| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Kutipan Akta Kelahiran No : 100/022/KI-CS-BTM/2011 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2011 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, dari semula nama orang tua yaitu Ibu tertulis MARLINA BR BANGUN dirubah menjadi HERLINA ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan permohonan perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Anak ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima turunan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Batam untuk mencatat kedalam register yang bersangkutan tentang perubahan nama tersebut ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku ;
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |