| Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat IR. YA’ARODOTONAFO ZEBUA adalah adik kandung sah (ahli waris sah) dari Almarhum Peringatan zebua;
- Menyatakan secara hukum bahwa almarhum. Peringatan Zebua dan almarhum Muliani Zendrato semasa hidupnya tidak pernah memiliki anak kandung dan tidak pernah melakukan adopsi/pengangkatan anak secara sah menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bukan merupakan anak Kandung/anak biologis dan bukan anak yang diadopsi secara sah dari pasangan almarhum Peringatan Zebua dan Almarhum Muliani Zendrato;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang membiarkan dan atau mencantumkan nama almarhum. Peringatan Zebua dan Almarhum Muliani Zendrato sebagai orang tua dalam Akta Kelahirannya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:
- Akta Kelahiran Nomor : 332/KU-CS-BTM/2003 atas nama Moses William Zebua (Tergugat I)
- Akta Kelahiran Nomor : 89/KU-CS-BTM/2007 atas nama Priskila Nibenia Zebua (Tergugat II)
- Akta Kelahiran Nomor : 132/012/KI-CS-BTM/2010 atas nama Markus Bualania Zebua (Tergugat III);
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat dan patuh pada putusan ini dengan cara membatalkan, mencoret, dan mencabut dari register kependudukan atas Akta Kelahiran Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |