.Tap/49/X/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 28 Oktober 2025/c adalah tidak sah dan cacat hukum.

6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Irham Syahidul Haqi (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sudah dinyatakan tidak sah sebagaimana diktum ke 4 (empat) putusan perkara a quo;

7. Menyatakan surat perintah penahanan SP-Han/86/X/RES.1.24./2025/RESKRIM Tertanggal 30 Oktober 2025 yang telah dikeluarkan oleh Termohon terhadap Irham Syahidul Haqi (Pemohon) adalah Cacat Hukum dan Tidak sah.

8. Memerintahkan Termohon untuk Membebaskan Irham Syahidul Haqi (Pemohon) dari Rumah Tahanan Polsek Nongsa seketika semenjak putusan ini dibacakan.

9. Membebankan Biaya Perkara Sebagaimana Ketentuan Hukum Yang Berlaku.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya